Claim Missing Document
Check
Articles

Found 40 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KASUS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.14/PID.SUS.ANAK/2015/PN SMG) Brian Khukuh Wijaya*, Nur Rochaeti, Ani Purwanti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.994 KB)

Abstract

Hakim anak memiliki hak untuk mengadili perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertimbangan dan analisis seorang hakim di dalam persidangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan  merupakan hal yang wajib di perhatikan hakim. Pertimbangan yuridis hakim anak dalam memutus perkara anak adalah pertimbangan yang di peroleh dari instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional. Faktor-Faktor Non Yuridis yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah faktor tinjauan filosofis dan tinjauan sosiologis.
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Alex Andreas Toria*, Pujiono, Nur Rochaeti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (787.9 KB)

Abstract

Anak adalah subjek yang belum dewasa dan rentan dengan perbuatan salah, konsekuensinya adalah perilaku ketidaksadaran anak untuk berbuat menyimpang dari norma yang ada seperti melakukan tindak kekerasan, berkelahi, mengambil milik orang lain, terlibat narkoba, dan tindakan menyimpang lainnya. Anak berdasarkan hukum yang berlaku memiliki definisi yang sedikit berbeda satu dengan yang lainnya di dalam peraturan-peraturan yang berlaku pada umumnya. Dalam Pasal 1 butir ke 3 Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa : “yang disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Pasal 1 butir ke 2 Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, menyatakan bahwa : “yang disebut anak adalah sampai batas usia sebelum mencapai 21 tahun dan belum pernah kawin”. Dalam kebijakan implementasi restorative justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia di masa yang akan datang dapat menjamin terlindunginya hak-hak anak yang dapat diketahui dari kebijakan yang dilakukan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk menghindarkan anak dari pemidanaan.
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (Studi Kasus Putusan No. 211/Pid.B/2013/PN.Ska) IR Asina Marpaung*, Nur Rochaeti, Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (655.295 KB)

Abstract

Peran uang sangat penting dalam kehidupan manusia, setiap orang selalu berusaha memperoleh uang yang sebanyak-banyaknya karena tuntutan kebutuhan atau sekedar tuntutan gaya hidup, tetapi seringkali usaha untuk mendapatkan uang tersebut dilakukan dengan kejahatan yang melanggar hukum. Kejahatan yang paling sering terjadi salah satunya ialah kejahatan pemalsuan terhadap uang rupiah termasuk kejahatan mengedarkan uang rupiah yang telah dipalsu.Kejahatan peredaran uang rupiah palsu semakin berkembang, akibanya terdapat keresahan dalam masyarakat yang menyebabkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah menjadi menurun.Tidak hanya membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah, tetapi peredaran mata uang palsu juga dapat merusak tatanan ekonomi nasional, sehingga hukum harus lebih ditegakkan lagi dalam upaya memberantas kejahatan peredaran uang palsu mulai dari segi perundang-undangan sampai para penegak hukum. Kejahatan terhadap mata uang telah diformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dalam Konsep KUHP. Dalam Putusan Nomor 211/Pid.B/2013/PN.Ska Hakim dalam memutus masih menggunakan ketentuan KUHP yaitu Pasal 245, padahal UU No.7 Tahun 2011 sebagai undang-undang yang bersifat khusus telah berlaku. 
Kebijakan Formulasi Dalam Undang-undang Nomer 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Nur Rochaeti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.156 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i1.376

Abstract

Anak-anak mempunyai hak-hak yang secara spesifik berbeda dengan hak-hak manusia dewasa sebagai warganegara, dan dalam segala keadaan hak-hak anak ini harus didahulukan dari kepentingan yang lain. Dengan  kondisi fisik dan kemampuan mentalnya yang masih belum stabil, dalam banyak hal anak-anak memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus, terutama  terhadap perbuatan-perbautan yang  bisa merugikan perkembanganya ketika anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses peradilan pidana anak, dibutuhkan penanganan yang berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang melanggar hukum. Akses untuk mendapatkan keadilan tidak selalu harus melalui suatu proses peradilan pidana yang akan memperburuk kondisi anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Pemikiran alternatif dalam penanggulangan delinkuensi anak merupakan upaya perlindungan bagi anak demi masa depannya.
ABORTUS PROVOCATUS KARENA KEGAGALAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL Anna Maria Salamor; RB Sularto; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.959 KB) | DOI: 10.14710/lr.v11i2.15762

Abstract

Di Indonesia Abortus Provocatus lebih populer disebut aborsi. Dalam KUHP  aborsi dilarang dengan alasan apapun, namun dalam undang-undang Kesehatan  diberikan pengecualian dilakukan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, maka dapat dirumusakan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini, bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam perspektif pembaharuan hukum nasional di masa yang akan datang. Metode pendekatan yuridis komparatif yaitu dilakukan dengan perbandingan terhadap peraturan perundangan di beberapa Negara asing yang berhubungan dengan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini belum memberikan jaminan bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan aborsi di beberapa KUHP asing sebagai bahan untuk melakukan pembaharuan hukum serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Saran yang dapat disampaikan adalah penguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dapat dipilih tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil.   
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN PELAKU ANAK Heru Eko Wibowo; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (93.292 KB) | DOI: 10.14710/lr.v11i2.15769

Abstract

Penelitian ini termotivasi dari tingginya jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga perlu upaya untuk melindungi anak-anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam UU ini, perlindungan tersebut hanya terbatas pada anak-anak bermasalah dengan hukum (ABH), yang memiliki ancaman hukuman pidana dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun. Ini berarti tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak-anak, yang mendapat hukuman tujuh (tujuh) tahun tidak mendapat perlindungan hukum. Tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan kejahatan anak, maka patut dipertanyakan bagaimana hak anak dan perlindungan anak dalam kasus pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perumusan kebijakan, perumusan perumusan kebijakan perumusan undang-undang hari ini dan mencari tahu dan menganalisa perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka pencegahan tindak kejahatan keji dengan pelaku anak di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode studi pengumpulan data normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perumusan kebijakan perampokan kejahatan terhadap pelaku kejahatan anak saat ini telah menerapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam konteks pencegahan kecerobohan kejahatan dengan pelaku anak di Indonesia telah dilakukan jauh lebih baik, namun masih terlihat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pasal 64, yaitu dalam persidangan dan publikasi hasil persidangan dengan jelas menyebutkan nama anak di depan umum, sehingga hal itu mungkin melanggar hukum berdasarkan Pasal 64 huruf i. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi kejahatan pelecehan seksual oleh pelaku anak di masa depan, baik dengan menerapkan perlindungan anak dan menerapkan sistem peradilan anak, uji coba dilakukan setelah anak usia dewasa, serta eksekusi pidana. Hukuman dilakukan setelah anak berusia 18 tahun
PERLINDUNGAN HAK ANAK KORBAN PHEDOFILIA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI TENTANG PENANGANAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI POLRESTABES SEMARANG Tri Novita Sari Manihuruk; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 12, No 1 (2016)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.863 KB) | DOI: 10.14710/lr.v12i1.15845

Abstract

Phedofilia merupakan bentuk tindak pelanggaran terhadap hak anak yang tergolong keji dan jahat. Anak sebagai korban Phedofilia sangat dirugikan, sebab hak-hak korban kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu korban membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum secara maksimal. Untuk mewujudkan perlindungan hak anak sebagai korban Phedofilia diperlukan suatu upaya yang rasional, yaitu dengan kebijakan perlindungan hukum khususnya di Polrestabes semarang. Perlindungan terhadap hak-hak anak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak korban yaitu mendapatkan rehabilitasi medis, Psikososial, restitusi, konseling dan segala bentuk perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Anak Sebagai Korban Phedofilia dalam Tahap Penyidikan Pada Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Semarang dilaksanakan berdasarkan SOP dan Undang-Undang, yaitu berupa: sharing, orangtua korban didampingi dalam pembuatan laporan, korban didampingi oleh orangtua ketika melakukan pemeriksaan, mendapatkan bantuan pelayanan medis, mendapatkan bantuan konseling dan psikiater, korban dijauhkan dari tersangka, identitas korban dirahasiakan/ tidak dipublikasikan. Perlindungan hak anak korban Phedofilia pada masa yang akan datang dikaji dari studi komparasi negara Malaysia dan Singapura serta studi Pembaharuan KUHP 2015 dan Undang-Undang (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Tahun 2016).
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN DELIK INSES DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 191/PID.SUS/2017/PN TEMANGGUNG) Erick Yuda Pratama; Nur Rochaeti; Anggita Doramia Lumbanraja
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena tindak pidana inses terhadap anak banyak terjadi di Indonesia. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kasus inses menjadi kasus terbanyak terhadap anak dan perempuan yaitu sebanyak 770 kasus. Kejahatan ini mempunyai dampak yang berbahaya bagi anak sebagai korban seperti mengalami trauma, merasa stres, depresi, terjangkit penyakit menular dan lain sebagainya sehingga anak membutuhkan perlindungan baik yang bersifat preventif maupun represif. Tujuan dilakukannya penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal atau kebijakan formulasi perlindungan hukum bagi anak korban delik inses saat ini dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban dalam putusan Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Tmg. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil pembahasan, kebijakan kriminal atau kebijakan formulasi mengenai perlindungan hukum bagi anak korban delik inses tidak ditemukan secara eksplisit diperaturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi secara implisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, dan KUHP. Putusan Pengadilan Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Temanggung belum sepenuhnya mencerminkan ketiga nilai dasar hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta belum mengakomodir hak-hak korban.
PENEGAKAN HUKUM BAGI GURU SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DI SEKOLAH Desida Dwizhafira; Nur Rochaeti; Yusriyadi Yusriyadi
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.69 KB) | DOI: 10.14710/dlj.2018.22796

Abstract

Di Indonesia, kekerasan Guru terhadap anak didik menjadi krisis moral Bangsa. Tindak Kekerasan terjadi hanya karena alasan untuk mendisiplinkan anak didiknya. Mengingat bahwa lembaga pendidikan seharusnya dapat menyelesaikan masalah secara edukatif tanpa harus menggunakan tindak kekerasan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis kebijakan yang tepat tentang tindak pidana kekerasan terhadap Anak dan Anak Didik. Dan menganalisis pelaksanaan kebijakan formulasi tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap Anak Didik Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Metode pengumpulan data ini diperoleh melalui wawancara.  Kebijakan formulasi tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak didik diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Permen Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Penerapan Kebijakan Formulasi tentang Tindak Kekerasan Guru terhadap Anak Didik  berlaku bagi Guru dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatan guru tersebut tidak dalam ruang lingkup pekerjaannya. Perbuatannya tersebut tidak sesuai atau melanggar undang-undang yang berlaku , guru tersebut mendisiplinkan anak didik lepas dari koridor / batasan sebagai guru, perbuatan yang dilakukannya tersebut mengandung kesengajaan, kealpaan dan kerugian yang cukup besar dirasakan oleh anak didik.
Hukuman Kebiri terhadap Kejahatan Seksual Anak R Bondan Agung Kardono; Nyoman Serikat Putra Jaya; Nur Rochaeti
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 22, No 3 (2020): Vol. 22, No. 3, Desember 2020
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/kanun.v22i3.17120

Abstract

Maraknya kejahatan seksual terhadap anak, menimbulkan persepsi bahwa kebijakan hukuman penal yang ada saat ini, dipandang tidak mampu meminimalisir kejahatan seksual terhadap anak. Tulisan ini mempertanyakan bagaimana kebijakan kriminal sanksi tindakan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam PERPU No. 1 Tahun 2016 saat ini dan masa mendatang? Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkonsepkan hukum sebagai ius constitutum, ius constituendum dan hukum in concreto. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal melalui hukum pidana berupa hukuman kebiri kimia, perlu diikuti dengan Peraturan Teknis Pelaksana; (a) Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri tidak dapat dite-rapkan untuk semua pola-pola kejahatan seksual, tetapi bersifat kasuiistis; (b) Diperlu-kan dukungan sarana prasarana sumberdaya manusia untuk teknis pelaksanaanya; (c) Diperlukan dukungan anggaran biaya yang secara tegas dimuat dalam DIPA untuk menjalankan eksekusi kebiri; (d) Diperlukan kajian akademik yang mendukung revisi atau perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Castration Punishment for Child Sexual Abuser The increasing number of child sexual abuse considered as an impact of penal punishment incapability. The aim of this research is to examine the enforcement of PERPU No.1/ 2016 specifically about crastation punismneht for child sexual abuser, currently and its future development. This is a juridical normative research by ceoncepting law as ius constitutum, ius constituendum and law in concreto. The research conclude that criminal law in the form of chemical castration punishment, needs to be followed by Implementing Technical Regulations; (a) The implementation of the castration sanction cannot be applied to all kind of  sexual abuse, but it is casuiistic in nature; (b) Infrastructure and human resources is needed for the technical implementation; (c) The inportance of financial support that’s explicitly mentioned in DIPA to enforce the castration execution; (d) Lastly, an academic study is also needed to support a revision for  Law Number 17 of 2016 concerning the stipulation of PERPU number 1 of 2016 concerning the second amendment to law number 23 of 2002 concerning child protection, transform to be a law.