Latar Belakang: Indonesia melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak secara tidak langsung berusaha mewujudkan kota dan kabupaten Layak Anak dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kota Surabaya dalam mewujudkan Permen PPPA Nomor 12 melakukan implementasi dengan program Kelurahan Ramah Anak yang efektif berjalan sejak tahun 2021. Tujuan: Program ini merupakan turunan dari Kebijakan Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan memiliki satgas di setiap kelurahan untuk melakukan kontrol implementasi program, kordinasi dengan lembaga kampung serta sekolah-sekolah yang ada di wilayah kelurahan. Sekolah sebagai mitra dalam mewujudkan Surabaya Kota Layak Anak dan Kelurahan Ramah Anak memegang peranan sangat penting khususnya dalam hal edukasi, sosialisasi, serta kontrol sosial terhadap perilaku anak. Sekolah sebagai lembaga pendidikan dengan siswa usia 3-7 tahun atau Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini memiliki tantangan tersendiri untuk melakukan 3 fungsi tersebut. Khususnya di era para orang tua milenian dan Gen-Z yang berfikiran terbuka, memilih berkakrir prosfesional, dan mempercayakan anaknya kepada lembaga sekolah tidak hanya untuk masalah pendidikan tapi juga pengasuhan. Sekolah PAUD bertranformasi menjadi lembaga pendidikan sekaligus pengasuhan anak yang memberikan pendidikan serta menjaga siswa terhitung dari selesainya kegiatan belajar hingga sore hari. Sekolah dengan fasilitas program pendidikan sekaligus pengasuhan tidak lepas dari potensi kekerasan terhadap anak. Metode: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan PRA (Participatory Rural Appraisal). Hasil: Kekerasan yang terjadi pada anak tidak hanya perilaku perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya, namun juga pihak sekolah, pengasuh, keluarga bahkan kerabat. Edukasi dan keselamatan diri yang diberikan kepada anak usia dini di Kota Surabaya salah satunya bisa melalui kerjasama antara sekolah, wali murid dan pengasuh anak yang disebut sebagai Program Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Pengasuh (KoGuRuPa). Kesimpulan: Program KoGuRuPa berhasil memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya bahaya serta potensi kekerasan bagi anak-anak, orang tua, guru, dan pengasuh.