Cokorda Dalem Dahana
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 95 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLEMENTASI SURAT IZIN PRAKTIK TERHADAP DOKTER DALAM MELAKUKAN PRAKTIK KESEHATAN DI RS. BHAKTI RAHAYU I Gusti Agung Bagus Wahyu Pranata; I Ketut Sudiarta; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, April 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.654 KB)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yakni berkaitan dengan Surat Izin Praktik bagi dokter  dalam memberikan pelayanan kesehatan di RS. Bhakti Rahayu dan untuk menganalisis akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa surat izin praktik. Tulisan ini merupakan penelitian Yuridis Empiris mempergunakan data primer yang bersumber dari wawancara dan sejumlah data sekunder. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan tersebut belum efektif. Akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik adalah dokter dapat dikenakan sejumlah tindakan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan.
PENGENDALIAN USAHA MINI MARKET OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG MELALUI INSTRUMEN PERIJINAN I Gede Arya Tubwana; I Made Arya Utama; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 01, Januari 2014
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.849 KB)

Abstract

This paper is motivated by the existence of governance based on the principle of legality (the written law) which in practice is inadequate. This is because the law is written always contain weaknesses. Although the principle of legality has weaknesses, he remains a key principle in any law of the State. As with any policy of mini markets trading business needs to be organized with a strong legal basis. In regard to controlling Trading License (License), Local Government Klungkung No. 9 of 2004 on Trade Permit (License).The formulation of the problem in this study: 1) whether the required permissions Klungkung regency governments in controlling the establishment of a mini market in the region. 2) what legal action by the government against the violation of the district Klungkung mini market business license.Results of this study concluded that 1) efforts to establish a market in Klungkung regency min required to have a Business License with the form requirements must be signed by the owner of the company with a complete document specified. 2) The sanctions provided in the form of a written warning to revoking SIUP.The method applied in this study is the juridical-empirical approach. Data were analyzed qualitatively that emphasized on understanding and then compared with the data obtained in the field through interview techniques.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI TERHADAP PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL Karmila Karmila; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.924 KB)

Abstract

Kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam pemberian dana bantuan sosial diberikan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam anggaran pendapatan belanja negara, permasalahan yang diteliti yakni, Bagaimana bentuk kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam memberikan dana bantuan sosial kepada masyarakat dan bagaimana pengaturan bentuk dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka kebijakan Pemda Bali untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017, sebagai sebuah kebijakan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah dan bentuk pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/masyarakat adat, yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; dan perguruan tinggi negeri dan swasta yang langka peminatnya, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Kebijakan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dapat berbentuk uang atau barang.
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP USAHA SPA PENYEDIA PROSTITUSI Komang Arya Suzen Agustina; Made Gde Subha Karma Resen; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.764 KB)

Abstract

Maraknya praktik prostitusi di Kota Denpasar muncul dengan model yang bervariasi, dimana praktik-praktik tersebut kini telah merambah dunia usaha dan hiburan seperti usaha spa dan karaoke yang secara terselubung menyediakan prostitusi. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparatur penegak hukum yang berwenang dalam hal upaya penanggulangan dan penegakan Peraturan Daerah serta mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Adapun hasil dari penelitian ini faktanya adalah Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Terhadap usaha spa penyedia prostitusi tidak berjalan dengan efektif. Dibutuhkan tindakan yang lebih tegas oleh Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat memproses hukum lebih lajut usaha spa penyedia prostitusi hingga dapat dikenakan sanksi pidana. Kata Kunci: Penegakan, Ketertiban Umum, Usaha Spa, dan Prostitusi
IMPLEMENTASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI BALI I Gusti Agung Ayu Sri Wulandari; Dr. Made Gde Subha Karma Resen; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.079 KB)

Abstract

Penanaman modal merupakan instrumen dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah diperlukan peningkatan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri yaitu PMDN maupun dari luar negeri yaitu PMA. Dalam pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali di butuhkan pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanannya agar dapat terwujud daya tarik dan daya saing investasi di Provinsi Bali, kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan akuntabel. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur pemerintah dalam pengendalian dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan penanaman modal untuk meminimalkan penyimpangan dalam penyelenggaraan perizinan guna menciptakan iklim yang kondusif dalam memberi pelayanan dan kepastian berusaha bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Penelitian hukum empiris yakni penelitian dengan mengkaji suatu permasalahan berdasarkan norma-norma hukum yang mendasarinya serta pelaksanaannya yang terjadi secara nyata di lapangan. Adapun yang dapat disimpulkan dalam penelitian hukum ini, adalah (1) prosedur dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dengan dilakukannya pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perizinan yang dimiliki oleh PMDN dan PMA, (2) Tindak lanjut Pemerintah Daerah terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal di Provinsi Bali lebih banyak dengan memberikan upaya pembinaan melalui sosialisasi, dan konsultasi dikarenakan dalam implementasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PMA dan PMDN untuk penerapan sanksi belum dilakukan secara tegas dikarenakan adanya pengaruh pertimbangan ekonomi dan politik yang menjadi pertimbangan dalam memberikan sanksi yang tegas.
PELAKSANAAN PERDA NO 6 TAHUN 2001 TENTANG IJIN BANGUN – BANGUNAN DI KOTA DENPASAR I Made Agus Artana; I Ketut Suardita; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendirian bangunan dilakukan tanpa adanya pertimbangan untuk mematuhi peraturan yang berlaku baik dari segi Tata ruang Tata hijau kota, ketentuan Ijin Mendirikan Bangunan,sempadan dan ketentuan Tata ruang dan peruntukan (kegunaan bangunan).Berdasarkan Perda No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun – bangunan di Kota Denpasar, pada prinsip membangun, menetapkan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai ijin prinsip yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang di daerah untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan.Digunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan perda Kota Denpasar  No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun – bangunan di Kota Denpasar. pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2001 tentang ijin bangun – banguna di Kota Denpasar belum maksimal karena masih di temukan adanya pelanggaran terhadap ijin mendirikan bangunan.
PENGATURAN PENYUSUNAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM Ni Wayan Sintia Darma Putri; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.94 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Pengaturan Penyusunan Database Peraturan Perundang-Undangan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM” yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyusunan database peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum guna terselenggaranya pengelolaan jaringan yang bermanfaat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada pengaturan yang mengatur mengenai pelaksanaan penyusunan database peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi. Sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap penyusunan database peraturan perundang-undangan yang akan berakibat pada terselenggaranya pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat bagi masyarakat.
KEABSAHAN SK GUBERNUR NO. 1276/04-A/HK/2016 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU I MADE SUGITA SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BADUNG Ni Made Priska Mardiani; I Gusti Ngurah Wairocana; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.609 KB)

Abstract

Keabsahan tindak pemerintah dalam pengambilan keputusan diukur berdasarkan wewenang yg diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sering kali keputusan yg dibuat oleh pejabat pemerintahan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan antara pejabat pemerintahan dengan warga masyarakat ataupun antar pejabat. Salah satu contoh konflik yang terjadi adalah masalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 1276/04-A/HK/2016 antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dengan Gubernur Bali. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan SK Gubernur Bali dan bagimana upaya hukum yg ditempuh oleh anggota DPRD Kabupaten Badung tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Adapun hasil yg diperoleh dalam penelitian ini adalah Keabsahan SK Gubernur Bali tersebut memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan Pasal 1 angka (9) UU No 51 Tahun 2009 tentang KTUN tetapi SK ini dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 16 ayat (10) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yg baik. Upaya Hukum yg ditempuh oleh anggota DPRD Badung dalam hal ini adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Dalam Pemanfaatan Kawasan Ruang Terbuka Hijau I Nyoman Puterayasa Utama; Made Gde Subha Karma Resen; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.958 KB)

Abstract

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau sangat penting khususnya di daerah perkotaan, kesesuaian ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan proporsinya akan diikuti dengan efektivitas fungsi RTH yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota. Maka dari itu, dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 telah diatur untuk pengembangan wilayah RTH Publik seluas kurang lebih 20 persen dari luas wilayah kota. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanannya. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian lapangan menunjukkan implementasi pemanfaatan kawasan RTH di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 belum berjalan secara efektif, karena masih kurangnya ketersediaan RTH Publik di kota Denpasar yang hanya 18,32 persen dari luas wilayah kota. Kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini yaitu lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan; harga tanah yang mahal; peningkatan lahan terbangun; dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai arti pentingnya ruang terbuka hijau.
EKSISTENSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING DI KABUPATEN GIANYAR I Komang Ady Ardhiana; I Gusti Ngurah Wairocana; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Januari 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.259 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini diadakan adalah untuk mengetahui pelaksanaan aturan mengenai penguasaan tanah oleh orang asing di Kabupaten Gianyar. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan studi lapangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Analisis data dilakukan untuk memecahkan masalah yang tertuang dalam rumusan masalah dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan pelaksanaan aturan mengenai penguasaan tanah oleh orang asing di Kabupaten Gianyar. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa penguasaan tanah oleh orang asing sampai saat ini masih sangat tidak berimbang karena pada dasarnya WNA datang untuk melakukan penguasaan atas tanah dengan modal yang sangat besar disisi lain WNI sangat membutuhkan uang tersebut dalam menjalankan kehidupan sehari – hari sehingga secara kedudukan hukum WNA sangat diuntungkan dan sangat kuat dalam pembuatan perjanjiannya.
Co-Authors A. A. Ngurah Rai Suarjaya Di Putra A.A. Ngr Wisnu Permadi Agus Pratama Putra Anak Agung Bagus Yudi Surya Dharma Anak Agung Devi Widyaswari Anak Agung Gde Adi Suryaningrat Anak Agung Istri Dwina Putra Anak Agung Sagung Aristayuni Anggi Anggarawati Antareksa, Gregory Ariel Cahya Arthya Saor Husada Ayu Putu Vivi Viharani Chanis Prasasti Redjonta Cokorda Istri Iin Jayastri Dewa Gede Angga Pratipta Dewi, I Gusti Agung Inten Pradnyandari Dikson Kristian Dr. I Made Sugiarta, M.Si. . Dwi Krisna Arjati Finanto Valentino Galih Sabathany Hardyan Gilang Ambhibika Mangalam Gusti Ayu Putu Intan Permata Sari I Gede Arya Tubwana I Gst Agung Ngurah Gede Tri Widyanta I Gst Ngr Alit Adhitya Prakasa I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Ayu Sri Wulandari I Gusti Agung Bagus Wahyu Pranata I Gusti Agung Istri Prasasti Dewi I Gusti Agung Istri Rai Dhamma Astuti Utami I Gusti Agung Manu Kepakisan I Gusti Agung Mas Diah Praba Prameswara I Gusti Ayu Widya Chandra Udiyani I Gusti Ngurah Agung Prawira Suryaditha I Gusti Ngurah Lanang Agus Triana Putra I Gusti Ngurah Md Rama Andika I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa I Ketut Suardita I Ketut Sudiarta I Komang Ady Ardhiana I Made Agus Artana I Made Arya Utama I Made Banda Prawira I Made Wiriasih I Nengah Suharta I Nyoman Puterayasa Utama I Nyoman Suyatna I Putu Agus Eka Budiarta Yoga I Putu Antoni Giri I Putu Arik Sanjaya I Putu Chandra Riantama I Putu Gede Parwata I Putu Gede Surya Trisnawan I Putu Rocky Saputra I Wayan Gede Agus Setyawan I Wayan Parsa I Wayan Wisnu Saputra Ibrahim R. Ida Ayu Dyana Rahayu Putri Ida Ayu Intan Pramesti Dewi Pidada Ida Ayu Made Dewi Antari Ida Ayu Putu Chandra Puspita Dewi Ida Bagus Ade Wihendra Ida Bagus Agung Suarna Putra Ida Bagus Indra Dwi Putra Ida Bagus Raka Surya Widnyana IPutu Oka Suyasa Kadek Windu Ardiyawan Kadek Yudiana Karmila Karmila Ketut Eddy Budiadnyana Giri Ketut Nindy Rahayu Sugitha Komang Agus Giri Amerta Komang Arya Suzen Agustina Komang Donik Junada Luh Nyoman Savitri Tritya Putri Made Ari Yudia Krisna Made Arya Utama Made Gde Subha Karma Resen Mahadewi, Ida Ayu Made Anggarwangi Nengah Suharta Ni Kadek Dewi Kurnia Wati Ni Ketut Lasmini Ni Luh Putu Ayu Prawerti Ni Luh Putu Tita Maya Upadani Ni Made Karti Ni Made Priska Mardiani Ni Wayan Sintia Darma Putri Nugraheny Wardana Nyoman Setiawan Adiwijaya Putu Arya Sumerthayasa Putu Eka Sugina Ariawan Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Wahyu Widiartana Rai Widiatmika Rikardus Kurniawan RR. Ella Evrita Hestiandari Sedana Putri, Kadek Dinda Maharani Tampubolon, David Maruli Tua Wulan Virda Dewi Yogaputri, Made Ayu Okshana Yolanda Kalyana Mitta Yunizar Armani Husnan