BPOM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. BPOM bertujuan untuk melakukan pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetika, dan makanan. BPOM Kota Mataram pada Juli 2022 melakukan razia di pasar kosmetik ilegal, total harga kosmetik ilegal yang ditemukan mencapai Rp 78.469.500. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran BPOM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen atas peredaran bahan kosmetik berbahaya di kota Mataram. Apa saja faktor penyebab ilegalnya produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di kota Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris “suatu metode penelitian hukum untuk melihat bekerjanya hukum di masyarakat”, dengan melakukan wawancara lapangan secara langsung dengan menggunakan metode wawancara sebagai alat pengumpulan data. Peran BPOM dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen mengacu pada undang-undang tentang perlindungan konsumen, Permenkes dan PerkaBPOM, pengawasan berkala dilakukan terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, konsumen berhak melaporkan jika merasa dirugikan.