Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

PENERAPAN JAMINAN TAMBAHAN PADA PEMBIAYAAN KUR DENGAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK BRI SYARIAH KCP SOREANG: APPLICATION OF ADDITIONAL COLLATERAL IN KUR FINANCING WITH MURABAHAH BIL WAKALAH CONTRACT AT BANK BRI SYARIAH KCP SOREANG Rachman, Mochamad Haikal; Al-Hakim, Sofyan; Susilawati, Cucu
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 1 (2021): January
Publisher : Department of Sharia Economic Law, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v8i1.14231

Abstract

Pembiayaan dalam Bank Syariah memiliki macam-macam produk penyaluran dana (pembiayaan) dengan berbagai macam pola, salah satunya adalah pembiayaan mikro  dengan pola jual beli (murabahah) yang diperuntukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsif. Tetapi dalam pembiayaan ini pihak bank meminta jaminan tambahan yang seharusnya tidak diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.05/2008  pasal 10 ayat (2) yang berisikan agunan tambahan bagi KUR mikro tidak diwajibkan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1.) Bagaimana prosedur jaminan tambahan pada pembiayaan mikro dengan akad Murabahah bil Wakalah di bank BRI Syariah KCP Soreang, 2.) Faktor apa saja yang mempengaruhi bank mensyaratkan adanya jaminan, 3.) Bagaimana jaminan tambahan dalam akad Murabahah bil Wakalah dalam perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Dengan jenis data yang digunakan ialah jenis data kualitatif. Adapun pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pada pelaksanaan pembiayaan mikro dengan menggunakan akad Murabahah bil Wakalah  dan adanya jaminan tambahan pada pembiayaannya diperbolehkan dikarenakan sebagai faktor akan kembalinya modal, tetapi dilihat dari kinerja nasabah sudah sesuai dengan perjanjian di awal dengan pihak nasabah agar tidak terjadinya moral hazard yang berupa penyimpangan dari pengolahan dana itu sendiri. Pada pasal 23 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa adanya norma agunan. Prinsip adanya agunan dalam bank syariah dilihat dari adanya prinsip rahn dan kafalah dalam Islam, kaidah al-urf dan kaidah usuliyah-fiqhiyah. Selain itu dari pihak bank tersendiri melihat dari dana yang disalurkan merupakan dana masyarakat yang harus di awasi dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan resiko dan moral hazard.
Kaidah Fiqh: Konsep Murabahah Dalam Perbankan Syariah Nuranisya, Siti; Januri, Fauzan; Al-Hakim, Sofyan
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1528

Abstract

This study discusses murabahah contracts from the perspective of fiqh muamalah rules and their implementation in Islamic banking in Indonesia. Murabahah is a sale and purchase contract with the principle of transparency of the cost price and profit margin that is clearly agreed upon between the seller and the buyer, in accordance with the principles of justice and the prohibition of usury in Islam. This study uses a normative legal method with a literature review to understand the legal basis and requirements of murabahah contracts. The results of the study show that murabahah contracts must meet the validity requirements such as tamyiz, ta'addud at-tarfain, tatabuq al-iradatain, ittihad at-tarfain, wujud al-mal 'inda al-'aqd or al-qudrah 'ala at-taslim, salahiyah al-mal li at-ta'amuli, at-ta'yin au qabiliyyah al-mahal li at-ta'amuli, and must not contain adamu mukhalafah asy-syari'i. However, Islamic banking practices often face obstacles, such as unclear ownership of goods and a lack of transparency regarding profit margins, which reduces customer trust. This study recommends strengthening internal supervision and public education to align murabahah contract practices with the objectives of Sharia. Thus, murabahah can become an effective Islamic financial instrument in supporting the economic growth of the community, especially the MSME sector in Indonesia, in a fair manner and in accordance with Islamic principles.