Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam : Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Dian Puspita Sari; Holid, Muhammad
ASA Vol 7 No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/asa.v7i1.130

Abstract

AbstrakFeminisme merupakan gerakan yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagaiaspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam konteks hukum perdata Islam, konsepfeminisme sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuanuntuk menganalisis hubungan antara feminisme dan hukum perdata Islam, serta melihat bagaimanahukum Islam dapat beradaptasi dengan tuntutan kesetaraan gender tanpa menghilangkan nilai-nilaisyariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan normatif danhistoris. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata Islam memiliki aturan yangberbeda antara laki-laki dan perempuan, terdapat potensi reinterpretasi hukum yang lebih adil daninklusif terhadap perempuan. Dengan demikian, feminisme dapat dipandang sebagai upaya untukmenyesuaikan hukum perdata Islam dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarIslam.Kata Kunci: Feminisme, Hukum Perdata Islam, Kestaraan Gender, Syariah AbstractFeminism is a movement aimed at achieving gender equality in various aspects of life, including in thefield of law. In the context of Islamic civil law, the concept of feminism is often considered to be inconflict with the principles of Sharia. This article aims to analyze the relationship between feminismand Islamic civil law, as well as to examine how Islamic law can adapt to the demands of genderequality without disregarding Sharia values. This study employs a qualitative analysis method with anormative and historical approach. The findings indicate that although Islamic civil law has differentregulations for men and women, there is potential for a more just and inclusive reinterpretation of thelaw concerning women. Thus, feminism can be seen as an effort to align Islamic civil law withcontemporary developments without abandoning the fundamental principles of Islam.Keywords: Feminism, Islamic Civil Law, Gender Equality, Sharia
EVOLUSI POLITIK HUKUM NASIONAL DARI MASA KOLONIAL HINDIA BELANDA HINGGA ERA PASCA MODE BARU Fathurrozi, Adi; Holid, Muhammad
ASA Vol 7 No 2 (2025): AGUSTUS
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/asa.v7i2.150

Abstract

Politik hukum di Indonesia merupakan arena strategis yang merefleksikan dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa sejak masa kolonial hingga era reformasi. Evolusi politik hukum nasional menunjukkan proses panjang dan kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor, baik politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun institusional. Pada masa kolonial Hindia Belanda, politik hukum bersifat eksploitatif dengan dominasi hukum kolonial, sementara hukum adat dan Islam ditempatkan secara subordinatif. Pasca kemerdekaan, arah politik hukum nasional diarahkan untuk membangun sistem hukum yang berdaulat berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, meskipun masih dibayangi dilema antara mempertahankan warisan kolonial dan kebutuhan akan hukum nasional yang autentik. Masa Orde Lama menandai politisasi hukum untuk mendukung ideologi negara, sedangkan masa Orde Baru menegaskan politik hukum sentralistik dan otoriter dengan orientasi stabilitas dan pembangunan ekonomi, namun sering mengabaikan demokrasi dan hak asasi manusia. Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar, menekankan supremasi hukum, demokratisasi, penghormatan HAM, serta pengakuan atas pluralisme hukum, termasuk penguatan posisi hukum adat dan dinamika hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Faktor yang memengaruhi perubahan politik hukum meliputi struktur kekuasaan politik, keberagaman sosial-budaya, kepentingan ekonomi, kapasitas institusional, serta aspirasi masyarakat sipil. Meski telah terjadi kemajuan signifikan, tantangan besar tetap ada, seperti intervensi politik dalam penegakan hukum, korupsi, ketimpangan akses keadilan, dan konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal. Dengan demikian, evolusi politik hukum Indonesia tidak hanya menjadi cerminan sejarah pembangunan hukum, tetapi juga menjadi dasar refleksi dalam merumuskan strategi pembaruan hukum menuju sistem yang lebih demokratis, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.