Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang timbul pada sudut pandang para pakar hukum mengenai isi dari UUPA dan UU IKN yang dianggap bertentangan. Dimana jangka waktu Hak Atas Tanah yang disebutkan dalam UU IKN berbeda dengan UUPA. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pertentangan kedua Undang-Undang tersebut dengan mengkaji beberapa metode yang dapat dimanfaatkan dalam menjawab permasalahan ini. Pada kajian ini, penulis mengkaji dari sudut pandang asas lex specialis derogat legi generalis dan siyasah idariyah. Metode kajian ini ialah penelitian hukum normatif dengan objek kajian berupa norma hukum. Pendekatan yang dimanfaatkan pada kajian ini ialah pendekatan UU dengan menelaah semua regulasi yang berhubungan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa jika dibuat perbandingan antara metode nasakh dan asas lex specialis derogat legi generalis, keduanya punya konteks yang berbeda. menurut metode nasakh, UU IKN dapat mengesampingkan UUPA dikarenakan UU IKN yang datang kemudian setelah UUPA. Sedangkan dari perspektif asas lex specialis derogat legi generalis, UU IKN juga dapat mengesampingkan UUPA dikarenakan UUPA bersifat lebih umum dibanding UU IKN. Sesuai dengan prinsip Asas tersebut yakni hukum yang berperan khusus mengabaikan hukum yang bersifat umum.