Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Kesaksian dalam Talak Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi Devy, Soraya; Mawaddah, Luthfia
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 1 No. 1 (2018): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v1i1.5564

Abstract

Talak merupakan salah satu cara pemutusan hubungan suami yang dilegalkan dalam Islam. Talak dapat dilakukan ketika terjadi keretakan hubungan pernikahan dan tidak mungkin untuk dirajut kembali. Dalam pelaksanaannya, ulama masih berbeda pendapat khususnya keberadaan saksi dalam talak. Penelitian ini secara khusus membahas pemikiran Abu Bakar Jabir Al-Jazairi tentang kesaksian talak. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat, dalil dan metode istinbath hukum Abu Bakar Jabir al-Jazairi tentang kesaksian dalam talak. Cara kerja penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data penelitian dikumpulkan dari berbagai rujukan kepustakaan. Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa menurut al-Jazairi, persaksian dalam talak merupakan suatu keharusan dan disunnahkan dalam Islam, dan talak tanpa saksi tetap dipandang sah. Di sini, al-Jazairī tampak berpendapat bahwa saksi masuk sebagai syarat talak, bukan rukun talak. Mengingat saksi hanya sebagai syarat talak, maka kedudukan hukumnya yaitu harus. Dengan demikian, saksi di sini bisa dikatakan masuk ke dalam syarat tawsiqi, yaitu syarat tambahan. Meskipun tidak ada saksi maka tidak dikatakan haram dan talak tidak dikatakan batal.  Dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan al-Jazairi dalam menetapkan hukum persaksian dalam talak yaitu surat al-Baqarah ayat 283 dan surat al-Ṭalāq ayat 2. Kedua ayat tersebut membicarakan tentang kesaksian. Al-Jazairi memandang ketentuan kesaksian dalam talak sama seperti kesaksian dalam rujuk sebagaimana perintah untuk merujuk dan melepaskan isteri harus dipersaksikan
Joint Property in Polygamous Marriages: Practical Experience in Religious Courts Mansari, Mansari; Khairizzaman, Khairizzaman; Devy, Soraya; Wahyudani, Zulham; Sahara, Siti; Jusoh, Mohammad Kori bin
Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Publisher : Islamic Family Law Department, STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/mediasas.v7i1.101

Abstract

Regulations on joint property in polygamous marriages are not specifically addressed in legislation. This legal vacuum creates legal consequences and uncertainty for the community. This study aims to analyze the regulations related to the mechanism for dividing joint property acquired in marriage and the essence of separating joint property in polygamy applications. This research uses normative legal research. The primary legal materials used are the Marriage Law, Court Decisions, and the Compilation of Islamic Law (KHI). The secondary legal materials include reference books, journals, and research results. Data analysis was conducted qualitatively. The results of the study show that the mechanism for dividing property in polygamous marriages is not specifically regulated in legislation. Existing regulations only stipulate that joint property is divided between widows and widowers, whether the marriage ends due to divorce or death. In practice, the division of joint property in Religious Courts can be categorized into two types: the separation of property directly stipulated in the decision on the application for polygamy and after the occurrence of divorce or the death of one party, based on the general principles in the Marriage Law and KHI. There is a need for the reconstruction of the Marriage Law to ensure legal certainty in the context of the division of joint property. [Abstrak: Pengaturan harta bersama dalam perkawinan poligami tidak diatur secara spesifik pembagiannya dalam peraturan perundang-undangan. Kekosongan hukum ini menimbulkan konsekuensi hukum serta ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait dengan mekanise pemilihan harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan dan hakikat pemilahan harta bersama dalam permohonan poligami. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu UU Perkawinan, Putusan Pengadilan dan KHI. Bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku referensi, jurnal dan hasil penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme pembagian harta poligami belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang ada hanya menentukan harta bersama di bagi kepada janda dan duda baik putusnya perkawinan maupun karena terjadinya perceraian. Pengalaman praktik pembagiannya harta bersama di Pengadilan Agama dapat dikategorikan menjadi dua yaitu pemilahan harta yang langsung dipilah dalam penetapan permohonan izin poligami dan pasca terjadinya perceraian maupun meninggal salah satu pihak dengan berpedoman pada prinsip umum dalam UU Perkawinan dan KHI. Perlunya rekonstruksi UU Perkawinan yang berdimensi kepastian hukum dalam konteks pembagian harta bersama.]
Isbat Nikah among Muslim Communities in Aceh: Legal Compliance or Reactive Administrative Necessity Mansari, Mansari; Hasballah, Khairuddin; Devy, Soraya; Fauziati, Fauziati; Sahara, Siti
Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Publisher : Islamic Family Law Department, STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/mediasas.v9i1.470

Abstract

 This study analyzes the implementation of isbat nikah (marriage legalization) among Muslim communities in Aceh, examining whether it is driven by genuine legal awareness or merely administrative necessity—often used reactively to obtain birth certificates, inheritance rights, or access to social assistance. The central issue arises when isbat nikah is perceived merely as a shortcut to legalize previously unregistered marriages, rather than as a legal process reflecting compliance with the state’s normative legal framework. The purpose of this research is to examine the meaning of isbat nikah in the context of legal consciousness within society and to identify its legal position as an instrument for resolving socio-religious problems. The research employs a normative juridical method with both conceptual and statutory approaches to examine the legal basis of isbat nikah as regulated in the Compilation of Islamic Law, Law No. 1 of 1974 on Marriage, and the procedural provisions of the Religious Courts. Data analysis was conducted descriptively and analytically through the examination of legal norms and the interpretation of empirical practices evolving within society. The findings reveal that the practice of isbat nikah is predominantly motivated by administrative needs rather than genuine legal awareness. Muslim communities tend to interpret isbat nikah as a legal mechanism to obtain state recognition for marriages already valid under religious law, with its primary function serving administrative purposes. The legal position of isbat nikah plays a crucial role in resolving socio-religious issues stemming from unregistered marriages and in providing legal protection for women and children. However, public compliance with isbat nikah remains reactive and administrative in nature, driven by practical needs rather than a normative understanding of legal obligation. [Penelitian ini menganalisis pelaksanaan isbat nikah di kalangan masyarakat Muslim di Aceh yang dilakukan atas dasar kesadaran hukum atau kepentingan administratif sebagai respons reaktif untuk pengurusan akta kelahiran anak, warisan, atau kepentingan administrasi lainnya. Permasalahan utama muncul karena isbat nikah dimaknai semata sebagai jalan pintas legalisasi perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, bukan sebagai proses hukum yang mencerminkan kepatuhan terhadap norma hukum negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna isbat nikah dalam konteks kesadaran hukum masyarakat serta mengidentifikasi posisi hukum isbat nikah sebagai instrumen penyelesaian masalah sosial keagamaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk menelaah dasar hukum isbat nikah yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta ketentuan peradilan agama. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan analitis melalui penelaahan norma hukum dan interpretasi terhadap praktik empiris yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna pelaksanaan isbat nikah lebih didorong oleh kebutuhan administratif daripada kesadaran hukum yang sejati. Isbat nikah dimaknai masyarakat sebagai sarana hukum untuk memperoleh pengakuan negara atas perkawinan yang telah sah secara agama, dengan fungsi utama sebagai pemenuhan kebutuhan administratif. Posisi hukum isbat nikah berperan penting dalam menyelesaikan problem sosial keagamaan akibat perkawinan tidak tercatat serta memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Ketaatan masyarakat terhadap isbat nikah masih bersifat reaktif dan administratif, dipengaruhi oleh kebutuhan praktis, bukan oleh kesadaran hukum yang lahir dari nilai normatif.]