Claim Missing Document
Check
Articles

Found 40 Documents
Search

Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Risya Hadiansyah; Nur Rochaeti
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v4i1.1-13

Abstract

Saat ini, problematika penyalahgunaan narkotika memang telah merusak seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengguna, tidak terkecuali termasuk anak-anak. Maka dari itu rehabilitasi hadir untuk memberikan perlindungan untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk sembuh dan melanjutkan kembali kehidupannya dalam masyarakat, terkhusus untuk penyalahguna narkotika yang diklasifikasikan sebagai anak. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika dan hambatan apa saja dalam proses penerapan rehabilitasi. Tulisan ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan memaksimalkan pendekatan kasus dan pendekatan Undang–Undang. Hasil penelitian ini di dapat bahwa Proses rehabilitasi terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu intake process, detoksifikasi, entry, primary stage, dan re-entry stage. Penerapan Rehabilitasi juga menemukan hambatan seperti ketidaktahuan masyarakat secara menyeluruh dan tidak kooperatifnya calon residen. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan saran yang konstruktif mengenai rehabilitasi terhadap anak yang menjadi penyalahguna narkotika serta memberikan informasi untuk masyarakat, lembaga pemerhati anak, dan anggota masyarakat yang terlibat.
PENEGAKAN HUKUM PUNGUTAN LIAR OLEH KEPALA PASAR TERHADAP PEDAGANG PASAR SURYOKUSUMO KOTA SEMARANG Fitri Lestari; Nur Rochaeti; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.935 KB)

Abstract

Perkembangan masyarakat diikuti juga peningkatan kejahatan atau kriminalitas, seperti halnya pungutan liar. Perlunya penegakan hukum terhadap pungutan liar yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, sebab pungutan liar terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk sektor perdagangan yang juga meliputi perdagangan yang ada di pasar tradisional yang dapat melibatkan pedagang dan pegawai negeri sipil. Pemidanaan terhadap pungutan liar terbatas pada pelakunya, sehingga tidak semua  pelaku dapat dijerat dan dihukum atas perbuatan pungutan liar, karena hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat diberikan pidana atas pungutan liar yang dilakukannya. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pungutan liar yang terjadi di Pasar Suryokusumo yang dilakukan oleh Kepala Pasar yang merupakan seorang Pegawai Negri Sipil beserta faktor yang mempengaruhi terjadinya pungutan liar.Metode penelitian  yang digunakan adalah metode yuridis empiris, penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Sehingga dalam penelitian hukum ini mengkaji mengenai perilaku masyarakat khususnya pedagang akan kesadaran mereka terhadap perbuatan pungutan liar dengan metode pengumpulan data primer dan data sekunder melalui kepustakaan dan studi lapangan. Metode penyajian data secara kualitatif dalam suatu uraian mengenai pungutan liar dan metode analisis data dengan menggunakan metode diskriptif analisis.Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap kepala Pasar Suryokusumo melalui beberapa bagian yang merupakan suatu sisitem yaitu penyidikan, penyelidikan dan penuntutan serta peradilan. Dalam sistem tersebut Kejaksaan Negeri Semarang sebagai pihak yang menerima langsung laporan dari pelapor, segera melakukan tindakan dengan melakukan penyidikan terlebih dahulu, setelah terbukti adanya perbuatan pungutan liar setelah itu dilakukannya penyelidikan untuk menetapkan tersangka  setelah dilakukannya penyidikan dan penyelidikan. Hal ini tentu dapat memberikan pengaruh untuk mencegah terjadinya pungutan liar lagi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelanggara negara.
PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PASCA DIBENTUKNYA TIM ASESMEN TERPADU TINGKAT KABUPATEN TEMANGGUNG Shinta Riananda Kusuma Wardani; Nur Rochaeti; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (801.631 KB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis atau socio legal research yang mengolah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kabupaten Temanggung lembaga rehabilitasi yang ada hanya lembaga rehabilitasi medis, sedangkan fungsi dari lembaga rehabilitasi sosial dijalankan oleh BNNK Temanggung, namun saat ini belum bisa dilaksanakan. Pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang secara sukarela melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya akan ditangani oleh lembaga rehablitasi yang ditunjuk, sedangkan yang berhadapan dengan hukum baik sebelum atau sesudah adanya Tim Asesmen Terpadu tingkat Kabupaten Temanggung, rehabilitasi medis ataupun sosial selama dan setelah proses hukum belum dilaksanakan.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO: 806/PID.B/2013/PN. BDG) Taufiq Maulana Ibrahim*, Nur Rochaeti, A.M Endah Sri Astuti
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.189 KB)

Abstract

Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam KUHP. Pasal 297 KUHP dan pada pasal 83 Undang-Undang perlindungan anak. Namun ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Disamping itu, pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri maupun antarnegara, baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008. Implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bagi korban dibagi dalam beberapa bentuk, yakni dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang dipengadilan dan pemenuhan hak korban dan/ atau saksi, restitusi, dan rehabilitasi. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor No: 806/Pid.B/2013/PN.BDG. bahwa terdakwa secara sah dan bertanggungjawab telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka terdakwa dianggap sebagai pembuat delik yang telah memenuhi keseluruhan unsur dalam delik tersebut.
PENEGAKKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN (PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG NOMER 306/Pid.Su Dendy Adhityawan*, Nur Rochaeti, Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (748.015 KB)

Abstract

      Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara. Pedofilia merupakan suatu aktifitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap Anak-anak dibawah umur untuk menjadi pasangan orang dewasa setelah melalui bujukan halus. Pedofilia tidak hanya berada lingkungan luar sang anak tetapi bisa saja dari dalam Keluarganya dimana seharunya sebuah keluarga melindungi anaknya dalam putusan perkara No 306/Pid.Sus/2014/PT.Smg, dimana sebuah tindak pidana Pedofilia terjadi di dalam rumah tangga. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah perlindungan Anak korban pedofilia jika di lihat dari UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur dan bagaimana pertimbangan seorang hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan perkara Nomer 306/Pid.Sus/2013/PT.Smg. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis-normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder.Berdasarkan Pengaturan tentang tindak pidana pedofilia telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun penegakkan hukum dalam Tindak Pidana pedofilia dalam rumah tangga juga harus diperhatikan, jika di lihat dari UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perlindungan korban terhadap Kekekrasan seksual sangat di jaga akan tetapi di UU PKDRT ini wanita dan Anak-anak di anggap sama derajatnya yang mana semestinya Adanya pemisahan sanksi dan perlindungan khusus terhadap korban. Sebagaimana dalam Penegakkan Hukum ketika kekekrasan seksual Terjadi aparat penegak hukum lebih Condong ke arah UU tentang perlindungan anak meskipun Terjadi di dalam ranah rumah Tangga.
PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK DIDIK DI LPKA KELAS II B WONOSARI, GUNUNG KIDUL, YOGYAKARTA Vincencius Fascha Adhy Kusuma*, Nur Rochaeti, R.B Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.37 KB)

Abstract

Anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya merupakan anugrah yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi karena didalamnya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mereka berhak mendapat pendidikan dan latihan kemampuan lain baik secara formal maupun informal sesuai minta dan bakat serta kemampuannya, serta memperoleh hak-hak anak normal yang lain. Anak berhak mendapatkan perlakuan dan pembinaan yang layak serta hak-haknya sesuai dengan undang-undang dan dianggap sedang menjalani proses rehabilitasi, pendidikan dan pembinaan agar menjadi lebih baik dan dapat kembali diterima dimasyarakat.
PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI UNIT PPA (PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK) SATRESKRIM POLRES NGAWI JAWA TIMUR Mahendra Brahma Diputra*, Pujiyono, Nur Rochaeti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.033 KB)

Abstract

Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sejak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 berlaku dilaksanakan dengan proses diversi. Proses diversi yang bertujuan menghindarkan anak dari efek buruk peradilan pidana wajib diselenggarakan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk penyidikan di kepolisian. Penelitian dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yang meneliti kebijakan hukum diversi pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilanjutkan pengamatan pelaksanaan diversi dan hambatan pelaksanaan diversi di kepolisian, yaitu di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Analisis data deskriptif menunjukkan bahwa, a.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kebijakan hukum diversi dengan ketentuan kewajiban penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan diversi; b.proses diversi dilaksanakan melalui musyawarah; c.hambatan pelaksanaan diversi adalah kinerja kordinasi antar lembaga terkait diversi belum optimal, pihak korban belum memahami diversi, pihak korban menolak memaafkan anak, serta kualitas penyidik anak yang belum mumpuni. Rekomendasi / saran terhadap hasil penelitian tersebut adalah perlu diadakan pelatihan internal Polres Ngawi tentang teknis pelaksanaan diversi, optimalisasi kinerja kordinasi antar lembaga terkait diversi, pemanggilan terpisah pihak anak dan pihak korban sebelum musyawarah diversi, serta penyelenggaraan musyawarah diversi dalam suasana kondusif.
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA SEUMUR HIDUP DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 KEDUNGPANE SEMARANG Sri Bintang Subari P*, Nur Rochaeti,R.B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (489.179 KB)

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah wadah bagi pembinaan narapidana yang telah melakukan tindak pidana, Sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reeduksi, rehabilitasi maupun readaptasi, namun bagi narapidana seumur hidup yang di penjara sampai akhir hidup.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spefikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah  deskriptif analitis.Pelaksanaan pembinaan narapidana seumur hidup belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pembinaan bagi narapidana seumur hidup, sehingga pembinaan di laksanakan bersama pembinaan narapidana umum lainya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI JAKARTA INTERNATIONAL SCHOOL) Citra Azka Raditia Tsaniya; Nur Rochaeti; Pujiyono Pujiyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.448 KB)

Abstract

Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dari kasus terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur di JIS. Terjadinya pelecehan seksual di JIS menjadikan taraf internasional yang dimilikinya tidak memberikan jaminan anak bebas dari suatu tindak pidana pelecehan seksual. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi anak dibawah umur sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual saat ini dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan menganalisis permasalahan menggunakan ketentuan hukum dan bahan yang diperoleh saat penelitian lapangan. Jenis penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analistis dan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pemberian perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual telah dirumuskan dalam beberapa rumusan kebijakan nasional, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 joUU No. 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak, UU No. 13 Tahun 2006 joUU No. 31 Tahun 2014tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Inpres No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Upaya-upaya perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh KPAI dan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di JIS telah memenuhi amanat terkait dengan dengan perlindungan anak, diantaranya adalah dengan melakukan pengawasan dan pendampingan psikologis, menerima dan merespon aduan, pemantauan dan evaluasi, melakukan kerjasama dengan lembaga lain yang terkait, memberikan layanan pemenuhan hak prosedural, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak kedutaan besar terkait, memberikan perlindungan fisik, serta menyiapkan sarana teleconference bagi anak korban selama proses peradilan berlangsung. 
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 938/PID.SUS/2017/PN SMG) Yusuf Immanuel Amalo; Nur Rochaeti; A. M. Endah Sri Astuti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (791.837 KB)

Abstract

Perlindungan hak-hak anak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada hakikatnya bertujuan untuk menjamin terwujudnya perlindungan anak karena anak adalah golongan yang rentan dan merupakan harapan masa depan bangsa sehingga anak harus bertumbuh dan berkembang dengan baik secara jasmani dan rohani tetapi saat ini masih terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua nya sendiri di dalam rumahnya yang menimbulkan permasalah terhadap perlindungan bagi anak terutama hak-hak yang dimilikinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan terkhususnya dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dimana sumber data yang didapatkan dari penelitian ini adalah sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap anak dalam rumah telah diatur dalam hukum positif yang berlaku saat ini baik dalam instrument internasional maupun instrument nasional. Berdasarkan studi kasus dalam penelitian ini, putusan hakim sudah sesuai karena pemidanaan bukanlah bentuk balas dendam melainkan ultimum remidium yang digunakan dalam penegakan hukum. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dengan alat bukti dan fakta hukum sesuai dengan perbuatan yang didakwakan sehingga terdakwa benar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berupa kekerasan fisik kepada anaknya dan hakim dalam menjatuhkan pidana telah menjalankan asas kebebasan hakim.