Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN ADAT ATAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Herlina Manik; Suhermi Suhermi; Sasmiar Sasmiar
Ensiklopedia of Journal Vol 5, No 4 (2023): Vol. 5 No. 4 Edisi 1 Juli 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v5i4.1746

Abstract

Abstract: Indonesia upholds the principle of equality as regulated in the constitution. Recognizing the principle of equality means eliminating discrimination, because according to this principle the status of men and women is not different. However, due to Indonesia's strong patriarchal culture, there is still a lot of discriminatory and unfair treatment against women in its implementation. Until now, indigenous women still experience various types of rights violations. Indigenous women experience a lot of discrimination by their indigenous communities, companies and the state. The specific objectives to be achieved by researchers in this study are to examine and analyze the existence of indigenous women in managing natural resources and to examine and analyze regulations regarding government efforts to protect indigenous women. This research combines qualitative research through primary data collection in the field, conducting observations, as well as using secondary data especially related to government policies, regulations and programs to provide a general understanding of the real conditions faced by Indigenous Women compared to national policies. Based on this study, it is hoped that it will produce findings regarding the form of women's roles and participation to prove their existence in managing natural resources and also see the efforts of local governments and indigenous peoples to provide protection for women to manage natural resources.Keywords: Legal Protection, Indigenous Women, Natural Resources
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Secara Mediasi Tiara Setyaranti Utami; Suhermi Suhermi; Sasmiar Sasmiar
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The purpose of this study was to find out and analyze the implementation of joint property dispute resolution through mediation and its constraints at the Muara Bungo Religious Court. The problem is how to implement the settlement of joint property disputes and the obstacles in solving them at the Muara Bungo Religious Court. This research is an empirical juridical research using primary data and secondary data. The results of the study showed that there were 17 cases of settlement of joint property disputes through mediation at the Muara Bungo Religious Court for the 2019-2022 period, 8 successful mediations and 9 unsuccessful ones. Overall the mediation process at the Muara Bungo Religious Court was carried out as stipulated in PERMA No. 1 of 2016. The results of this mediation were 2 (two), namely successful mediation and unsuccessful mediation. The obstacles that arise in the unsuccessful implementation of joint property dispute resolution at the Muara Bungo Religious Court are the lack of good faith such as the absence of the parties at mediation and it is difficult to reconcile because they do not reach an agreement between the two parties, then from the institution the lack of certified mediators, and there are still people who do not know the purpose or benefits of mediation. Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi dan kendalanya di Pengadilan Agama Muara Bungo. Permasalahannya bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama dan kendala dalam penyelesaiannya di pengadilan Agama Muara Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo periode tahun 2019-2022 sebanyak 17 kasus, mediasi yang berhasil sebanyak 8 dan yang tidak berhasil sebanyak 9, secara keseluruhan proses mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Hasil dari mediasi ini ada 2 (dua), yaitu mediasi yang berhasil dan mediasi yang tidak berhasil. Adapun kendala yang timbul dalam ketidakberhasilan pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Muara Bungo yakni tidak adanya itikad baik seperti ketidakhadiran para pihak pada saat mediasi dan sulit untuk didamaikan karena tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak, kemudian dari pihak lembaga kurangnya mediator bersertifikat, serta masih adanya masyarakat yang belum mengetahui tujuan maupun manfaat dilakukannya mediasi.
Force Majeure During COVID-19 Outbreaks: Case of the Cancellation and Termination of Government Construction Contracts Muskibah Muskibah; Yetniwati Yetniwati; Sasmiar Sasmiar; Amarru Muftie Holish
Journal of Indonesian Legal Studies Vol 8 No 1 (2023): Contemporary Issues on Indonesian Legal Studies: Capturing Law and Development in
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jils.v8i1.68937

Abstract

Force majeure is a contractual clause commonly found in government construction work contracts, defining the circumstances that qualify as absolute or relative force majeure. This research aims to address two key questions: First, can the force majeure clause be invoked to justify the cancellation and termination of construction work contracts amidst the Covid-19 pandemic? Second, what is the method of accountability for risks associated with construction work contracts in light of the pandemic? Employing normative juridical research methods, this study concludes that the Covid-19 pandemic alone cannot serve as an automatic basis for contract cancellation or nullification under the force majeure clause. The service user, typically the government, may demand the successful completion of the project from the providers. However, the pandemic qualifies as a relative force majeure, shifting the liability for risk during contract implementation to the provider, subject to court decisions. Thus, legal events qualifying as force majeure during the Covid-19 outbreak will be determined by court decisions.
Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi Rosmidah Rosmidah; M. Hosen; Sasmiar Sasmiar
Recital Review Vol. 5 No. 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Juli 2023
Publisher : Magister Kenotariatan, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/rr.v5i2.28387

Abstract

Land issues in Indonesia are increasingly complex, throughout the 63 years of the UUPA as the main land regulation it has not been able to realize justice for land. The investment climate and development complexity caused by the plurality of social structures and overlapping land policies, especially since the issuance of the Job Creation Law, has now become Law no. 6 of 2023 concerning the stipulation of PERPU Law NO. 2 of 2022 concerning Job Creation becoming a law has a great influence on land law. The problem is how the political development of land law in Indonesia is developed and how to create a legal structure for control, ownership, use and exploitation of land that can fulfill the principles of justice and investment. This research is normative research with a statutory regulatory approach, a historical approach and a conceptual approach. The results of the research are that 1. the current development of land law politics tends to ignore the principles contained in the UUPA and deny agrarian reform. This is reflected in various land law regulations which give rise to ambiguity and multiple interpretations because the issuance of sectoral laws is driven by economic growth and investment and the emergence of various land conflicts at the empirical level 2. The legal structure of control, ownership, use and utilization of land can realize justice if it continues to pay attention to the principles enshrined by the UUPA, including the maximum use of land for the prosperity of the people. Suggestions, there is a need to review land law policies in the context of balancing control, ownership, use and utilization of land between providing justice for the community and facilitating investment.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar terhadap Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sasmiar Sasmiar; Andi Najemi; Haryadi Haryadi; Erwin Erwin; Aga Hanum Prayudi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.972

Abstract

Maraknya penggunaan internet oleh pelajar tentunya akan menimbulkan akibat terhadap pelajar tersebut. Akibat yang ditimbulkan dengan penggunaan internet secara bebas ada segi negatif dan positifnya. Dampak positifnya dapat membantu pelajar untuk mendapatkan informasi, karena internet merupakan media yang bisa memberikan info seluas-luasnya. Sedangkan dari dampak negatifnya waktunya habis digunakan untuk berselancar di dunia maya, tidak menggunakan waktunya untuk hal-hal yang positif, sehingga dapat mempengaruhi prestasi akademiknya, dan kurang berkomunikasi dengan orang-orang yang ada di lingkungannya, karena mereka lebih mengutamakan berkomunikasi dengan jejaring sosial ataupun teman-teman dunia mayanya, dan merekapun bisa menjadi korban ataupun pelaku kejahatan melalui situs internet. Oleh karena itu diperlukan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan internet yang dapat membantu dalam proses belajar Apalagi pada masa pandemi pada saat ini media online merupakan solusi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kegiatan yang dilakukan bertujuan agar para pelajar dapat memahami tentang bahaya menggunakan internet dan menggunakannya untuk menambah informasi dalam proses pembelajaran, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya dilakukan di Mushollah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) yang dihadiri sebanyak 50 siswa, dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pengertian/pemahaman kepada pelajar tentang bahaya menggunakan internet yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Sosialisasi Tentang Pencegahan Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Terhadap Pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Taufik Yahya; Sasmiar Sasmiar; Erwin Erwin; Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2441

Abstract

Perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan pelajar melalui media sosial cukup pesat pertambahannya dari hari kehari, hal tersebut dapat kita lihat dalam pemberitaan melalui media. Banyak faktor menjadi penyebab tingginya perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh pelajar, ada hanya ikut-ikutan dengan temannya saja menyebarkan beritanya atau meneruskan beritanya kepada orang lain tapi tidak mengetahui maksud berita yang diunggahnya hanya karena beritanya merupakan berita yang sedang viral dan menjadi pokok bahasan dalam masyarakat. Untuk menghindarkan hal tersebut, maka diperlukan pemahaman kepada pelajar untuk dapat mempergunakan media social secara bijak dan tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain maupun untuk dirinya sendiri. Melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahamannya pelajar tentang Undang-Undang ITE, agar pelajar dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijaksana dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian. Kegiatan ini penting dilakukan, karena dapat mendukung program Pemerintah dalam hal meningkatkan pemahamannya pelajar khususnya pelajar MTS.N.3. Kabupaten Muaro Jambi.
Peningkatan Pemahaman tentang Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar di SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi Yulia Monita; Taufik Yahya; Sasmiar Sasmiar
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2442

Abstract

Tim pengabdian kepada masyarakat memilih tema yang memilih tema yang cocok untuk disampaikan kepada kahlayak sasaran yaitu tentang: “Peningkatan Pemahaman Tentang Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar di SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi”. Kegiatan akan memaparkan tentang penting para pelajar mengetahui apa itu pendidikan anti korupsi, aturan hukum apa dan sanksi pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi, juga bentuk bentuk perbuatan yang bisa dikategori sebagai perbuatan korupsi. Dengan diadakan kegiatan PPM ini diharapkan pengetahuan pelajar tentang pendidikan anti korupsi semakin meningkat dan semakin paham aturan tentang tindak pidana korupsi dan mencegah mereka terlibat pada perbuatan perbuatannya yang mengarah ke perbuatan korupsi. Dengan pemahaman yang semakin meningkat bagi pelajar yang mengikuti kegiatan PPM ini, maka pelajar tersebut bisa menjadi agen perubahan yang berkaitan dengan penyebar luasan informasi tentang pendidikan anti korupsi, sehingga pelajar yang tidak bisa mengikuti kegiatan PPM secara langsung juga bisa memperoleh pemahaman dan wawasan yang sama tentang pendidikan anti korupsi khususnya di kalangan pelajar dan di masyarakat umumnya.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar Sasmiar; Umar Hasan; Suhermi Suhermi; Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2645

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar Sasmiar; Umar Hasan; Suhermi Suhermi; Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2912

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Pada Pelajar Mts Darul Aufa Kabupaten Batang Hari Sasmiar Sasmiar; Rosmidah Rosmidah; Muhammad Amin Qodri; Nelli Herlina; Faizah Bafadhal
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5713

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. karena perkawinaan yang di bawah usia tersebut secara psikologis dan biologis merelka belum matang akan membawa dampak negative secara hukum dan kesehatan. Perkawinan di bawah umur berkaitan dengan hak hidup anak, khususnya hak akan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan. Pencegahan perkawinan di bawah umur merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak, Oleh karena itu sangat penting memberikan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Permohonan Perkara PA Muara Bulian 2024, hampir 38 % persen dari permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi perkawinan. maka yang menjadi permasalahannya yaitu: kurangnya pengetahuan pelajar tentang batas usia minimal yang diperbolehkan oleh hukum, dan kurangnya pengetahuan pelajar tentang dampak dari perkawinan di bawah umur. Solusi yang akan dilakukan adalah melakukan penyuluhan tentang Peraturan Perkawinan khususnya peraturan yang berkaitan dengan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang akibat dari perkawinan di bawah umur.Target yang diharapkan dari pengabdian ini adalah Terwujudnya kesadaran hukum pelajar MTs Darul Aufa Batanghari atas kepatuhan batas usia minimal melangsungkan perkawinan.