Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Prohibition on Social Business Transaction Practices of E-Commerce Tiktok Shop Based on The Minister of Trade Regulation No. 31 of 2023 Ainun Adilla Siregar; Edy Ikhsan; Mahmul Siregar
International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology Vol. 7 No. 1 (2025): 9th IHERT (2025): IHERT (2025) FIRST ISSUE: International Conference on Health
Publisher : Universitas Efarina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/ihert.v7i1.452

Abstract

The main concept in the development of social commerce based on the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 31 of 2023 concerning Business Licensing, Advertising, Guidance, and Supervision of Business Actors in Trading Through Electronic Systems based on article 21 number 3 is that Electronic Trading Organizers (PPMSE) with a Social Commerce business model are prohibited from Facilitating Payment Transactions on their Electronic Systems. The prohibition on social commerce that carries out online transactions at the same time on one platform in Indonesia is related to efforts to prevent potential monopolies. There should not be two shopping functions on one platform with social media, this must be separated because this is related to licensing and supervision issues. The prohibition on direct transactions on social commerce aims to prevent control of algorithms to protect personal data from business interests. All platforms that provide direct transactions are prohibited because they can create unfair business competition, especially the TikTok Shop platform can use user information to control the algorithm on TikTok Shop, user data without permission is used for marketing and sales purposes, this can lead to market control and result in potential monopolistic practices. The research that has been conducted is a normative legal research that focuses on norms and legal objects as the main data. The results of this study are: (1) the Ministry of Trade issued strict regulations to TikTok in the Regulation of the Ministry of Trade Number 31 of 2023 in Article 21 Paragraph 3 that PPMSE with a social-commerce business model, namely social media organizers, are prohibited from facilitating payment transactions on electronic systems. TikTok only has a license as a social media, not as a market place, so social media and market place must be separated. (2) The prohibition on combining e-commerce with social media in the same application is regulated in the Regulation of the Minister of Trade Number 31 of 2023 in Article 21 Paragraph (3) that PPMSE with a social-commerce business model, namely social media organizers, are prohibited from facilitating payment transactions on electronic systems. In this regulation, social commerce must first obtain a permit before being able to operate in Indonesia. This regulation prohibits social media and social commerce from facilitating transactions and payments like e-commerce. Social commerce is only allowed for promotion or advertising without transactions. (3) The results of the analysis with the emergence of legal uncertainty in the Tiktok Shop incident which combines social commerce and e-commerce in one social media platform are, First, the business operations carried out by Tiktokshop are contrary to the Regulation of the Minister of Trade Number 31 of 2023, which prohibits the combination of social commerce with e-commerce. Second,there are no significant changes to the previous TiktokShop with the current Tiktokshop, such as social e-commerce transactions which are still carried out on the Tiktok social media application itself. Third, there are indications of legal uncertainty. The government at one time prohibited the Tiktokshop business practice for various considerations, but in a short time later allowed the business practice again using the same legal regulations as the regulations to prohibit the Tiktokshop business practice.
Legal Protection of Well-Known Marks Against Passing Off: A Comparative Perspective Batubara, Dinda Aprilia; OK. Saidin; Edy Ikhsan
Jurist-Diction Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v8i3.68772

Abstract

Passing off of well-known marks remains a persistent form of trademark infringement in many jurisdictions, including Indonesia and Singapore. This paper undertakes a comparative analysis of the two countries’ trademark regimes, intending to assess and improve Indonesia’s legal protection of well-known marks. The study employs normative legal research combined with comparative qualitative analysis of statutory provisions and judicial practice. The findings reveal that Singapore’s Trade Marks Act provides more comprehensive protection, with a detailed substantive framework addressing passing off, effective sanctions, and a legal culture that promotes compliance. By contrast, Indonesia’s legal framework is less developed, relying on limited statutory guidance and weaker enforcement. This disparity underscores the need for reform in Indonesia to ensure more effective protection of well-known marks. The paper concludes that Indonesia should adopt clearer substantive provisions and foster stronger compliance mechanisms to enhance legal certainty.
Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Kasus Likuidasi Bank: Studi atas Status Sertifikat Hak Milik sebagai Agunan Winda Asry; Mhd. Yamin; Edy Ikhsan; Robert
JOM Vol 5 No 4 (2024): Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, Desember 2024
Publisher : Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/ijhass.v5i4.6547

Abstract

Bank liquidation has significant legal implications, particularly for debtors, such as developers, who use certificates of ownership on land as collateral for loans. Law Number 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector regulates bank liquidation through asset liquidation and debt collection processes, which impact the legal standing of debtors, especially concerning the transfer or sale of pledged assets. This study examines the legal status of certificates of ownership used as collateral in banks undergoing liquidation and evaluates the legal protection available to certificate owners. Additionally, it analyzes judicial considerations in protecting developers' rights in cases involving bank liquidation. This research adopts a normative legal approach, utilizing library research techniques for data collection and qualitative descriptive analysis for data interpretation. The findings reveal that developers, as debtors, remain legally obligated to repay debts even if the bank holding the collateral undergoes liquidation. However, legal uncertainties arise regarding the status of certificates of ownership used as collateral, as such assets may be sold through auctions despite the developer's expectation of loan settlement. Consequently, ensuring legal protection for developers is crucial to safeguard their rights, prevent unauthorized transfers or seizures of collateral, and promote transparency in the liquidation process overseen by the Indonesian Deposit Insurance Corporation (LPS). The study highlights the need for clear legal frameworks to balance creditor and debtor rights, ensuring fairness and legal certainty during bank liquidation.
ANALISIS YURIDIS SERTIFIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH KOTA BITUNG YANG DIKELUARKAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 272/PDT.G/2019/PN.BIT. juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020) Guslihan Dasa Cipta Matondang; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Edy Ikhsan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan sengketa tanah yang awalnya terjadi antara CK dan Pemko Bitung di Pengadilan Negeri di menangkan oleh CK, namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemko Bitung mengajukan Peninjauan Kembali dan menarik NR sebagai pihak yang sebelumnya tidak pernah muncul sewaktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, namun sayangnya CK sebagai pembeli yang beritikad baik harus kalah di Peninjauan Kembali dan perkara dimenangkan oleh Pemko Bitung. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, yang menjadi objek penelitian adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi satu sama lainnya. Penelitian hukum juga dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai alat bukti di persidangan terhadap gugatan di pengadilan atas objek tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya oleh pejabat yang berwenang, Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 2003 atas nama Pemerintah Kota Bitung diterbitkan di atas tanah milik orang lain karena pihak penjual (MR) melakukan 2 kali jual beli terhadap pembeli yang berbeda (CK dan NR) dengan objek tanah yang sama. Kasus tersebut mempersengketakan hak untuk memastikan pemegang hak milik yang sah sehingga dilakukan melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, kemudian pihak yang dinyatakan menang dapat mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN atau PTUN. Analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2019/PN.Bit juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020, para penggugat pada pengadilan negeri tingkat I mengalahkan pemko bitung, namun setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) tanpa banding dan kasasi, namun Pemko Bitung pasca berkekuatan hukum tetapnya putusan a quo mengajukan Peninjauan Kembali atas dasar adanya novum (bukti baru) berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pakai atas Tanah tertanggal 30 Oktober 2002 yang memenangkan Pemko Bitung selaku pemegang hak pakai yang mendapatkan pelepasan hak atas tanah dari NR, sehingga hal ini mencederai aspek keadilan karena belum adanya perlindungan hukum terhadap CK selaku pembeli yang beritikad baik. Diperlukannya perlindungan hukum bagi pembeli yang ber’itikad baik atas objek tanah a quo dimana terdapat pembeli lainnya yaitu NR yang telah melepaskan hak atas tanah kepada Pemko Bitung, maka perlunya ditingkatkan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik seperti kasus yang dialami oleh CK.
PENGGUNAAN KLAUSULA DISCLAIMER PADA AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 385 K/Pid/2006) Ade Irawan Damanik; Hasim Purba; Tony Tony; Edy Ikhsan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa sering suatu akta sebagai produk notaris dipermasalahkan oleh para pihak penghadap notaris atau pihak ketiga lainnya. Permasalahan yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara isi akta dan fakta. Hal tersebut dapat pula disebabkan oleh para pihak yang tidak jujur dalam memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu sehingga menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak. Bahkan, menimbulkan kerugian tersendiri kepada notaris yang membuat suatu perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif dan yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif analitik. Sumber data penelitian sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisa data menggunakan metode kualitatif. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 Tanggal 5 September 1973 yang menyatakan “...Notaris fungsinya hanya mencatatkan /menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”. Yurisprudensi tersebut diatas apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pid/2006 terdapat kesesuaian bahwa Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan. Notaris dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta. Klausul Disclaimer dalam akta merupakan suatu klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan atau sengketa yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul disclaimer pada bagian isi Akta partij maupun relaas tidak menghapuskan kewajiban Notaris untuk bertanggungjawab apabila Notaris bersalah dalam menjalankan tugas jabatannya. Dengan demikian, Notaris tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pembuatan akta sehingga klausul tersebut tidak mengikat bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim dalam memutus perkara apabila Notaris digugat di Pengadilan.
AKIBAT HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG DINYATAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Dewi Yulia Andriany Sitorus; Saidin Saidin; Edy Ikhsan
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 7 No. 3 (2024): August 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i3.2110

Abstract

Abstract: The dispute between Jamarik as Pelawan and PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 22 as Defendant I, KPKNL Medan as Defendant II, and Ernita Citra Dewi Sagala as Defendant III which arose over the issue of the auction procedures and procedures for the execution of collateral objects in the form of land and buildings thereon with Certificate of Ownership Number 374, date 14 October 2010 in the name of Pelawan in accordance with legal provisions. The judge in his legal considerations decided that the auction for the execution of Mortgage Rights carried out by the Medan KPKNL was an unlawful act so that the Auction Minutes Number 1128/2016 issued by the Auction Officer from the Medan KPKNL had no legal force. The cancellation of the auction will certainly have legal consequences for the parties, both for the owner of the object being auctioned, the auction seller and the auction buyer. The conclusion regarding the problem formulated in this journal is that the legal consequences for the parties regarding the cancellation of the Auction Minutes for the execution of Mortgage Rights in case decision Number 951/PK/Pdt/2022 are that for the buyer/winner of the auction, the auction buyer's right to the debtor's auction object will be ends, for the owner of the auction object (debtor), the item being auctioned returns to its original condition to the debtor, but remains in the status of collateral, while for the auction seller (creditor) there is a delay in obtaining the fulfillment of the achievements in the credit agreement. Keywords: Auction, Mortgage Rights, Unlawful Actions Abstrak: Perselisihan antara Jamarik selaku Pelawan melawan PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 22 selaku Terlawan I, KPKNL Medan selaku Terlawan II, serta Ernita Citra Dewi Sagala selaku Terlawan III yang timbul atas persoalan apakah prosedur dan tata cara lelang eksekusi terhadap objek jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 374, tanggal 14 Oktober 2010 atas nama Pelawan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutuskan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan KPKNL Medan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Risalah Lelang Nomor 1128/2016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Medan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan pelaksanaan lelang ini tentu menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, baik terhadap pemilik objek yang dilelang, penjual lelang, serta pembeli lelang. Kesimpulan mengenai permasalahan yang dirumuskan di dalam jurnal ini adalah akibat hukum bagi para pihak terhadap pembatalan Risalah Lelang eksekusi Hak Tanggungan dalam putusan perkara Nomor 951/PK/Pdt/2022 adalah bagi pembeli/pemenang lelang, hak pembeli lelang atas objek lelang milik debitor akan menjadi berakhir, bagi pemilik objek lelang (debitor), barang yang dilelang kembali kepada keadaan semula kepada debitor, namun tetap dalam status barang jaminan, sementara bagi penjual lelang (kreditor) terjadi penundaan untuk memperoleh pemenuhan prestasi dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Lelang, Hak Tanggungan, Perbuatan Melawan Hukum
URGENSI IDENTIFIKASI MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK OPTIMALISASI PENDAFTARAN TANAH HAK ULAYAT DI KABUPATEN LANGKAT Rafiqoh Putriana Jamil; Edy Ikhsan; Idha Aprilyana Sembiring
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3057

Abstract

requirements for the recognition of Customary Law Communities. Customary land has its own regulations regarding land registration, which are contained in Permen ATR/BPN No.14 of 2024. The identification activities carried out are useful as a benchmark in the stages of recognizing and protecting Customary Law Communities. The problems studied in this study are How is the Recognition and Protection of Customary Law Communities in Langkat Regency after Perda No. 2 of 2019, How is the Process of Identification and Registration of Customary Law Community Land Rights in Langkat Regency, and What are the Obstacles in Optimizing Customary Law Land Registration in Langkat Regency. This study uses the Normative Legal Research method supported by Interviews. The nature used in this study is descriptive analytical. Data Collection Techniques in this study through literature studies accompanied by interviews with several related informants. The data obtained will be analyzed qualitatively and conclusions drawn deductively. The findings of the identification of customary law communities in Langkat Regency are the Langkat Sultanate, Kejuruan Stabat, Kedatukan Secanggang, and Kedatukan Besitang. Although they exist, the customary law communities in Langkat Regency are only part of the ceremony and the registration of customary land rights of customary law communities in Langkat Regency has never occurred because proof of customary land in this Regency is difficult to do, thus hampering the administration and registration of customary land rights. In addition, there has been no follow-up after the issuance of the Regional Regulation until now the Regent's Decree concerning the Customary Law Community has never been issued and no Customary Law Community has ever registered its customary land with the National Land Agency in Langkat. Keywords: Urgency Of Registation, Communal Land, Langkat. Abstrak: Pasal 3 UUPA Jo. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur terkait persyaratan diakuinya Masyarakat Hukum Adat. Tanah ulayat memiliki peraturannya tersendiri menyangkut pendaftaran tanah, hal itu terdapat di Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2024. Adanya kegiatan identifikasi yang dilakukan berguna sebagai tolak ukur dalam tahapan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Langkat setelah Perda No. 2 Tahun 2019, Bagaimana Proses Identifikasi dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Langkat, dan Apa Kendala dalam Optimalisasi Pendaftaran Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yang didukung dengan wawancara. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan disertai dengan wawancara dengan beberapa informan yang terkait. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan di tarik kesimpulan secara deduktif. Temuan hasil Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Kab.Langkat ialah Kesultanan Langkat, Kejuruan Stabat, Kedatukan Secanggang, dan Kedatukan Besitang. Meskipun eksis, Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kabupaten Langkat hanyalah sebagai bagian dari ceremonial saja dan Pendafataran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kab.Langkat belum pernah terjadi karena pembuktian tanah ulayat di Kabupaten ini sulit dilakukan sehingga menghambat pengadministrasian dan pendaftaran tanah hak ulayat. Selain itu juga, tidak ada tindak lanjut pasca lahirnya Peraturan Daerah tersebut sampai saat ini belum pernah diterbitkan SK Bupati mengenai Masyarakat Hukum Adat dan belum pernah ada Masyarakat Hukum Adat yang mendaftarkan tanah ulayatnya ke Badan Pertanahan Nasional di Langkat. Kata kunci: Urgensi Pendaftaran, Tanah Ulayat, Langkat