Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PEMBERI KUASA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENERIMA KUASA Firdaus Firdaus; Erdianto Effendi; Rahmad Hendra
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 13 No. 2 (2024): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v13i2.4015

Abstract

Realitas manusia sebagai mahluk sosial, menjadikan individu yang satu memberikan kepada individu lainnya suatu kewenangan berbuat untuk dan atas namanya. Dalam hukum perdata pemberian kewenangan sesuatu perbuatan oleh seseorang untuk dirinya kepada seorang lainnya sebut pemberian kuasa. Pelimpahan kewenangan bertindak atau pemberian kuasa dalam hukum perdata bertujuan untuk memenuhi kepentingan pemberi kuasa, dengan catatan bahwa kuasa tersebut harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam perjanjian kuasa, pemberi kuasa tidak dapat dibebani tanggung jawab hukum atas tindakan penerima kuasa yang melampaui isi perjanjian. Meski demikian, secara akademik masih terdapat perdebatan mengenai apakah pemberian kuasa dapat mengakibatkan pemberi kuasa turut dianggap bertanggung jawab secara pidana. Beberapa ahli berpendapat bahwa tanggung jawab pemberi kuasa hanya dapat timbul jika tindakan penerima kuasa sesuai dengan isi perjanjian atau terdapat unsur kelalaian dari pemberi kuasa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian kuasa tidak dapat dijadikan dasar bagi pemberi kuasa untuk ikut bertanggung jawab secara pidana apabila penerima kuasa melakukan tindakan di luar kewenangan yang diberikan. Hal ini disebabkan oleh batalnya perjanjian kuasa secara hukum apabila tidak memenuhi syarat causa halal, yaitu suatu sebab yang sah menurut hukum. Dengan demikian, batasan kewenangan dalam perjanjian kuasa menjadi elemen penting untuk melindungi pemberi kuasa dari tanggung jawab atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa.
Kemampuan Debitur dalam Pemenuhan Kewajiban pada Masa Pra-Permohonan Pencabutan PKPU Berdasarkan Asas Itikad Baik Mutiara Seroja; Firdaus Firdaus; Hengki Firmanda
Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): Maret : Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/khatulistiwa.v6i1.8717

Abstract

This research aims to analyze the interpretation of the good faith principle in the debtor's ability to fulfill obligations during the pre-PKPU revocation request period and to understand the debtor's ability to fulfill obligations during the pre-PKPU request period based on the good faith principle. This research employs normative legal research methods (doctrinal legal research) with a statute approach, conceptual approach, and case approach. Data sources consist of primary legal materials including Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, the Civil Code, and commercial court decisions; secondary legal materials including books, legal journals, and research results; and tertiary legal materials including legal dictionaries and encyclopedias. The research findings indicate that the interpretation of the good faith principle in the debtor's ability to fulfill obligations during the pre-PKPU revocation request period encompasses interrelated objective and subjective dimensions. The objective dimension includes financial capacity that can be measured through insolvency parameters (cash flow test and balance sheet test), while the subjective dimension includes transparency, honesty, seriousness, and constructive cooperation with creditors. Inconsistency in court decisions, as evident in the differences between Decision Number 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst which rejected the revocation request and Decision Number 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks which granted it, proves the absence of standardized criteria in interpreting the good faith principle.