Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Private Law

Perlindungan Purna Bekerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Ratni Sakina, Baiq Fadlin; Husni, Lalu
Private Law Vol. 4 No. 3 (2024): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to analyze the form of post-employment protection for Indonesian migrant workers based on Law Number 18 of 2017 and analyze the suitability of this protection with the principles of social justice contained in Law Number 18 of 2017. The research method used is normative. The types of legal materials used are primary and secondary. The technique for collecting legal materials uses documentation techniques, which are analyzed deductively. The results of this research in the form of protection for Indonesian migrant workers after work are contained in Article 24 paragraph (1) of Law Number 18 of 2017, Government Regulation Number 59 of 2021 and BP2MI Regulation Number 6 of 2023. Apart from that, there are international regulations regarding migrant workers. In the ILO Conventions, especially the Labor Migration Convention (Revised Edition) 1949 and the Migrant Workers (Additional Provisions) Convention 1975. Protection after work in Article 24 Paragraph 1 of Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2017 concerning Indonesian Migrant Workers still does not reflect the principles of social justice, which emphasizes aspects of equality, non-discrimination, and balance between rights and obligations because this protection only focuses on procedural PMI without involving non-procedural PMI.
Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Husni, Lalu; Munandar, Aris; Suryani Hamzah, Any
Private Law Vol. 5 No. 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.6397

Abstract

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di  desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran  jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum  dan budaya hukum masyarakat. Desa  Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.
Implementasi Penerapan Upah Minimum Kota Mataram Terhadap Pekerja Pada PT. Indofarma Global Medika Prihatiningrum, Nadia; Husni, Lalu
Private Law Vol 4 No 1 (2024): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v4i1.3928

Abstract

Pemberian Upah Minimum merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan dalam memberikan hak bagi pegawainya dalam hal ini PT. Indofarma Global Medika yang berdomisili di kota Mataram yang memiliki pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Penerapan upah minimum Kota Mataram terhadap pekerja pada PT. Indofarma Global Medika yang diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561 – 793 Tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2023. Yang menetapkan upah minimum Kota Mataram sebesar Rp. 2.598.079 dikatakan sudah terimplementasi karena faktor yuridis dan faktor non yuridis yang diterapkan oleh PT. Indofarma Global Medika.
Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Di Desa Manggala Kecamatan Gondang Kabupaten Lombok Utara Suryani Hamzah, Any; Husni, Lalu; Sood, Muhammad
Private Law Vol 4 No 2 (2024): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v4i2.4873

Abstract

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum dan budaya hukum masyarakat. Desa Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.
Perlindungan Purna Bekerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Ratni Sakina, Baiq Fadlin; Husni, Lalu
Private Law Vol 4 No 3 (2024): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/nzctkz05

Abstract

This research aims to analyze the form of post-employment protection for Indonesian migrant workers based on Law Number 18 of 2017 and analyze the suitability of this protection with the principles of social justice contained in Law Number 18 of 2017. The research method used is normative. The types of legal materials used are primary and secondary. The technique for collecting legal materials uses documentation techniques, which are analyzed deductively. The results of this research in the form of protection for Indonesian migrant workers after work are contained in Article 24 paragraph (1) of Law Number 18 of 2017, Government Regulation Number 59 of 2021 and BP2MI Regulation Number 6 of 2023. Apart from that, there are international regulations regarding migrant workers. In the ILO Conventions, especially the Labor Migration Convention (Revised Edition) 1949 and the Migrant Workers (Additional Provisions) Convention 1975. Protection after work in Article 24 Paragraph 1 of Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2017 concerning Indonesian Migrant Workers still does not reflect the principles of social justice, which emphasizes aspects of equality, non-discrimination, and balance between rights and obligations because this protection only focuses on procedural PMI without involving non-procedural PMI.
Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Husni, Lalu; Munandar, Aris; Suryani Hamzah, Any
Private Law Vol 5 No 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.6397

Abstract

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di  desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran  jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum  dan budaya hukum masyarakat. Desa  Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.
Aspek Hukum Perlindungan Pasien Dalam Telemedicine MALA APRIANA; Apriana, Mala; Husni, Lalu
Private Law Vol 5 No 3 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/wphjz134

Abstract

  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien dalam telemedicine dikaji berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 20 tahun 2019 dan untuk menegetahui bentuk tangung jawab malpraktik dalam telemedicine. Perkembangan pesat, Telemedicine menghadapi tantangan, terutama dalam hal perlindungan pasien. Pasien yang menggunakan layanan ini memiliki hak yang sama dengan pasien yang mendapatkan pelayanan tatap muka, sehingga perlindungan hukum yang memadai sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka. Lemahnya posisi pasien, kurangnya pengetahuan tentang layanan, risiko, dan hak-hak mereka, serta variasi kualitas pelayanan antar penyedia layanan. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 20 Tahun 2019 tidak secara khusus mengatur Perlindungan hukum terhadap pasien dalam Telemedicine, hanya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan peminta pelayanan Telemedicine yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan (2) hal ini tentu bisa menjadi rujukan perlindungan hukum bagi pasien yang melakukan konsultasi secara online atau telemedicine. Adapun bentuk tanggung jawab malpraktik dalam telemedicien dapat berupa pertanggung jawaban perusahaan sebagi penyedia platfom telemedicine bertanggung jawab dalam menghindarkan setiap penggunanya supaya terhindar dari kerugian sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 15 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Pasal 39  Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan bentuk tanggungjawab hukum dokter dalam kesalahan diagnosis dalam layanan kesehatan dapat berupa pertanggung jawaban perdata, pidana, dan administrasi.