Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Begawan Abioso

Pentingnya Etika Moral dan Hukum Dalam Perilaku Masyarakat R. Jossy Belgradoputra; Mardani
Begawan Abioso Vol. 14 No. 1 (2023): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v14i1.437

Abstract

Hidup bersama dalam suatu masyarakat tentu harus mengedepankan nilai etika, moral, akhlak, serta norma. Semua itu merupakan pedoman yang terkandung dalam Pancasila. Nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila digali dan dibuat oleh pendiri bangsa sesuai dengan nilai kehidupan bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai Pancasila wajib diimplementasikan pada berbagai bidang kehidupan. Etika adalah bagian atau cabang dari ilmu filsafat dan juga pengetahuan yang membahas mengenai moral. Dalam mengamati kondisi penegakan hukum yang amburadul dan perkembangan hukum positif yang tidak tegas, terutama menyangkut masalah-masalah moral dan etika yang berhubungan dengan korupsi di Indonesia semakin merajalela. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku masyarakat yang menyimpang dari etika moral dan hukum serta mengetahui implementasi etika moral dan hukum dalam perilaku masyarakat. Metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari data-data kepustakaan yang dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan fakta-fakta dan fenomena sosial yang terjadi. Hasilnya perubahan moral dan sosial budaya dimanfaatkan berbagai pihak untuk mencari kesempatan dalam kesempitan. Berbagai cara ideologi ditawarkan sebagai penyelamat. Faktor-faktor inilah yang menjadikan perilaku masyarakat saat ini menyimpang dari etika moral dan hukum. Implementasi etika moral dan hukum dalam perilaku masyarakat, seharusnya sudah dimulai dari lingkungan rumah, di mana orang tua wajib mengajarkan budi pekerti dengan cara memberikan contoh langsung.
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat Robet Suwandi; Mardani
Begawan Abioso Vol. 14 No. 1 (2023): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v14i1.451

Abstract

Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala klien hadir dari masyarakat yang awan hukum, sehingga tidak mengerti bagaimana mengakses dan memilih Advokat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika profesi advokat dalam menarik klien dan menegakkan kode etik advokat terhadap mereka yang menarik atau merebut klien dari rekan-rekannya. Penelitian ini menjadi dasar untuk meningkatkan literasi advokat. Penelitian hukum normatif mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini mengkaji perilaku advokat yang melanggar kode etik dan pelaksanaan upaya penegakannya. Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat menarik atau merebut klien dari teman sejawat. Apabila seorang Advokat menarik atau merebut klien, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat untuk diperiksa dan disidangkan. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat berakibat pada sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, sanksi skorsing sementara, dan sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.