Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen E-liquid Rokok Elektrik Tanpa Informasi Dampak Penggunaan : (Studi di Vape Store di Kota Mataram) Wahyu Putra, Wahyu Septianto; Siddiq, Nakzim Khalid
Commerce Law Vol. 5 No. 1 (2025): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v5i1.3012

Abstract

Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen E-Liquid Rokok Elektrik Tanpa Informasi Dampak Penggunaan (Studi Kasus Di Vape Store Di Kota Mataram).. Alasan diajukan judul ini ialah untuk mengkaji Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum terhadap konsumen e-liquid rokok elektrik tanpa informasi dampak penggunaan dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum para pihak jika konsumen mengalami kerugian akibat e-liquid rokok elektrik tanpa informasi dampak penggunaan . Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian Hukum normatif empiris, metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach) Hasil penelitian ini didapat jawaban Bentuk perlindungan hukum preventif dalam kasus perlindungan konsumen E-Liquid yang tidak memberikan informasi dampak penggunaan terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen jenis ganti rugi yang digunakan secara penggantian biaya, dimana ganti rugi ini merupakan bentuk ganti rugi dengan memperhitungkan sejumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugkan dalam hubungan kontrak tersebut
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Tidak Mampu Membayar Pelunasan Kredit Rumah Hadi, Sahrul; Siddiq, Nakzim Khalid
Commerce Law Vol. 5 No. 1 (2025): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v5i1.3061

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan analisa hukum terhadap tanggung jawab pihak Bank sebagai penyelenggara kredit pemilikan rumah terhadap konsumen dan pengaturan perlindungan konsumen kredit pemilikan rumah di Indonesia. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi menggunakan penelitian Hukum Empiris, yaitu mengkaji data hukum yang bersumber dari data sebagai suatu pertimbangan hukum khususnya pelaksanaan perjanjian KPR di Bank BTN Mataram. Simpulan dari penelitian ini adalah tidak ada pengaturan mengenai kedudukan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BUMDes LKM didalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Bentuk perjanjian kredit antara pihak bank sebagai penyelenggara kredit pemilikan rumah dengan konsumen sama dengan perjanjian pada umumnya. Dan Upaya perlindungan hukum pada konsumen kredit pemilikan rumah yang macet dapat melalui beberapa alternatif upaya antara lain Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui rescheduling, Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui reconditioning dan Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui restructuring.
Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Atas Peredaran Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya (Studi Pada Wilayah Kota Mataram) Amalya, Vergi Rezki; Siddiq, Nakzim Khalid; Rahmatyar, Ana
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BPOM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. BPOM bertujuan untuk melakukan pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetika, dan makanan. BPOM Kota Mataram pada Juli 2022 melakukan razia di pasar kosmetik ilegal, total harga kosmetik ilegal yang ditemukan mencapai Rp 78.469.500. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran BPOM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen atas peredaran bahan kosmetik berbahaya di kota Mataram. Apa saja faktor penyebab ilegalnya produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di kota Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris “suatu metode penelitian hukum untuk melihat bekerjanya hukum di masyarakat”, dengan melakukan wawancara lapangan secara langsung dengan menggunakan metode wawancara sebagai alat pengumpulan data. Peran BPOM dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen mengacu pada undang-undang tentang perlindungan konsumen, Permenkes dan PerkaBPOM, pengawasan berkala dilakukan terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, konsumen berhak melaporkan jika merasa dirugikan.
Implementasi Prinsip Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Melalui Persidangan Elektronik: Implementation of the Principle of Legal Certainty in the Resolution of Bankruptcy Cases Through Electronic Litigation Siddiq, Nakzim Khalid; Prandy Arthayoga Louk Fanggi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.7449

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya melalui implementasi persidangan elektronik (e-litigasi) yang diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2022. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana prinsip kepastian hukum diimplementasikan dalam penyelesaian perkara kepailitan melalui persidangan elektronik. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun e-litigasi memberikan kemudahan administratif dan percepatan proses, masih terdapat sejumlah permasalahan seperti otentikasi dokumen elektronik, perbedaan standar teknis antar pengadilan, serta rendahnya literasi digital para pihak. Selain itu, sistem belum sepenuhnya menjamin hak atas fair trial dan menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, peningkatan infrastruktur dan pengawasan, serta pelatihan teknis untuk menjamin implementasi prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan elektronik. Keberhasilan penguatan sistem e-litigasi akan berkontribusi secara signifikan terhadap terciptanya iklim hukum yang kondusif bagi investasi dan pembangunan ekonomi nasional.