Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Kutei

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Junaidi, Fery; Herlambang; Karo, Lidia Br
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 22 No 2 (2023)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v22i2.32730

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu belum maksimal, karena penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dilakukan penuntutan secara terpisah terhadap para terdakwa dan sanksi pidana yang diputus oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. (3) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya menanggulangi hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa: (1). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, diawali dengan menerima laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya diterbitkan surat bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA memeriksa terdakwa dan barang bukti, serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (2). Hambatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yaitu; minimnya sarana dan prasarana penyidikan, terbatasnya jumlah penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jaksa peneliti mempunyai kewenangan terbatas dalam menetapkan tersangka lain dan Hakim tidak menetapkan tersangka lain. (3).Upaya Menanggulangi Hambatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yaitu; meningkatkan sarana dan prasarana serta anggaran penyidikan, menambah jumlah penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa peneliti melakukan tindakan tegas pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik. Jika tidak dipenuhi jangan di P21 dan berkas dikembalikan, dan hakim dapat menerapkan prinsip ultra petita dalam putusan penetapan tersangka.
Sosialisasi Catcalling Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Adyan, Antory Royan; Herlambang
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 23 No 2 (2024)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v23i2.37139

Abstract

Wanita itu berhak untuk merasa aman dan nyaman atas tubuhnya sendiri. Ia pun menambahkan, ruang publik sudah seharusnya aman bagi siapapun dan tidak boleh diganggu. "Perempuan berhak untuk mendapatkan ruang publik yang aman dan ramah tanpa gangguan. Ruang aman bagi perempuan adalah ketika perempuan merasa tenang dan nyaman tanpa rasa cemas. Bahkan, tidak perlu merasa paranoid ketika melihat ada pria asing disekitarnya. Dilihat dari kasus di atas seharusnya kehidupan ini memberikan rasa aman dan damai, seperti hak untuk merasa aman dalam beraktifitas, hak untuk merasa tentram membangun hidup dan kehidupan serta bahagia lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga keberadaan catcalling ini penting untuk dihilangkan. Salah satu bentuk nonfisik yang sering dialami oleh perempuan. Bentuk riil dari perbuatan catcalling adalah berupa melakukan hal-hal bertendensi seksual, baik bersifat implisit maupun eksplisit, diantaranya yang sering terjadi adalah bersiul, berseru, memberi gestur atau komentar-komentar bernada seksis yang biasanya cenderung ditunjukan kepada perempuan. Pelaku perbuatan catcalling sampai saat ini sudah dapat dijerat karena berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan dapat diproses oleh hukum. Catcalling bisa berbentuk siulan-siulan atau bunyiaan tidak sopan, “pujian” sapaan absurd Cewek, sendirian aja mau ditemenin, perhatian yang tidak masuk akan dan sebagainya. Biasanya jika korban bersikap acuh, pelecehan sevara verbal ini akan berkembang menjadi komentar-komentar seperti, “Ih, sombong banget, jangan malu-malu. Bahkan fakta dilapangan, menunjukan bahwa perempuan berhijab pun sering mendapatkan catcalling di jalan. Merujuk pengertian tentang pelecehan seksual ini, maka catcalling dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pelecehan seksual secara nonfisik, karena catcalling adalah kondisi ketika perhatian yang tidak diinginkan diberikan kepada seseorang oleh orang lain dengan cara bersiul atau membuat komentar yang tidak pantas sebagai tanggapan ketertarikan seksual kepada penerima perhatian. Penyerangan itu dilakukan melalui ekspresi verbal seperti siulan, suara kecupan, dan gestur main mata dengan tujuan untuk mendominasi dan membuat korban merasa tidak nyaman dan tidak aman. Panggilan manja catcalling seperti tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “saying, ganteng atau “cantik dan komentar nonfisik yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. pujian atau candaan yang disampaikan seseorang di tempat-tempat umum.