Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Development of the National Food System through Digitalization and Downstreaming to Strengthen National Food Security Fikri, Muhammad Adymas Hikal; Novita, Yustina Dhian; Gusthomi, Moh. Imam
Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development Vol. 2 No. 2 (2023): July-December, 2023
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ijel.v2i2.40200

Abstract

Geopolitical tensions in countries have triggered uncertainty in global financial, resulting in inflationary which could to global energy and food crisis, including for Indonesia. This condition must addressed with appropriate policies , one of which is the development of a digitalization and agricultural downstream system. This article used the qualitative description method, the objective of the article is presented in comprehensive manner regarding the overview of food security in Indonesia, urgency and implementation digitalization and downstream-agriculture. In-2022, Indonesia's food security index will experience decline from the previous year. This decrease was caused mainly due to decrease in food quality and safety scores.The agricultural digitalization and downstream system allows Indonesian agriculture to be further developed so that farmers gain understanding of the required land use, but the results are satisfactory and the costs are more efficient. Agricultural digitalization interpreted as changing way things are done in aspects of agriculture, from processing to marketing.Meanwhile, downstreaming is carried out by developing agricultural activities to strengthen product processing processes, as well as developing technology in processing industry sector by strengthening the bargaining position of agricultural-based processed products. Digitalization and downstreaming can implemented through digitalization upstream and downstream from production, post-harvest, warehousing, processing, marketing and financing in the food sector through optimizing the role of MSMEs. This is realized by preparing business model digital farming through distribution smart green houseto MSMEs, distribution smart farming to food clusters, distribution of post-harvest processing machines, digitalization of product marketing with start up agriculture, to market digitalization.
Urgensitas Penerapan E-Court Perdata Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Hak Konstitusional Anggara, Satrya Ramadhan; Gusthomi, Moh. Imam
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7146

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan e-Court dalam perkara perdata sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam proses beracara di pengadilan, mengkaji urgensi penerapan e-Court dalam pemenuhan hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi, serta menganalisis berbagai tantangan konstitusional dalam implementasi e-Court perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945, UU No. 48 Tahun 2009, PERMA No. 1 Tahun 2019, dan PERMA No. 7 Tahun 2022, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan sistem e-Court dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court dalam perkara perdata membentuk mekanisme administrasi dan persidangan elektronik yang terintegrasi, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pelaksanaan persidangan secara daring. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan e-Court menjadi kebutuhan penting dalam sistem peradilan perdata karena mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keterlacakan proses beracara sehingga memperkuat keadilan dan kepastian hukum yang menjadi bagian hak konstiusional. Meskipun begitu, penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesenjangan infrastruktur teknologi, keterbatasan literasi digital, persoalan validitas bukti elektronik, perlindungan data pribadi, serta keterbatasan akses bagi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan sistem peradilan elektronik ke depan.
Upaya Administratif Sengketa Tata Usaha Negara dalam Kepegawaian Maulana, Hashfi Sanjaya; Pamungkas, Alvian Surya; Gusthomi, Moh. Imam
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i2.8304

Abstract

Sengketa Tata Usaha Negara merupakan suatu sengketa yang ada pada bidang tata usaha negara antara perseorangan atau badan hukum perdata dengan Lembaga atau pejabat TUN baik di pusat atau di sebuah daerah karena adanya putusan TUN. dalam hal ini yang berhak untuk mengadili suatu sengketa TUN yaitu PTUN, dalam hal ini PTUN memiliki suatu wewenang yaitu yang menjadi suatu kepastian hukum. Suatu sengketa yang dibahas dalam hal ini yaitu sengketa kepegawaian dalam PTUN, hal ini terjadi karena pegawai PNS merasa tidak puas pada hukuman disiplin yang diberikan, oleh karena itu pegawai PNS mengajukan Upaya Administratif untuk menyelesaikan sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Dan pada Pembahasan ini maka bagaimana kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam terjadinya sengketa Tata Usaha Negara dan Bagaimana Upaya administratif dalam sengketa TUN, penulisan artikel ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan mengkaji beberapa Undang-Undang yang diatur dan dibandingkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini, Dengan memahami karakteristik dan penyebab sengketa administratif, diharapkan dapat mengetahui Upaya administratif yang harus dilakukan oleh PTUN dan mekanisme apa saja yang harus diperhatikan dalam pengajuan Upaya keberatan dan banding administratif dalam sengketa tata usaha negara serta mengerti bagaimana Upaya Peradilan Tata Usaha Negara dalam melakukan wewenangnya dalam sengketa tata usaha negara.