Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

Peran Panitera Pengganti dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II Perawati Simbolon; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2383

Abstract

enelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Panitera Pengganti dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II. Panitera Pengganti memiliki kedudukan penting dalam mendukung hakim selama persidangan, terutama dalam pencatatan jalannya persidangan, penyusunan berita acara, serta pengelolaan administrasi perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji penerapan hukum acara perdata secara langsung di lapangan melalui wawancara dengan Panitera Pengganti Perdata Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, serta menganalisis data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panitera Pengganti berperan sebagai pelaksana teknis yudisial yang memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Peran ini diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Peran Panitera Pengganti tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, karena keterlambatan dan ketidaktepatan dalam pencatatan dapat memengaruhi keabsahan hasil persidangan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme Panitera Pengganti menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung efektivitas penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II.
Analisis Peran Panitera dalam Proses Jalannya Persidangan (Perspektif Hukum dan Pengalaman Magang di Pengadilan Negeri Tarutung) Deanesa br. Naibaho; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2384

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan undang-undang mengenai peran dan tugas panitera dalam membantu majelis hakim pada proses persidangan di pengadilan serta mengkaji bagaimana panitera sebagai pejabat pengadilan melaksanakan perannya dalam mengupayakan penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik, mengumpulkan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan telaah literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitera memiliki fungsi strategis dalam mengelola administrasi perkara, membantu hakim dalam pencatatan dan dokumentasi sidang, serta mengkoordinasikan proses pemanggilan pihak berperkara sehingga mendukung efisiensi persidangan. Selain itu, panitera juga berperan penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui pengelolaan administrasi yang terorganisir dan kolaborasi dengan berbagai unsur pengadilan. Kesimpulannya, keberadaan panitera sangat signifikan dalam mendukung pelaksanaan asas peradilan tersebut sehingga menjadikan sistem peradilan lebih responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan yang terjangkau dan efisien.
Implementasi Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tarutung Tasya Wijia Dwindo Sipayung; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2385

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarutung, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian adalah untuk menilai sejauh mana asas tersebut diterapkan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan campuran, yaitu normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan sumber sekunder, serta empiris melalui wawancara dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas tersebut telah diwujudkan melalui sistem e-Court, yang mempercepat proses pendaftaran, pembayaran, dan persidangan elektronik, serta mengurangi biaya dan birokrasi. Namun, penerapan asas ini masih dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur, dan kesadaran hukum masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi kualitas SDM, pendanaan, teknologi informasi, regulasi, serta kendala geografis dan budaya hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan, alokasi anggaran, dan penyuluhan hukum untuk mewujudkan peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Implementasi Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan: (Studi di Polsek Medan Timur) Amsal Chandra Febrian Sirait; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2088

Abstract

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penelitian ini mengkaji bagaimana Polsek Medan Timur menerapkan konsep Keadilan Restoratif untuk menyelesaikan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena menekankan keterlibatan masyarakat, tanggung jawab pelaku, dan kompensasi kerugian korban, keadilan restoratif dipilih sebagai alternatif sistem keadilan retributif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kasus, wawancara peneliti, dan pengumpulan data lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif hanya dapat menangani sebagian kecil dari sekian banyak kasus penipuan dan penggelapan yang tersedia untuk diselesaikan. Hambatan utamanya adalah budaya hukum masyarakat yang lebih menyukai jalur tradisional, ketidakmampuan pelaku untuk mengganti kerugian korban, dan tidak adanya regulasi teknologi yang memadai. Namun, karena dapat menawarkan rasa keadilan yang lebih menyeluruh daripada sistem peradilan pidana tradisional, keadilan restoratif tetap penting untuk diterapkan.
Peranan Kejaksaan Negeri Belawan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Pendekatan Restoratif Justice Angelina Andini Manullang; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2164

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Kejaksaan Negeri Belawan dalam penyelesaian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), khususnya terkait pengaruhnya terhadap durasi penyelesaian perkara dibandingkan jalur litigasi biasa serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta wawancara dengan jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 memberikan pengaruh signifikan terhadap percepatan penyelesaian perkara KDRT. Jika melalui jalur litigasi biasa perkara dapat berlangsung hingga 6–7 bulan sesuai tahapan dalam KUHAP, maka melalui mekanisme mediasi dan penghentian penuntutan, perkara dapat diselesaikan dalam waktu beberapa minggu hingga sekitar satu bulan apabila syarat terpenuhi. Namun demikian, penerapan Restorative Justice dalam kasus KDRT menghadapi berbagai hambatan. Dari perspektif korban, hambatan meliputi trauma psikologis, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial-budaya patriarki, serta kekhawatiran terjadinya kekerasan berulang. Dari perspektif pelaku, hambatan berupa kurangnya kesadaran akan kesalahan, motivasi menghindari hukuman, dan tekanan keluarga agar perkara diselesaikan secara damai. Dengan demikian, meskipun Restorative Justice efektif dalam mempercepat penyelesaian perkara, penerapannya dalam kasus KDRT harus dilakukan secara selektif dan hati-hati untuk memastikan perlindungan serta keadilan substantif bagi korban.
Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nicholas Sidauruk Nicholas; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2177

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan bantuan hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kajian ini dilatarbelakangi oleh perluasan fungsi kejaksaan yang tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup perlindungan kepentingan hukum negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum dengan data lapangan yang diperoleh melalui observasi serta wawancara. Data primer bersumber dari wawancara dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan JPN memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Secara empiris, pelaksanaan fungsi JPN dinilai efektif, baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi, terutama dalam mencegah potensi kerugian keuangan negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, JPN berperan tidak hanya sebagai representasi hukum negara, tetapi juga sebagai instrumen preventif dalam menjaga stabilitas administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah.
PERAN KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI Nova Marselina Sitompul; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2208

Abstract

Penelitian ini mengkaji kontribusi Kejaksaan Negeri Belawan sebagai lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, studi ini menganalisis peran jaksa dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan, dengan fokus pada kasus-kasus korupsi sektor pemerintahan daerah Sumatera Utara Temuan menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Belawan berhasil meningkatkan tingkat keberhasilan penuntutan, melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya, meskipun tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan intervensi eksternal masih menghambat efektivitas. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas SDM jaksa dan optimalisasi teknologi forensik untuk memperkuat penegakan hukum korupsi.
Analisis Pelaksanaan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Di Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong Sahala F. Nababan; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2227

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implementasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong. Transformasi paradigma hukum dari retributif ke restoratif di Indonesia, yang diformalkan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, menjadi landasan utama bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan penuntutan demi kemanusiaan dan keadilan substantif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan sosio-legal, laporan ini mengeksplorasi kriteria prosedural serta interaksi antara hukum positif dengan kearifan lokal masyarakat Batak Toba. Fokus utama analisis mencakup tahapan konkret mediasi yang dilakukan oleh jaksa fasilitator serta identifikasi faktor pendukung dan penghambat di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif di Siborongborong sangat dipengaruhi oleh kekuatan sistem kekerabatan, yang berfungsi sebagai katalisator perdamaian. Namun, hambatan berupa rigiditas syarat administratif dan paradigma pembalasan yang masih melekat pada sebagian pihak tetap menjadi tantangan. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya penguatan peran institusi kejaksaan melalui Rumah Restorative Justice untuk menciptakan harmoni sosial yang berkelanjutan di wilayah Tapanuli Utara.
Strategi Intelijen Di Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Kejaksaan Negeri Belawan) Cindy Gladys Pratiwi Sianturi; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2228

Abstract

Penanganan tindak pidana narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam system peradilan pidana di Indonesia, termasuk di Kejaksaan Negeri Belawan. Strategi intelijen berperan penting dalam mendukung efektivitas penanganan kasus narkotika dengan mengoptimalkan pengumpulan data, analisis jaringan pelaku, serta koordinasi antar Lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi intelijen di kejaksaan negeri belawan dalam mengungkap dan memberantas tindak pidana narkotika. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik wawancara dan studi dokumen untuk memperoleh Gambaran fungsi intelijen dalam menangani kasus narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan intelijen dalam mengatisipasi modus operandi pelaku dan sinergi antar aparat penegak hukum, meskipun masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan teknologi intelijen yang menghambat penanganan kasus tindak pidana narkotika terutama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.
Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Anak sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Jessica Olivia Siahaan; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2319

Abstract

Permasalahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak di Indonesia menimbulkan tantangan serius bagi sistem peradilan pidana, karena melibatkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menegaskan prinsip diversi dan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan anak, praktik di lapangan menunjukkan banyak hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan kejaksaan dalam penanganan anak pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam penerapan diversi dan rehabilitasi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris, melalui studi terhadap ketentuan hukum positif dan analisis kasus konkret anak berusia 16 tahun yang terjerat penyalahgunaan narkotika di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis dalam menentukan arah penyelesaian perkara anak, namun pelaksanaan diversi dan rehabilitasi masih terhambat oleh keterbatasan fasilitas, kurangnya pemahaman aparat, stigma sosial, serta disharmoni antara regulasi perlindungan anak dan kebijakan pemberantasan narkotika. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas sumber daya kejaksaan, perluasan fasilitas rehabilitasi anak, serta optimalisasi koordinasi lintas lembaga agar prinsip keadilan restoratif dapat terwujud secara nyata dalam penanganan anak pelaku penyalahgunaan narkotika.