Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) pada masa sekarang telah memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan. Banyak masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai urusan baik urusan negara, urusan budaya bahkan sampai urusan keagamaan. Salah satunya adalah permasalahan pernikahan, yaitu munculnya masalah akad nikah online atau dalam jaringan (daring). Penelitian ini akan mengkaji bagaimana para ulama menyikapi fenomena akad nikah online ini dan keabsahan akad nikah online ditinjau dari perspektif kaidah fikih Al Masyaqqah Tajlib At Taisir. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) diantaranya, pencarian kata kunci, pencarian subjek, buku dan artikel ilmiah terkini, serta pencarian kutipan dalam sumber-sumber ilmiah. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa Ulama berbeda pendapat mengenai pernikahan online baik dalam bentuk telepon, media sosial dan lain-lain. Pendapat pertama mengatakan sah dilakukan apabila syarat nikah dan rukunnya telah terpenuhi. Sementara pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa pernikahan seperti ini tidak sah, karena akad nikah harus dilakukan dalam satu tempat dimana kedua belah pihak dapat bertemu secara langsung. Akan tetapi dalam kondisi darurat seperti pada masa pandemi corona, tidak dapat dilaksanakan akad nikah tatap muka dalam satu majelis. Maka kaidah fikih Al Masyaqqah Tajlib At Taisir dapat dijadikan sebagai dasar yang mendukung pendapat sebagian ulama yang membolehkan akad nikah secara online.