Data dari berbagai sumber menyebutkan terjadi peningkatan dalam angka perceraian pasca berakhirnya pandemic COVID-19 termasuk di Kota Sukabumi dan Bandung Jawa Barat sebagai dua kota penyumbang kenaikan angka perceraian. Meningkatnya angka perceraian tentu berdampak terhadap keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian tersebut. Oleh karena itu perlu dikaji mengenai Efektivitas Mediasi Offline dan Mediasi Online terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukabumi dan Pengadilan Agama Bandung dengan acuan dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Mediasi secara Online.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi secara offline dan online di Pengadilan Agama Sukabumi dan Pengadilan Agama Bandung serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan analisa data kualitatif deskriptif dengan metode penelitian mengambil data primer dengan wawancara mendalam kepada mediator hakim, panitera pengadilan agama, di Pengadilan Agama Sukabumi dan Pengadilan Agama Bandung serta melakukan observasi serta telaah dokumen terkait mengenai efektivitas pelaksanan mediasi secara offline dan online di kedua pengadilan agama tersebut.Hasil penelitian didapati bahwa para pihak dalam mengajukan gugatan perceraian cenderung lebih banyak memilih melaksanakan mediasi secara offline dibandingkan dengan melaksanakan mediasi secara online/elektoronik namun karena faktor utama keberhasilan mediasi adalah berasal dari tekad kuat para pihak atau salah satu pihak untuk tetap melakukan perceraian maka mediasi cenderung tidak berhasil di dua Pengadilan Agama tersebut. Terdapat saran mengenai pelaksanaan mediasi secara offline dan online di Pengadilan Agama Sukabumi dan pengadilan Agama Bandung yaitu adanya penambahan sumber daya manusia yang ahli dalam komputerisasi untuk pelaksanaan mediasi secara online serta penambahan fasilitas untuk mendukung mediasi secara elektronik/online serta perlunya sosialisasi berkala mengenai manfaat dan tata cara mediasi khususnya mediasi secara elektronik/online kepada masyarakat dan agar dapat ditindaklanjuti dan diterapkan di dua pengadilan agama tersebut. Hasil Penelitian ini akan dipublikasikan dalam jurnal ilmu hukum yang terakreditasi secara nasional.