Claim Missing Document
Check
Articles

PENGADAAN PERJANJIAN DALAM AKAD PERKAWINAN Aji, Ahmad Mukri
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 5 No 1 (2017): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v5i1.20203

Abstract

Dalam perkawinan seseorang dapat melakukan perjanjian yang merupakan kesepakatan antara kedua calon suami istri. Baik itu berkenaan dengan harta milik, maupun berkenaan dengan nafkah, dan hal-hal lainnya. Perjanjian tentunya mengikat satu sama lain, dan tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar maka satu satu pihak dapat menggugat pihak lainnya. Agama Islam juga menjabarkan secara detail bagaimana bentuk perjanjian itu. Sehingga diharapkan adanya keridhaan dan keikhlasan antar pihakyang melakukan perjanjian dalam perkawinan tersebut.
TRANSAKSI TANPA IJAB KABUL DALAM MASYARAKAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Aji, Ahmad Mukri
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 6 No 1 (2018): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v6i1.20219

Abstract

Jual beli sebagai saran tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Banyak sekali ayat al-Quran yang berbicara tentang jual beli, salah satunya adalah surat al-Baqarah ayat275. Sedangkan dalam sabda Rasulullah SAW terlihat ketika ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik. Ternyata jawabanya adalah usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati. Akan tetapi bagaimana ketika transaksi jual beli tanpa melalui ijab qabul, padahal ia merupakan akad sah dalam jual beli. Oleh karenanya penulis ingin melakukan analisis dalam perspektif hukum Islam akan tradisi masyarakat ini.
AL-ILHAAD WATATSIIRUHU ALAA ZUHURI AL-EILMANIA (الإلحاد وتأثيره على ظهور العلمانية) Aji, Ahmad Mukri; Yunus, Nur Rohim; Putra, Gilang Rizki Aji
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 9 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v9i2.20300

Abstract

Filsafat abad ke-19 dan ke-20 melahirkan ateisme. Ateis Orang-orang modern termasuk Ludwig Feuerbach, Karl Marx, Friedrich Nietzsche, Sigmund Freud, dan Jean-Paul Sartre. Penyangkalan keberadaan Tuhan dikemukakan oleh tokoh-tokoh di setiap abadAbad ke-19 dan ke-20 memiliki argumen dan latar belakang masing-masing. Maka untukMendapatkan manfaat dalam konteks saat ini membutuhkan penelitian mendalam. Lord Ludwig Itu adalah ciptaan impian manusia. Karl Marx, agama adalah candu rakyat. Lord Nietzsche Dead Sigmund Freud percaya bahwa agama adalah ilusi berdasarkan sifat psikologisnya. Sigmund Freud, jika ada dewa manusia, lupakan saja. Tolak keberadaan Tuhan membuktikan melalui citra ilmuwan modern yang tidak mereka percayai Tidak ada Tuhan sama sekali, karena mereka tidak pernah meminta Tuhan ada atau tidak ada. Pala Ilmuwan menyangkal keberadaan Tuhan karena kebangkitan Manusia adalah agama tempat mereka hidup dan menyaksikan kemajuan peradaban.
IMPLEMENTASI HARMONISASI AKAD PERBANKAN SYARIAH DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Aji, Ahmad Mukri; Putra, Gilang Rizki Aji; Mukri, Syarifah Gustiawati
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 10 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v10i2.20340

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi tentang penerapan Akad Syariah pada Produk Perbankan Syariah yang diharmonisasi dengan hukum positif. Penelitian ini akan membahas segala problematika dan permasalahan penerapan fikih muamalah/ fatwa dalam konteks hukum positif di Indonesia. Selama kurun waktu sejak adanya bank syariah di Indonesia, semua transaksi pembiayaan yang terjadi di lingkungan perbankan syariah saat ini, khususnya dalam pembuatan akad atau perjanjian lebih banyak dipengaruhi oleh hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif empiris, dengan sumber data primer dan sekunder bersifat normatif dan empiris. Pembiayaan syariah hakikatnya tidak mengatur adanya kewajiban jaminan dalam proses transaksinya, karena jaminan dalam Islam disebut dengan rahn atau kafalah yang mana jaminan tersebut harustetap dikuasai oleh rahin. Sementara dalam hukum positif jaminan itu adalah sebagai bentuk agunan dalam peristiwa perikatan atau perjanjian sebagai jaminan jika terjadi wanprestasi dari pihak debitur. Adapun dalam konteks hukum nasional, jaminan merupakan hak kebendaan yang bersifat pelunasan utang yang melekat pada bank yang memberikan wewenang kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Dalam rangka meyakinkan kemitraan nasabah dan bank, maka perlu diikat dengan jaminan yang memiliki nilai ekonomis, maka harus dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Dalam hal perjanjian pembiayaan produk syariah ini lebih banyak dipengaruhi oleh hukum positif, maka dalam pembuatan akad atau perjanjian harus memperhatikan regulasi terkait.