Articles
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN ADAT ATAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Herlina Manik;
Suhermi Suhermi;
Sasmiar Sasmiar
Ensiklopedia of Journal Vol 5, No 4 (2023): Vol. 5 No. 4 Edisi 1 Juli 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33559/eoj.v5i4.1746
Abstract: Indonesia upholds the principle of equality as regulated in the constitution. Recognizing the principle of equality means eliminating discrimination, because according to this principle the status of men and women is not different. However, due to Indonesia's strong patriarchal culture, there is still a lot of discriminatory and unfair treatment against women in its implementation. Until now, indigenous women still experience various types of rights violations. Indigenous women experience a lot of discrimination by their indigenous communities, companies and the state. The specific objectives to be achieved by researchers in this study are to examine and analyze the existence of indigenous women in managing natural resources and to examine and analyze regulations regarding government efforts to protect indigenous women. This research combines qualitative research through primary data collection in the field, conducting observations, as well as using secondary data especially related to government policies, regulations and programs to provide a general understanding of the real conditions faced by Indigenous Women compared to national policies. Based on this study, it is hoped that it will produce findings regarding the form of women's roles and participation to prove their existence in managing natural resources and also see the efforts of local governments and indigenous peoples to provide protection for women to manage natural resources.Keywords: Legal Protection, Indigenous Women, Natural Resources
Force Majeure During COVID-19 Outbreaks: Case of the Cancellation and Termination of Government Construction Contracts
Muskibah Muskibah;
Yetniwati Yetniwati;
Sasmiar Sasmiar;
Amarru Muftie Holish
Journal of Indonesian Legal Studies Vol 8 No 1 (2023): Contemporary Issues on Indonesian Legal Studies: Capturing Law and Development in
Publisher : Universitas Negeri Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15294/jils.v8i1.68937
Force majeure is a contractual clause commonly found in government construction work contracts, defining the circumstances that qualify as absolute or relative force majeure. This research aims to address two key questions: First, can the force majeure clause be invoked to justify the cancellation and termination of construction work contracts amidst the Covid-19 pandemic? Second, what is the method of accountability for risks associated with construction work contracts in light of the pandemic? Employing normative juridical research methods, this study concludes that the Covid-19 pandemic alone cannot serve as an automatic basis for contract cancellation or nullification under the force majeure clause. The service user, typically the government, may demand the successful completion of the project from the providers. However, the pandemic qualifies as a relative force majeure, shifting the liability for risk during contract implementation to the provider, subject to court decisions. Thus, legal events qualifying as force majeure during the Covid-19 outbreak will be determined by court decisions.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar terhadap Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sasmiar Sasmiar;
Andi Najemi;
Haryadi Haryadi;
Erwin Erwin;
Aga Hanum Prayudi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v1i3.972
Maraknya penggunaan internet oleh pelajar tentunya akan menimbulkan akibat terhadap pelajar tersebut. Akibat yang ditimbulkan dengan penggunaan internet secara bebas ada segi negatif dan positifnya. Dampak positifnya dapat membantu pelajar untuk mendapatkan informasi, karena internet merupakan media yang bisa memberikan info seluas-luasnya. Sedangkan dari dampak negatifnya waktunya habis digunakan untuk berselancar di dunia maya, tidak menggunakan waktunya untuk hal-hal yang positif, sehingga dapat mempengaruhi prestasi akademiknya, dan kurang berkomunikasi dengan orang-orang yang ada di lingkungannya, karena mereka lebih mengutamakan berkomunikasi dengan jejaring sosial ataupun teman-teman dunia mayanya, dan merekapun bisa menjadi korban ataupun pelaku kejahatan melalui situs internet. Oleh karena itu diperlukan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan internet yang dapat membantu dalam proses belajar Apalagi pada masa pandemi pada saat ini media online merupakan solusi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kegiatan yang dilakukan bertujuan agar para pelajar dapat memahami tentang bahaya menggunakan internet dan menggunakannya untuk menambah informasi dalam proses pembelajaran, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya dilakukan di Mushollah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) yang dihadiri sebanyak 50 siswa, dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pengertian/pemahaman kepada pelajar tentang bahaya menggunakan internet yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Sosialisasi Tentang Pencegahan Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Terhadap Pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi
Taufik Yahya;
Sasmiar Sasmiar;
Erwin Erwin;
Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2441
Perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan pelajar melalui media sosial cukup pesat pertambahannya dari hari kehari, hal tersebut dapat kita lihat dalam pemberitaan melalui media. Banyak faktor menjadi penyebab tingginya perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh pelajar, ada hanya ikut-ikutan dengan temannya saja menyebarkan beritanya atau meneruskan beritanya kepada orang lain tapi tidak mengetahui maksud berita yang diunggahnya hanya karena beritanya merupakan berita yang sedang viral dan menjadi pokok bahasan dalam masyarakat. Untuk menghindarkan hal tersebut, maka diperlukan pemahaman kepada pelajar untuk dapat mempergunakan media social secara bijak dan tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain maupun untuk dirinya sendiri. Melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahamannya pelajar tentang Undang-Undang ITE, agar pelajar dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijaksana dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian. Kegiatan ini penting dilakukan, karena dapat mendukung program Pemerintah dalam hal meningkatkan pemahamannya pelajar khususnya pelajar MTS.N.3. Kabupaten Muaro Jambi.
Peningkatan Pemahaman tentang Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar di SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi
Yulia Monita;
Taufik Yahya;
Sasmiar Sasmiar
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2442
Tim pengabdian kepada masyarakat memilih tema yang memilih tema yang cocok untuk disampaikan kepada kahlayak sasaran yaitu tentang: “Peningkatan Pemahaman Tentang Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar di SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi”. Kegiatan akan memaparkan tentang penting para pelajar mengetahui apa itu pendidikan anti korupsi, aturan hukum apa dan sanksi pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi, juga bentuk bentuk perbuatan yang bisa dikategori sebagai perbuatan korupsi. Dengan diadakan kegiatan PPM ini diharapkan pengetahuan pelajar tentang pendidikan anti korupsi semakin meningkat dan semakin paham aturan tentang tindak pidana korupsi dan mencegah mereka terlibat pada perbuatan perbuatannya yang mengarah ke perbuatan korupsi. Dengan pemahaman yang semakin meningkat bagi pelajar yang mengikuti kegiatan PPM ini, maka pelajar tersebut bisa menjadi agen perubahan yang berkaitan dengan penyebar luasan informasi tentang pendidikan anti korupsi, sehingga pelajar yang tidak bisa mengikuti kegiatan PPM secara langsung juga bisa memperoleh pemahaman dan wawasan yang sama tentang pendidikan anti korupsi khususnya di kalangan pelajar dan di masyarakat umumnya.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi
Sasmiar Sasmiar;
Umar Hasan;
Suhermi Suhermi;
Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2645
Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi
Sasmiar Sasmiar;
Umar Hasan;
Suhermi Suhermi;
Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2912
Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Pada Pelajar Mts Darul Aufa Kabupaten Batang Hari
Sasmiar Sasmiar;
Rosmidah Rosmidah;
Muhammad Amin Qodri;
Nelli Herlina;
Faizah Bafadhal
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5713
Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. karena perkawinaan yang di bawah usia tersebut secara psikologis dan biologis merelka belum matang akan membawa dampak negative secara hukum dan kesehatan. Perkawinan di bawah umur berkaitan dengan hak hidup anak, khususnya hak akan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan. Pencegahan perkawinan di bawah umur merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak, Oleh karena itu sangat penting memberikan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Permohonan Perkara PA Muara Bulian 2024, hampir 38 % persen dari permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi perkawinan. maka yang menjadi permasalahannya yaitu: kurangnya pengetahuan pelajar tentang batas usia minimal yang diperbolehkan oleh hukum, dan kurangnya pengetahuan pelajar tentang dampak dari perkawinan di bawah umur. Solusi yang akan dilakukan adalah melakukan penyuluhan tentang Peraturan Perkawinan khususnya peraturan yang berkaitan dengan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang akibat dari perkawinan di bawah umur.Target yang diharapkan dari pengabdian ini adalah Terwujudnya kesadaran hukum pelajar MTs Darul Aufa Batanghari atas kepatuhan batas usia minimal melangsungkan perkawinan.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar Terhadap Bahaya Bullying
Taufik Yahya;
Herry Liyus;
Sasmiar Sasmiar;
Muhamad Rapik;
Erwin Erwin;
Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5754
Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dan makin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya penindasan verbal dan psikologis/mental. Oleh karena itu perlu penanganan yang serius untuk segera dicegah dan ditanggulangi, karena selain membuat suasana belajar menjadi tidak nyaman, dampaknya yang lebih besar bisa membuat siswa yang menjadi korban akan melakukan tindakan berbahaya akibat rasa malu, depresi dan mentalnya akan terganggu, bahkan ada anak yang sampai bunuh diri. Pebuatan bullying di sekolah bisa terjadi dimana saja, tidak terkecuali pelajar yang berada di Kabupaten Muaro Jambi khususnya pelajar SMAN.1 Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu Program pengabdian ini sangat penting dilakukan guna memberikan bekal kepada pelajar agar pelajar dapat terhindar dari perbuatan bullying baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Tim yang memiliki keahliah ilmu hukum. Luaran kegiatan pengabdian ini menghasilkan publikasi di media cetak online pada tahun berjalan dan Publikasi pada jurnal nasional berISSN. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan bermitra dengan Kepala Sekolah SMAN.1 Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, dengan melakukan beberapa tahapan, yaitu mulai dari penentuan mitra, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi pada mitra, khususnya pelajar SMAN.1.Pijoan Kab. Muaro Jambi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman pelajar terhadap perbuatan bullying dan akibat yang ditimbulkan dan nantinya pelajar tersebut mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bullying merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan ada akibat hukumnya apabila perbauatan tersebut dilakukan dan terhadap korban perlu dilakukan pendampingan agar tidak menimbulkan trauma pada dirinya.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar terhadap Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sasmiar Sasmiar;
Andi Najemi;
Haryadi Haryadi;
Erwin Erwin;
Aga Hanum Prayudi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56799/joongki.v1i3.972
Maraknya penggunaan internet oleh pelajar tentunya akan menimbulkan akibat terhadap pelajar tersebut. Akibat yang ditimbulkan dengan penggunaan internet secara bebas ada segi negatif dan positifnya. Dampak positifnya dapat membantu pelajar untuk mendapatkan informasi, karena internet merupakan media yang bisa memberikan info seluas-luasnya. Sedangkan dari dampak negatifnya waktunya habis digunakan untuk berselancar di dunia maya, tidak menggunakan waktunya untuk hal-hal yang positif, sehingga dapat mempengaruhi prestasi akademiknya, dan kurang berkomunikasi dengan orang-orang yang ada di lingkungannya, karena mereka lebih mengutamakan berkomunikasi dengan jejaring sosial ataupun teman-teman dunia mayanya, dan merekapun bisa menjadi korban ataupun pelaku kejahatan melalui situs internet. Oleh karena itu diperlukan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan internet yang dapat membantu dalam proses belajar Apalagi pada masa pandemi pada saat ini media online merupakan solusi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kegiatan yang dilakukan bertujuan agar para pelajar dapat memahami tentang bahaya menggunakan internet dan menggunakannya untuk menambah informasi dalam proses pembelajaran, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya dilakukan di Mushollah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) yang dihadiri sebanyak 50 siswa, dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pengertian/pemahaman kepada pelajar tentang bahaya menggunakan internet yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.