Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 untuk membantu para pihak yang menyelesaikan perkaranya dengan penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan. Skripsi ini membahas pertama, bagaimana penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Kedua Bagaimana pertimbangan hukum atas perbedaan putusan atas perkara yang sama dalam penyelesaian sengketa gugatan kecil di Pengadilan Negeri Pelalawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Kemudian untuk mengetahui pertimbangan hukum atas perbedaan putusan atas perkara yang sama dalam penyelesaian sengketa gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian sosiologis, karena penulis melakukan penelitian secara langsung di lokasi untuk memberikan gambaran secara utuh dan jelas tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan populasi sampelnya adalah Tergugat, Penggugat, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, dan Wakil Panitera Sipil Pengadilan Negeri Pelalawan, sumber data yang digunakan, data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, telaah pustaka dan analisis data. Dari hasil penelitian tentang permasalahan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pelalawan dinilai lebih efektif dan mempersingkat waktu penyelesaian sengketa. Apabila diterapkan dengan cara tersebut dapat membantu para pencari keadilan lebih cepat dan lebih mudah dalam menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Pelalawan. Selain itu penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana agar sesuai dengan asas contante justitie yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.