Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) yang sama-sama diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menimbulkan problematika khusus di dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Permasalahan tersebut terlihat jelas utamanya dalam implementasi kewenangan baik yang dimiliki MK maupun MA, sebagaimana tidak jarang norma hukum yang dihasilkan oleh putusan MK dan MA saling bertolak belakang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini berupaya untuk mendiskusikan bagaimana kekuatan mengikat putusan pengujian undang-undang pada MK terhadap putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada MA. Selain itu artikel ini juga hendak memberikan gambaran bagaimana menyelesaikan problematika pertentangan putusan antara pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang pada MA dan pengujian undang-undang pada MK. Artikel ini berkesimpulan bahwa perlu dilakukan integrasi pengujian satu atap peraturan perundang-undangan dibawah MK. Puncaknya, artikel ini merekomendasikan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan cara melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945, Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang MA dan Undang-Undang MK.