Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Jurnal Akta Notaris

Penyelesaian Sengketa Harta Pemberian Orang Tua Yang Dibuat Dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor : 0541/Pdt.G/2013/PA.Kra) Muhammad Yusrul Falakh; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 2 (2023): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i2.1202

Abstract

Harta Bersama dalam perkawinan adalah Harta yang didapat secara Bersama – sama maupun sendiri dalam ikatan perkawinan oleh Suami maupun dan Istri, dalam kasus a quo terjadi suatu peristiwa hukum dimana Istri ( Tergugat ) membeli tanah tanah dari Ayahnya dengan bukti AJB tertanggal 2008. Dimana pernikahan antara Penggugat ( Suami ) dan Istri ( Tergugat ) terjadi pada tahun 1999. Bahwa karena AJB tidak terdapat kwitansi jual beli dan penerimaan uang dari Tergugat ( Istri) kepada Ayahnya ( Penjual ), maka hakim menilai itu adalah hibah dan tidak dapat dianggap sebagai Harta Bersama. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan harta bersama dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan? Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Putusan 0541/Plt.G/2013/PA.Kra terkait Harta Pemberian Orang Tua kepada Anak melalui Jual Beli ? Bagaimana Akibat Hukum terhadap Putusan 0541/Plt.G/2013/PA.Kra terkait Harta Pemberian Orang Tua kepada Anak melalui Jual Beli ?. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian ini adalah UU Perkawinan menyatakan bahwa harta warisan tidak dapat dialihkan atau diubah menjadi harta bersama tanpa adanya perjanjian perkawinan terlebih dahulu antara suami dan istri. Sebab, harta diperoleh dari hasil kerja keras satu pihak dan hadiah dari pihak lain. Dalam kasus di Pengadilan Agama Karanganyar, bukti menunjukkan adanya proses jual beli dalam pernikahan. Namun majelis hakim menetapkan tidak ada keuntungan bersama dalam proses tersebut dan tanah serta dua bangunan tersebut bukan merupakan milik bersama. Keputusan tersebut dinilai sejalan dengan keadilan substantif dan hukum progresif yang mengedepankan moral, etika, dan agama. Kasus ini menyoroti pentingnya pluralisme hukum dalam menangani nilai-nilai masyarakat dan hati nurani.
Pembatalan Perkawinan Dikarenakan Penggantian Wali Nasab Oleh Wali Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 189/PDT.G/2020/PA.PKL) Nanik Hidayati; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 2 (2023): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i2.1237

Abstract

Keberadaan wali dalam pernikahan bertujuan untuk memberikan bimbingan dan kemaslahatan terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya. Pada prakteknya, masih banyak yang belum memahami tentang pentingnya keberadaan wali nikah, dimana calon mempelai tidak mengajukan wali nasab sebagai walinya. Permasalahan dalam penelitian adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl, bagaimana prosedur pembatalan perkawinan yang disebabkan karena penggantian wali nasab oleh wali hakim dalam Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl dan akibat hukum pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl. Metode penelitian menggunakan yurudis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam pengadilan agama nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah Perkawinan dilaksanakan dengan wali yang tidak berhak (wali hakim) dan penggantian wali nasab oleh wali hakim tidak sesuai prosedur. Prosedur pembatalan perkawinan yang disebabkan karena penggantian wali nasab oleh wali hakim dalam putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah pengajuan gugatan, penerimaan perkara, pemanggilan, persidangan. Akibat hukum pembatalan perkawinan pada putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Cakap Hukum Dalam Pembagian Harta Waris (Study Kasus Penetapan Perkara Nomor 99/PDT.P/2022/PN.SMR) Della Puji Astuti; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1692

Abstract

Permasalahan tentang waris sering muncul saat akan dilakukan pembagian harta warisan salah satunya apabila terdapat ahli waris yang merupakan anak yang tidak cakap hukum. Masalah warisan telah menjadi sebuah permasalahan dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Sebagai masyarakat tentunya kita akan berpegang teguh pada aturan maupun ketentuan hukum mengenai waris seperti ketentuan Hukum Perdata (B.W.) khususnya menyangkut permasalahan Hukum Waris. Di dalam suatu peraturan perundang-undangan anak yang tidak cakap hukum semestinya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan para ahli waris lainnya selama memiliki hubungan pewarisan terhadapnya, dan memiliki kedudukan sebagai ahli waris terhadap ayah dan/atau ibunya atau sebagai ahli waris pengganti orang tuanya, sehingga perlindungan hukum yang di berikan kepada anakyang tidak cakap hukum telah diatur dalam peraturan perundang – undangan. Kedudukan anak yang tidak cakap hukum dalam pembagian harta waris merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan atau di gantikan selama anak tersebut masih hidup, sehingga tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk tidak memberikan hak atas anak yang tidak cakap hukum.Apabila si anak tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum maka orang tuanya yang diberi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua untuk dapat mewakili anak yang tidak cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar persidangan. Orang tua yang di berikan kekuasaan sebagai pelaksana kekuasaan orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjamin harta anak tidak cakap hukum untuk tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun sebelum anak yang tidak cakap hukum dinyatakan mampu mengelolanya sendiri dan dinyatakan cakap oleh hukum.
Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor 4267/K/Pdt/2022) Zulfikar Husni Maulana; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2208

Abstract

Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugas, notaris harus mematuhi aturan mengenai kewenangan, larangan, dan kewajiban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267/K/Pdt/2022 membatalkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 21 tanggal 15 Juni 2009. Permasalahan yang diangkat meliputi: (1) penyebab pembatalan akta tersebut, (2) pertimbangan hakim dalam putusan, dan (3) akibat hukum dari pembatalan akta PPJB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akta batal secara hukum karena tanah yang dijual adalah tanah bekas swapraja yang telah menjadi tanah negara sejak UUPA Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, sehingga Mangkunegoro IX tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. (2) Hakim memutuskan bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena penjualan tanah tersebut tidak sah. Penggugat telah memenuhi kewajiban terkait bea perolehan hak tanggal 12 Juni 2009. (3) Akibat hukumnya, penjual (Tergugat I) tidak berhak menjual tanah tersebut, sehingga perjanjian jual beli harus dibatalkan. Penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pembeli. Kesimpulannya, akta PPJB dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional, terutama terkait status tanah swapraja yang telah menjadi tanah negara.
Kedudukan Ahli Waris Testamentair Setelah Adanya Pembatalan Testamen Oleh Pengadilan Akibat Melanggar Legitime Portie Ayu Miranti Kusumaningrum; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/49te0d27

Abstract

Putusan Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg terkait kasus surat wasiat yang disusun oleh Kho Bing Nio di hadapan notaris dinyatakan tidak sah karena melanggar hak mutlak ahli waris ab intestato. Ahli waris testamentair bersikukuh mempertahankan isi wasiat dan menolak memberikan bagian warisan yang seharusnya menjadi hak ahli waris ab intestato. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis testamen yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Semarang, pertimbangan hakim, dan akibat hukum atas testamen yang dibatalkan dalam Putusan 188/Pdt.G/2013/PN.Smg. Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Mengapa testamen dapat dibatalkan oleh Pengadilan? 2) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam Putusan 188//Pdt.G/2013/PN.Smg? 3) Apakah akibat hukum testamen yang dibatalkan menurut Putusan 188//Pdt.G/2013/PN.Smg? Metode penelitian ini termasuk yuridis normative dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Testamen dibatalkan oleh Pengadilan melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang menyatakan batal demi hukum testamen yang dibuat berdasarkan Akta Nomor 9 tanggal 6 Maret 1999 dan Akta Nomor 1 tanggal 29 Desember 2003 karena bertentangan dengan Pasal 913 KUH.Perdata dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata. (2) Hakim memutuskan untuk dilakukan inkorting dalam menerapkan ketentuan Pasal 920 KUHPerdata serta untuk memenuhi rasa keadilan pihak penerima hibah wasiat dan legitimaris (3) Dengan dibatalkannya testamen, ketentuan atau hak penerima testamen menjadi hilang karena dengan dibatalkannya testamen maka peristiwa hukum tersebut menjadi tidak ada. Terlebih alasan pembatalan testamen dikarenakan bagiannya melanggar bagian legitime portie sehingga hakim memutuskan bahwa Para Penggugat dan Tergugat I berhak atas bagian yang sama atas objek sengketa masing-masing 1/5 bagian.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Cakap Hukum Dalam Pembagian Harta Waris (Study Kasus Penetapan Perkara Nomor 99/PDT.P/2022/PN.SMR) Della Puji Astuti; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1692

Abstract

Permasalahan tentang waris sering muncul saat akan dilakukan pembagian harta warisan salah satunya apabila terdapat ahli waris yang merupakan anak yang tidak cakap hukum. Masalah warisan telah menjadi sebuah permasalahan dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Sebagai masyarakat tentunya kita akan berpegang teguh pada aturan maupun ketentuan hukum mengenai waris seperti ketentuan Hukum Perdata (B.W.) khususnya menyangkut permasalahan Hukum Waris. Di dalam suatu peraturan perundang-undangan anak yang tidak cakap hukum semestinya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan para ahli waris lainnya selama memiliki hubungan pewarisan terhadapnya, dan memiliki kedudukan sebagai ahli waris terhadap ayah dan/atau ibunya atau sebagai ahli waris pengganti orang tuanya, sehingga perlindungan hukum yang di berikan kepada anakyang tidak cakap hukum telah diatur dalam peraturan perundang – undangan. Kedudukan anak yang tidak cakap hukum dalam pembagian harta waris merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan atau di gantikan selama anak tersebut masih hidup, sehingga tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk tidak memberikan hak atas anak yang tidak cakap hukum.Apabila si anak tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum maka orang tuanya yang diberi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua untuk dapat mewakili anak yang tidak cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar persidangan. Orang tua yang di berikan kekuasaan sebagai pelaksana kekuasaan orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjamin harta anak tidak cakap hukum untuk tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun sebelum anak yang tidak cakap hukum dinyatakan mampu mengelolanya sendiri dan dinyatakan cakap oleh hukum.
Akibat Pembatalan Akta Hibah Oleh Pemberi Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 Anang Ardiansyah; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 2 (2025): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v4i2.3414

Abstract

Kasus pembatalan Akta Hibah berdasarkan Putusan mahkamah agung nomor 1101 PK/Pdt/2022, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fakta perkara dan penerapan hukumnya telah benar bahwa sebagai seorang orang tua atau ibu berhak untuk membatalkan hibah sesuai dengan hukum keluarga khususnya Pasal 1688 KUH Perdata yaitu apabila penerima hibah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor yang menjadi penyebab pembatalan Akta Hibah oleh pemberi hibah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ? 2) Bagaimana akibat hukum atas pembatalan Akta Hibah yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ?  3) Apa pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam memutuskan Perkara  tentang Pembatalan akta hibah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data Sekunder, metode analisis data dengan menggunakan analisis kualiatif.