Claim Missing Document
Check
Articles

Found 36 Documents
Search

Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus : Perkara Nomor : 540 / Pid.B / 2016 / PN.Smg) Muhamad Rasis Alwafi; Achmad Sulchan
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.33 KB)

Abstract

Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah salah satu tindak pidana khusus yang aturan dan hukuman yang berlaku khusus di Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan ancaman yang serius bagi keaman dan ketertiban umum. Akar permasalah pelecahn seksual terhadap anak adalah sedikitnya pemahaman mengenai seksual dan kesadaran akan pribadi masing masing untuk menjaga hawa nafsu sehingga banyak sekali pelaku yang melampiaskan nafsu kepada anak yang dianggap nya kurang atau tidak mempunyai power untuk melawan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yurisdis Sosiologis dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis didapat melalui studi wawancara, observasi, putusan pengadilan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus berperan sebagai Lembaga Penegakan Hukum dalam penegakan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak pada perkara Nomor : 540 / Pid.B / 2016 / PN.Smg. Memutus perkara Terdakwa I LAP dan Terdakwa II JGD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut melakukan perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain, dijatuhi hukuman masing – masing 6 tahun dan 8 bulan dan denda masing – masing sebesar Rp. 800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing – masing 4 bulan. Kata Kunci: Anak; Penegak Hukum; Pelecehan Seksual; Tindak Pidana.
PENERAPAN SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR VIDEO PORNO DI SOSIAL MEDIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Supriyanto .; Achmad Sulchan
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.108 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pelaku tindak pidana penyebar video porno di sosial media menurut Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk mengetahui faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di sosial media dan solusinya. Untuk itu penulis mengambil judul : Penerapan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penyebar Video Porno Di Sosial Media Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyebar video porno dimedia sosial menurut Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pertanggung jawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Salah satu Pengaturan hukum tentang tindak pidana pornografi yang disebarluaskan melalui media sosial adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena Kata mendistribusikan atau mentransmisikan sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik yeng memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ialah perbuatan yang dilarang dan apabila memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) akan dapat dikenakan sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Faktor apa yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di media sosial adalah adanya Faktor Internal berasal dari dalam Instansi penegakan hukum itu sendiri yaitu meningkatnya kejahatan porno di internet tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas instrument hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peraturan Hukum dan Faktor Eksternal Faktor yang mungkin dijumpai pada penerapan peran yang seharusnya dari golongan yang berwenang atau penegak hukum, mungkin berasal dari dirinya sendiri atau dari lingkungan Khusus untuk Indonesia, yang mana belum ada rumusan delik baru mengenai kejahatan melalui Internet, jadi masih memakai rumusan lama yang serba kurang sehingga harus memakai penafsiran ekstensif. Solusi faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di media sosial dengan cara menciptakan suatu sistem peradilan pidana yang baik dan melakukan kebijakan supremasi hukum pidana. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pornografi, Sosial Media.
PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Kasus : Perkara Nomor : 540 / Pid.B / 2016 / PN.Smg) Muhamad Rasis Alwafi; Achmad Sulchan
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 2 (2023): September 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah salah satu tindak pidana khusus yang aturan dan hukuman yang berlaku khusus di Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan ancaman yang serius bagi keaman dan ketertiban umum. Akar permasalah pelecahn seksual terhadap anak adalah sedikitnya pemahaman mengenai seksual dan kesadaran akan pribadi masing masing untuk menjaga hawa nafsu sehingga banyak sekali pelaku yang melampiaskan nafsu kepada anak yang dianggap nya kurang atau tidak mempunyai power untuk melawan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yurisdis Sosiologis dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis didapat melalui studi wawancara, observasi, putusan pengadilan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus berperan sebagai Lembaga Penegakan Hukum dalam penegakan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak pada perkara Nomor : 540 / Pid.B / 2016 / PN.Smg. Memutus perkara Terdakwa I LAP dan Terdakwa II JGD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut melakukan perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain, dijatuhi hukuman masing – masing 6 tahun dan 8 bulan dan denda masing – masing sebesar Rp. 800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing – masing 4 bulan. Kata Kunci: Anak; Penegak Hukum; Pelecehan Seksual; Tindak Pidana.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP REMAJA DI ERA DIGITAL: TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN Nola Nurromah; Ida Musofiana; Achmad Sulchan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2916

Abstract

Latar Belakang: Kekerasan seksual terhadap remaja di era digital menjadi perhatian utama dalam studi ini karena fenomena tersebut semakin meningkat dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tindakan kekerasan seksual di dunia maya memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital, mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum, dan memberikan saran untuk pengembangan hukum pidana di masa depan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah analisis doktrinal dengan mengumpulkan data dari studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Data dianalisis untuk mengidentifikasi isu-isu kunci dalam penerapan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang ada, penerapan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kurangnya kesadaran remaja tentang tindakan kekerasan seksual, kesulitan dalam mengumpulkan bukti digital, dan keterbatasan kerja sama internasional. Berbagai saran diberikan untuk pengembangan hukum pidana di masa depan, termasuk meningkatkan kesadaran remaja, meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam mengumpulkan bukti digital, dan memperkuat kerja sama internasional.
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH KRIMINALISASI PROSES HUKUM DI SISTEM PERADILAN PIDANA Miky Syamtoro Aji Yani; Achmad Sulchan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v5xen071

Abstract

Kepolisian memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama pada tahap awal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mencegah terjadinya kriminalisasi proses hukum melalui pendekatan hukum normatif dan prinsip-prinsip hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menelaah berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian berperan sebagai penegak hukum sekaligus pelindung hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Upaya pencegahan kriminalisasi dilakukan dengan menjamin asas due process of law, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penangkapan. Kesimpulannya, penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hak asasi manusia oleh kepolisian dapat meminimalisir kriminalisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
DILEMA TERHADAP MASA DEPAN ANAK: KRITIK ATAS REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Tifan Nazida; Achmad Sulchan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/0bfvbf85

Abstract

Dengan penekanan pada perlindungan masa depan anak, penelitian ini mengkaji secara mendalam berbagai tantangan dalam reformasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Negara berupaya menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dengan memandang anak sebagai individu yang membutuhkan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada analisis doktrin-doktrin relevan, prinsip hukum perlindungan anak, serta norma positif yang menjadi dasar penyelenggaraan peradilan anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun reformasi tersebut telah memiliki landasan normatif yang kuat, implementasinya masih belum optimal akibat keterbatasan sumber daya, pemahaman aparat yang tidak merata, serta minimnya fasilitas pendukung diversi dan pembinaan. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara konsep keadilan restoratif dengan praktik di lapangan. Untuk benar-benar melindungi dan memulihkan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tujuan ideal reformasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia.