Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

TRANSFORMASI NILAI AL-ISLAH TERHADAP KEBERAGAMAN KONFLIK: EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM DALAM AL-QUR’AN Fikri Fikri
Al-Risalah Vol 16 No 02 (2016): December 2016
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.101 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v16i02.308

Abstract

Tulisan ini mencoba mengungkap trasformasi al-islah terhadap keberagaman konflik dengan menganalisis epistemologi hukum Islam dalam al-Qur’an, menggunakan pendekatan teologis normatif, yuridis dan sosiologis. Hukum Islam sangat mengedepankan nilai al-islah dengan melarang tindakan tercela, memelihara perdamaian, harmonisasi dalam masyarakat dan bangsa sebaimana tercantum dalam al-Qur’an. Al-Islah adalah meniadakan setiap konflik dalam hubungan yang rusak.Keadilan dalam al-islah adalah sangat penting ditransformasikan dalam kehidupan berhukum dengan meletakkan hukum Islam sebagai panglima dalammenyelesaikan beragam konflik untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan keadilan.
Contextualization of Utilities in Law and Maqasid Al-Shariah in Halal Lifestyle Culture in Makassar City Fikri Fikri; Aris Aris; Agus Muchsin; Amira Ezzat Mahrous
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 21, No 1 (2023)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/jis.v21i1.2310

Abstract

This study aims to explain the contextualization of utility in law and maqasid al-shariah towards the halal lifestyle in Makassar City. The study is field research using a normative juridical approach. Data collection procedures were conducted by observing several malls, drug stores, markets, and restaurants, in-depth interviews with Islamic jurists, and documentation. Data analysis by strengthening the utility theory proposed by Jeremy Bentham and maqasid al-shariah put forward by Abu Ishaq al-Syatibi. The study's findings are that the cultural transformation of the halal lifestyle is a form of commitment by the Muslim community in Makassar City to obeying and implementing Islamic law. The contextualization of utility in law and maqasid al-shariah towards the halal lifestyle is to maintain and safeguard religion, human intellect, and soul (nafs). Following up on the findings in this study, a halal lifestyle culture in Makassar recommends further research to optimize living laws in society and the legal system in laws and regulations.
The Impact of Divorce Due to Forced Marriage in Campalagian District, Polewali Mandar Regency Basri; Hannani; Agus Muchsin; Fikri; Rusdaya Basri
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 5 No. 4: October 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v5i4.3883

Abstract

This research analyzes forced marriage's impact in the Campalagian District. Marriage is not just an inner and outer meeting of a man and a woman but is intended to achieve happiness, tranquility, and peace of mind. All humans want a lasting marriage. The method used in this research is empirical normative legal research, the research object of which includes both normative and practical aspects. Normative in this research has positive legal norms and Islamic legal norms. Furthermore, normative legal analysis or Islamic legal norms can be legal norms and legal behavior, and Islamic legal research can be divided into two, namely normative and sociological or empirical. The research results show that: 1) forced marriage in Campalagian District still occurs frequently. From 2019 to 2019, there were 14 cases. 2) The impact of forced marriages in Campalagian District is that they end in divorce and impact family conflict and infidelity.
Gender Perspective on Child Custody Decisions and Enforcement Problems: An Analysis of Decision Number 566/Pdt.G/2021/PA.Prg Fajriany Jabbar; Sudirman L; Fikri
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 5 No. 4: October 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v5i4.3886

Abstract

The hadanah regulation in the Compilation of Islamic Law (KHI) explains that children who are not yet mumayyiz are under the custody of their mother. Even though custody rights in Decision Number 566/Pdt.G/2021/PA.Prg is determined as stipulated in the KHI: the husband (reconvention defendant) is reluctant to carry out the contents of the quo decision, which results in one of the children being under his care. This is an anomaly in the general view regarding the dichotomy of men's and women's roles. Using a socio-legal approach, this research seeks to avoid the reductionist character that simplifies hadanah disputes into binary categories between compliance and non-compliance with legal provisions and judge's decisions, as well as placing the custody issue into the ongoing social context. Using gender theory and maqasid sharia, this research will dissect the judge's considerations in Decision Number 566/Pdt.G/2021/PA.Prg and their relationship to non-compliance with the quo decision. Based on gender theory, the meaning is that the quo dispute was born simultaneously as awareness of women's involvement in earning a living and of men's participation in caregiving. In its considerations, the assembly was trapped in the social construct of gender roles. The husband's disobedience can be understood as an implication of being disconnected from the judge's considerations from the ongoing social context, where the patriarchal family system, characterized by a dichotomous model of gender roles, is experiencing fragility. Meanwhile, from the analysis of maqasid sharia, it was found that the unequal distribution of happiness (maslahah) desired by maqasid sharia gives rise to a sense of injustice. The logical consequence is that the party who feels burdened with "pain," namely the husband, is reluctant to comply with the quo decision because it does not represent justice and benefit.
Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis) Fikri; Wahidin
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.500

Abstract

Hukum sangat penting guna memahami karakter dan etos suatu bangsa. Hukum merefleksikan jiwa masyarakat jauh lebih jelas daripada organisasi manapun. Hal itu benar, tidak hanya hukum-hukum yang berkembang di luar konteks masyarakat Islam, juga terhadap hukum Islam. Kontekstualisasi hukum waris dalam masyarakat, kematian bukan merupakan salah satu syarat melaksanakan pengoperan harta warisan. Temuan itu sebagai pembeda dalam pelaksanaan hukum waris adat dengan hukum waris Islam. Penerusan harta dalam hukum waris Islam, ketika pewaris masih hidup disebut hibah, namun lambat laun hibah itu pada akhirnya menjelma menjadi harta warisan pada saat pewaris meninggal dunia.
Fleksibilitas Hak Perempuan dalam Cerai Gugat di Pengadilan Agama Parepare Fikri Fikri
AL-MAIYYAH : Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan Vol 12 No 1 (2019): AL-MAIYYAH
Publisher : LPPM IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aimed to know about the flexibility of women's rights in divorce at Parepare Religious Court and how the judge resolved divorce case. This study was conducted with qualitative research with a focus on case studies, with a juridical, socio-anthropological, philosophical and psychological approach. The results of this study shows; 1) Judge's decision in Case No.171/Pdt.G/2019/PA.Pare is flexible in deciding divorce case. The case of divorce is a reflection of equality and justice in women's rights to law enforcement in the Religious Courts. Divorced as well as eliminating patriarchal culture by placing women as second class; 2) The judge at Religious Court in Parepare can approve in a divorce case for several reasons as follows; disputes and quarrels occur between husband and wife, the husband persecutes and hurts his wife's body, the husband betrays his wife to another woman.
Harmonization of Law Enforcerment and Gender Juctice: The Crisis for Divorce Lawsuits in Domestic Violence Fikri Fikri; Aris Aris; Muhammad Munzir; Mutiara Mutiara
AL-MAIYYAH : Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan Vol 16 No 1 (2023): AL-MAIYYAH
Publisher : LPPM IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The purpose of this study is to reveal that divorce is contested as a result of domestic violence that has exceeded the limit, so that it is considered a crisis and crucial in family problems. There are two problems, namely how the judge considers in making a decision on a contested divorce case, and how to uphold the law and justice in a contested divorce case. Data analysis was carried out using the theory of law enforcement and gender justice, using a socio-anthropological approach. The results show that the consideration of judges in deciding divorce cases as harmonization in law enforcement is that the husband's position in the household. He cannot commit arbitrary acts and physical, psychological, sexual and financial violence, excessive burdens on wives, as the implementation of gender justice. Harmonization of law enforcement and gender justice in divorce cases is realizing and protecting the rights of wives with equal position with husband so they don't continue to be victims of violence, not in a marginal position in the household. This research can be recommended to continue to do research that is more perfect in uncovering cases of divorce due to domestic violence.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PASCA CERAI MATI STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SINJAI Ita Purnamasari; Fikri; Saidah; Agus Muchsin; Budiman; Nur Hazmi Asyikin
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 12 No 1 (2026): June
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v12i1.332

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pasca cerai mati dengan membandingkan konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dan praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai. Permasalahan utama terletak pada belum jelasnya mekanisme pembagian harta bersama dalam poligami yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim serta panitera di Pengadilan Agama Sinjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hukum Islam menekankan keadilan proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing istri, baik material maupun non-material. Namun, dalam praktik yuridis, pembagian harta bersama cenderung dilakukan secara umum dan formalistik karena keterbatasan pembuktian, regulasi yang belum rinci, serta orientasi pada kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara keadilan normatif dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian perkara harta bersama dalam perkawinan poligami.
REINTERPRETASI KONSEP NUSYUZ DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: ANTARA KEPATUHAN NORMATIF DAN KEADILAN RELASIONAL M. Agus M. Agus; Islamul Haq; Saidah; Fikri; Agus Muchsin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15376

Abstract

Konsep nusyuz dalam kerangka hukum keluarga Islam tradisional secara historis sering kali diinterpretasikan melalui kacamata patriarki, yang secara dominan dipandang sebagai bentuk pembangkangan istri terhadap otoritas suami. Pendekatan kepatuhan normatif yang sepihak ini kerap mengabaikan kompleksitas dinamika kekuasaan dalam rumah tangga, sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan sistemik, menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga, dan menghilangkan hak-hak esensial perempuan. Artikel ini bertujuan untuk mendekonstruksi dan mereinterpretasi konsep nusyuz dengan menggeser paradigma dari sekadar pelanggaran normatif menuju analisis komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan teori keadilan relasional. Menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal dan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji literatur fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, serta putusan-putusan pengadilan agama kontemporer. Kebaharuan dari penelitian ini terletak pada integrasi antara keadilan relasional Arthur Miller dan Qira'ah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, yang dipadukan dengan pendekatan teori sistem Jasser Auda terhadap maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz harus dipahami secara kontekstual sebagai kegagalan resiprokal dalam kewajiban relasional oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri. Lebih jauh, tindakan seperti kepergian istri dari rumah kediaman bersama untuk menghindari kekerasan atau penelantaran tidak dapat dikategorikan secara hukum sebagai nusyuz; melainkan merupakan manifestasi sah dari hifz al-nafs (perlindungan jiwa dan integritas psikologis) dan hifz al-nasl (perlindungan ekosistem keluarga dan generasi penerus). Dengan menegakkan keadilan relasional, hukum keluarga Islam dapat bertransisi dari struktur hierarkis yang kaku menuju kerangka egaliter yang adaptif, yang secara hakiki memantulkan idealisme Islam tentang sakinah, mawaddah, dan rahmah.  
Nikah Muhallil dalam Hukum Positif Indonesia Kesenjangan antara Kompilasi Hukum Islam dan Prinsip Maqashid Syariah Subhan; Rusdaya Basri; Zainal Said; Fikri; Saidah; Nur Hazmi Asyikin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6493

Abstract

Praktik nikah muhallil (perkawinan yang bertujuan menghalalkan bekas suami setelah talak tiga) masih menjadi persoalan kontroversial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum positif yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia tidak mengatur praktik ini secara tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesenjangan normatif dengan tujuan luhur syariat (maqashid al-syariah). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nikah muhallil dalam hukum positif Indonesia, khususnya KHI, serta mengkaji kesenjangan normatif antara KHI dan prinsip maqashid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), literatur fikih klasik empat mazhab, serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2021. Bahan hukum sekunder berupa jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi dari sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI tidak secara tegas melarang nikah muhallil. Pasal 39 KHI hanya mendeskripsikan syarat formil perkawinan setelah talak tiga tanpa mengatur niat di baliknya. Kekosongan hukum ini menyebabkan disparitas putusan hakim dan membuka peluang manipulasi hukum. Lebih lanjut, nikah muhallil bertentangan dengan maqashid al-syariah, terutama perlindungan keturunan (hifzh al-nasl) dan pencegahan kerusakan (dar'u al-mafasid). Kesenjangan antara KHI dan maqashid mengindikasikan bahwa hukum positif Indonesia belum sepenuhnya menginternalisasi nilai-nilai substantif hukum Islam. Kesimpulan menekankan urgensi reformasi hukum untuk secara eksplisit melarang nikah muhallil dan menyelaraskan Kompilasi Hukum Islam dengan prinsip maqashid al-syariah.