AbstractThe Commercial Court authority as set out in Article 300 Law Number 37 of 2004 on The Bankruptcy and Delay of Debt Payments was unique, because this court is authorized also to examine the case in connection with the bankruptcy case containing the arbitration clause. Article 303 of the Bankruptcy Act states that the Court remains authorized to investigate and resolve the bankruptcy petition, all the debt on which the bankruptcy petition has complied with the provisions of Article 2 paragraph ( 1 ) of this Act .Regulations on the absolute authority possessed by the Commercial Court in the case of bankruptcy is really in the context of absolute meaning, although existing arbitration clause in the basic agreement between the parties nonetheless Commercial Court is authorized to examine and decide perkara. Base contained in Article 1338 of the Civil Code be respected, so that the corresponding theory against absolutism which is owned by the Commercial Court is the theory of authority .Bankruptcy decision by the court have implications for companies pailit. Some juridical result of a bankruptcy, the legal consequences occur if the debtor bankrupt, and some legal consequences if the debtor bankrupt among others should be compensated, then the presence of counter-reciprocity should be continued, applicable general encumbrances over the entire property of the debtor, debtor loses the right care of, and engagement after bankruptcy debtor can not pay. This uses the theories of legal protection. The focus of this theoretical study on people who are in a weak position, in this case legally weak.Keywords: Bankruptcy , Commercial Court , legal consequences. AbstrakKewenangan Pengadilan Niaga sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 300 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini terasa unik, karena pengadilan ini berwenang juga untuk memeriksa perkara sehubungan dengan perkara pailit yang mengandung klausula arbitrase. Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan menyebutkan bahwa pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini.Peraturan tentang kewenangan absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan adalah benar-benar dalam konteks absolut, meskipun sudah ada klausula arbitrase di dalam perjanjian pokok antar pihak tetap saja Pengadilan Niaga berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. Asas yang terdapat di dalam Pasal 1338 KUHPerdata menjadi tidak dihormati, sehingga teori yang sesuai terhadap absolutisme yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga tersebut adalah Teori kewenangan.Putusan pailit oleh Pengadilan memberikan implikasi bagi perusahaan pailit. Ada beberapa akibat yuridis dari suatu kepailitan, yaitu akibat hukum yang terjadi jika debitur dipailitkan dan beberapa akibat hukum jika debitur dipailitkan yaitu antara lain boleh dilakukan kompensasi, kemudian terdapatnya kontra timbal balik boleh dilanjutkan, berlaku sitaan umum atas seluruh harta debitur, debitur kehilangan hak mengurus, dan perikatan setelah debitur pailit tidak dapat dibayar. Adapun teori yang digunakan adalah menggunakan teori perlindungan hukum. Fokus dari kajian teori ini pada masyarakat yang berada pada posisi yang lemah, dalam hal ini lemah secara yuridis.Kata Kunci: Kepailitan, Pengadilan Niaga, akibat hukum.