Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search

Kebijakan Hukum Komisi Pemilihan Umum Terhadap Hak Politik Mantan Terpidana Sebagai Peserta Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Keadilan Ramadhana, Teuku; Rosadi, Otong; Helen, Zennis
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/j4yvh404

Abstract

Hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota telah membatasi mantan terpidana ikut serta sebagai peserta calon kepala daerah. Sehingga menimbulkan ketidaksetaraan hak politik dalam pemilihan umum. Maka patut diteliti atas kebijakan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum terkait pembatasan hak politik dalam perspektif keadilan. Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis merumusakan masalah guna memfokuskan penelitian sebagai berikut, bagaimanakah kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana. Kedua, apa pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah. Ketiga, bagaimanakah pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana adalah menetapkan syarat khusus bagi mantan terpidana dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah yaitu setelah melewati jeda 5 Tahun menjalani hukuman dan membuat pernyataan bahwa telah melewati jeda waktu dan jujur atau terbuka tentang latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana. Selanjutnya, pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah terdiri dari pertimbangan yuridis yaitu merujuk putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang syarat bagi mantan terpidana sesuai dengan Pasal 14 huruf f PKPU 10 Tahun 2024 dan putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa hak politik hanya boleh dibatasi melalui putusan pengadilan yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Selanjutnya pertimbangan non yuridis yaitu kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berintegritas. Sedangkan pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan adalah wujud konsistensi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang menjaga keseimbangan antara demokrasi dan integritas dengan menerapkan prinsip keadilan proporsional tanpa menghilangkan hak politik warga negara serta melindungi hak masyarakat luas untuk mendapatkan kepala daerah yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berbentuk Pemerasan Dalam Jabatan oleh Kepala Sekolah Otong Rosadi; Fandri Irawan; Zennis Helen
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 2 (2026): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/sc1h5p84

Abstract

Pemerasan dalam jabatan merupakan perbuatan korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/15/III/2023/Spkt Res Pasbar. Hasil penyidikan Satreskrim Polres Pasaman Barat pada pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan di sekolah MAN Lembah Melintang. Kendati besaran uang sumbangan dari hasil keputusan rapat bersama, namun ditemukan pihak yang merasa dirugikan dari Ketetapan yang dikeluarkan kepala sekolah. Rumusan masalah bagaimanakah penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat terhadap tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah dan apa hambatan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah. Metode pendekatan yaitu yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Data diolah dan dianalisis menggunakan teori secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian, pertama penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat terhadap tindak pidana pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah adalah adanya wali murid dipaksa dan diancam secara lisan untuk membayar uang sumbangan pendidikan apabila menolak maka siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Penyidik periksa saksi, diperoleh bukti Surat: Ma.03.34/PP.00.6/ 393/2022 tentang besaran uang sumbangan siswa yang tidak sah sebab yang bertandatangan bukan ketua komite dan besaran uang sumbangan tersebut bertentangan dengan Pasal 52 huruf e PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan tersangka menerima keuntungan dari pembayaran uang tersebut. Sehingga cukup bukti terhadap perbuatan tersangka selaku Kepala Sekolah, telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor. Kedua, hambatan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah yaitu dalam penerapan unsur paksaan hanya berdasarkan keterangan saksi dan bukti ancaman bahwa tidak diperbolehkan mengikuti ujian belum dapat dibuktikan sebab pada saat penyidikan belum memasuki jadwal ujian bagi siswa. Sehingga untuk memenuhi alat bukti, penyidik meminta keterangan terhadap saksi ahli administrasi, ahli pidana dan ahli dari Dinas Pendidikan.
Position and Role of the Secretariat of the Tanah Datar Regency DPRD in the Formation of Regional Regulations for the 2019-2024 Period Ira Tri Dewi; Darmini Roza; Zennis Helen
Ekasakti Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Master of Law Program, Ekasakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/n465bd26

Abstract

This study analyzes the position and role of the Secretariat of the Tanah Datar Regency DPRD in the formation of Regional Regulations (Perda) for the 2019–2024 period and identifies the obstacles faced in the implementation of these functions. The research is descriptive-analytical with a normative juridical approach supported by empirical data through a field study at the Secretariat of the Tanah Datar Regency DPRD, using secondary and primary data that are analyzed qualitatively. The results of the study show that the DPRD Secretariat has a tactical and vital position: technically it is under and responsible to the leadership of the DPRD, while administratively it is under and responsible to the regent through the regional secretary. In the formation of the Regional Regulation, the Secretariat of the DPRD carries out administrative and technical functions which include secretarial management, finance, meeting facilitation, preparation of academic manuscripts, provision of legal opinions, provision of experts, and the archiving and publication of regional legal products based on the attribution authority and mandate given by laws and regulations. The study also found four main obstacle groups, namely the limitation of competent human resources in the field of legislation, lack of technical support facilities and infrastructure, the absence of SOPs and standard legislation timelines, and coordination between institutions that are not optimal, which overall hinder the effectiveness of the functions of the DPRD Secretariat and the quality of regional legislation performance within the framework of regional autonomy.
Penerapan Unsur Tindak Pidana Oleh Penyidik Terhadap Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan Gana Aria Tama; Bisma Putra Pratama; Zennis Helen
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 2 (2026): Unes Journal of Swara Justisia
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/gf1wne77

Abstract

Penerapan Unsur Tindak Pidana Pengancaman oleh Penyidik pada Sat Reskrim Polres 50 Kota dimulai dengan analisis terhadap unsur actus reus (perbuatan yang dilakukan) dan mens rea (niat jahat pelaku). Actus reus dalam tindak pidana pengancaman merujuk pada tindakan nyata pelaku yang menimbulkan ketakutan bagi korban, baik secara verbal, tertulis, maupun melalui tindakan yang secara implisit menunjukkan ancaman. Penyidik mengidentifikasi bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur “barang siapa” karena pelaku adalah seorang pria. Unsur “secara melawan hukum” terpenuhi karena tidak ada dasar pembenar atau alasan pemaaf terhadap tindakannya yang mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api (Air Soft Gun) dan ancaman verbal yang serius. unsur “memaksa orang lain” dibuktikan dengan kondisi korban, yang merasa takut dan dipaksa untuk meminta maaf kepada pihak lain, serta unsur “supaya melakukan sesuatu” terbukti dari tujuan pelaku yang menginginkan korban meminta maaf kepada keluarga Natasha. Unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga terpenuhi melalui penggunaan Air Soft Gun yang diarahkan ke bagian vital korban serta ancaman verbal yang eksplisit. Kendala penerapan unsur tindak pidana pengancaman oleh penyidik pada Sat Reskrim Polres 50 Kota secara hukum diantaranya Tidak adanya bukti tertulis atau fisik yang dapat mendukung laporan korban.  Unsur mens rea atau niat jahat pelaku juga sering kali sulit untuk dibuktikan. Beberapa tersangka mengklaim bahwa ancaman yang mereka ucapkan hanyalah bagian dari kemarahan sesaat dan tidak memiliki niat untuk menakuti korban. Minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan dalam kasus pengancaman. Secara non hukum adalah Korban awalnya melaporkan ancaman yang mereka terima, tetapi kemudian mencabut laporan karena berbagai alasan, seperti tekanan dari keluarga, rasa takut terhadap pelaku, atau adanya penyelesaian secara kekeluargaan.
Penerapan Pidana Tambahan Dalam Bentuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara Oleh Pejabat Pemerintah Daerah Susi Delmiati; Anggela Intan Sari; Zennis Helen
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/06gne570

Abstract

Penjatuhan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti kerugian negara merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg dan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg yang menjatuhkan pidana tambahan terhadap dua pejabat daerah akibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp309.181.563,00 dan Rp286.000.000,00. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis formal, tetapi juga memperhatikan faktor non-yuridis seperti sikap terdakwa, dampak sosial, dan nilai keadilan substantif. Selain itu, putusan tersebut mencerminkan fungsi korektif dan restoratif pidana tambahan serta sejalan dengan asas individualisasi pidana dan keadilan restoratif sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, pelaksanaan pidana tambahan masih menghadapi kendala karena terdakwa umumnya tidak memiliki aset yang cukup atau tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini menuntut peningkatan efektivitas peran kejaksaan sebagai eksekutor putusan, guna menjamin pemulihan kerugian negara secara optimal.
Pelaksanaan Peralihan Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Tidak Diserahkan oleh Tergugat Pasca Eksekusi Putusan Pengadilan Aulia Zikrullah; Neni Vesna Madjid; Zennis Helen
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ddtvs586

Abstract

Peralihan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Putusan Pengadilan merupakan salah satu layanan pemeliharaan data pertanahan diatur dalam Pasal 125 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun aturan tersebut tidak memuat cara pelaksanaan jika salah satu syarat yaitu Sertipikat tidak dilampirkan. Permohonan yang diajukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 14/PDT/2019/PT.Pdg dilaksanakan peralihan haknya oleh Kantor Pertanahan Kota Padang melalui kebijakan kepala kantor karena ada amar putusan yang memuat penerbitan sertipikat pengganti, namun permohonan dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 528 PK/PDT/2013 Tidak dapat dilaksanakan karena tidak memuat amar putusan untuk menerbitkan sertipikat pengganti. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptis yang bersifat pemaparan yaitu memperoleh gambaran (deskriptif) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Kepastian hukum peralihan sertipikat hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan tanpa adanya sertipikat adalah adanya kekosongan hukum dalam layanan penerbitan sertipikat pengganti karena putusan pengadilan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas maupun juknis. Perlindungan hukum terhadap hak penggugat atas tidak terlaksananya peralihan hak atas tanah yang tidak diserahkan oleh tergugat setelah eksekusi putusan pengadilan di Kota Padang adalah apabila tergugat tidak menyerahkan sertipikat, maka negara melalui lembaga pertanahan tetap wajib menjamin kepastian hukum bagi pihak yang dimenangkan dengan menerbitkan sertipikat baru berdasarkan amar putusan pengadilan dan berita acara eksekusi.
MEMBANGUN DEMOKRASI BERKUALITAS MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PILKADA SERENTAK 2024 Fitra Mulyawan; Zennis Helen
Ensiklopedia of Journal Vol 7, No 4 (2025): Vol. 7 No. 4 Edisi 2 Juli 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v7i4.2848

Abstract

Participatory oversight is a crucial element in building a quality democracy, especially in the 2024 simultaneous regional elections. This article examines the role of participatory oversight in ensuring transparency, accountability, and integrity in the electoral process. The method used is descriptive qualitative analysis with a literature study approach and secondary data from previous election monitoring reports. The article finds that community participation in election monitoring can prevent violations, increase public trust and strengthen the legitimacy of election results. Recommendations include community capacity building, socialization of participatory monitoring, and collaboration between election administrators and civil society.Keywords: Democracy, Participatory Supervision, Simultaneous Regional Elections 2024, Transparency, Accountability
INKONSTITUSIONALITAS PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN PASCA AMENDEMEN UUD 1945 Zennis Helen; Fitra Mulyawan
Ensiklopedia of Journal Vol 5, No 3 (2023): Vol. 5 No. 3 Edisi 3 April 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v5i3.1536

Abstract

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tidak jelas lagi bagaimana kelanjutannya. Hal ini disebabkan juga oleh penetapan jadwal pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Artikel ini membahas dua hal penting. Pertama, dampak perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi terhadap ketatanegaraan Indonesia, Kedua, bagaimana mewujudkan perpanjangan masa jabatan tersebut. Perpanjangan masa jabatan akan menyebabkan Presiden dipandang tidak menghormati konstitusi, Kedua, Presiden telah menghianati dan mendistorsi cita-cita reformasi, Ketiga, perpanjangam masa jabatan Presiden berpotensi besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden pada periode ketiga, Keempat, perpanjangan masa jabatan Presiden akan berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi, Kelima, perpanjangan masa jabatan Presiden akan menjadi pintu masuk bagi gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan hal yang sama. Majelis Permusyaratan Rakyat harus mengubah pasal 7 UUD 1945 dengan mekanisme pasal 37 UUD 1945. Namun tidak cukup dengan menggunakan mekanisme matematis itu saja melainkan harus sesuai dengan paragidma perubahan konstitusi, yakni sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.