Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : An-Nawazil

Pandangan Agama Terhadap Simbol Negera Dalam Islam: Analisis Kedudukan, Landasan dan Penentuan Hukum Penghormatan Terhadap Bendera Di Tinju Dari Aspek Hukum Dalam Islam Hosen
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i01.7

Abstract

Setiap negara kesatuan memiliki lambang yang menggambarkan atribut, kedaulatan, dan kualitas bangsa yang sebenarnya. Dalam masyarakat saat ini, khususnya di Indonesia, banyak terjadi pencemaran dan begitua dengan penghormatan terhadap lambang negara, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, seperti Nyanyian sebagai lagu Kebangsaan. Dalam hukum Islam itu sendiri tidak mengatur secara khusus tentang ketentuan hokum terhadap lambang negara, akan tetapi hukum Islam melihat dari segi unsur-unsur perbuatan. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan. Sedangkan dilihat dari segi teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan, menganlisis dan mencari bahan-bahan pustaka yang sekiranya cocok untuk dijadikan sumber rujukan. Adapun hasilnya dari penelitian ini, bahwa penghormatan terhadap Lambang Negera (bendera) di tinjau dari aspek hukum dalam islam saat memberikan hormat pada Bendera diperbolehkan dan tidak pula diharamkan atau dipermasalahkan secara hukum agama. Karena penghormatan bendera itu dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga tanah air, bahkan tidak ada satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini (memberikan hormat terhadap bendera). Adapun kedudukan dan landasan serta penentuan hukum hormat terhadap bendera menurut hukum islam termasuk kedalam Jenis hukum Jarimah Ta’zir dalam pendangan ulama’ fiqih. Karena menurutnya suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya.