Articles
Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0
Mardani Wijaya;
Kurniawan Kurniawan;
Muhammad Sood
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (786.819 KB)
|
DOI: 10.29303/ius.v7i2.637
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apa tanggung jawab negara terhadap hak bekerja warga negara pada era revolusi industri 4.0 dan bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia menghadapi era revolusi industri 4.0. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hak bekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, negara bertanggungjawab terhadap warga negaranya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya melalui bekerja pada era revolusi industri 4.0. Adapun tanggung jawab tersebut dijalankan melalui kebijakan-kebijakn yang dibuat untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 yaitu dengan menerapkan kebijakan triple skilling yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup, pembentukan keterampilan dalam bentuk pelatihan vokasi bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan sehingga mereka dapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK. Konsep negara kesejahteraan menempatkan peranan negara pada posisi yang kuat dan besar dalam menciptakan kesejahteraan umum (public welfare) dan keadilan sosial (social justice). Maka, sistem hukum ketenagakerjaan yang menciptakan kesejahteraan umum dengan tujuan untuk mempertahankan hak bekerja tenaga kerja manusia agar tidak tersingkirkan oleh adanya revolusi industri 4.0 merupakan langkah mewujudkan negara hukum kesejahteraan (welfare state).
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Penumpang Pesawat Udara Dalam Pembelian Premi Asuransi Melalui Situs Traveloka
Gannis Indra Setyawan;
Kurniawan Kurniawan;
Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (165.937 KB)
|
DOI: 10.29303/ius.v7i1.632
Dalam pembuktian penutupan asuransi, Pemerintah selaku regulator perlu membuat aturan yang tegas tentang kewajiban perusahaan Asuransi maupun maskapai dalam menyampaikan daftar penumpang pesawat udara kepada Otoritas Bandara, baik secara online maupun terintegrasi dengan tiket sehingga pada saat terjadi kecelakaan, tertanggung maupun ahli waris memiliki kepastian jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Traveloka sebagai penyedia jasa penjualan tiket dan asuransi perjalanan, disamping memberikan penjelasan tata cara memesan tiket serta membeli premi asuransi, sebaiknya juga memberikan tampilan penjelasan yang lengkap mengenai kerjasama yang dilakukan dengan PT. Chubb General Insurance Indonesia, sehingga pengguna situs Traveloka memahami posisi Traveloka sebagai perantara penyedia jasa asuransi perjalanan.
Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat
Budi Sutrisno;
Kurniawan Kurniawan;
Dwi Martini;
Lalu Hayyan Ul Haq
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jkh.v5i1.48
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undangundang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Metode kegiatan ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi oleh narsumber dan peserta. Adapun hasil penyuluhan menunjukkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa para peserta kegiatan penyuluhan hukum di desa Gelogor baru mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen termasuk dalam penyelesaian sengketa di BPSK seperti yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, materi penyuluhan hukum mengenai perlindungan konsumen diapresiasi sangat positif oleh masyarakat di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat karena dalam keseharian mereka selalu bertindak sebagai konsumen. Kemudian, Kegiatan penyuluhan ini memberikan pengetahuan hukum masyarakat mengenai bagaimana dan kemana menegakkan hak-hak konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha.
Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba
Belva Varian Tamir;
Kurniawan Kurniawan;
Moh. Saleh
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (255.229 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1369
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba dan Bagaimana Bentuk Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba.Penelitian ini berjenis penelitian Normatif.Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Konseptual.Adapaun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian penyusun yakni Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwenang melakukan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan waralaba hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, walaupun tidak eksplisit disebutkan.Bahwa adapun bentuk tindakan pengawasan yang dilakukan berupa Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan yang dilakukan oleh Investigator.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penimbunan Minyak Goreng Oleh Pelaku Usaha Pada Masa Krisis
Lalu Zaki Syuraihul Widadi;
Kurniawan Kurniawan
Commerce Law Vol. 3 No. 1 (2023): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v3i1.2799
Tujuan penelitian untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penimbunan minyak goreng di Indonesia dan akibat hukum bagi pelaku usaha penimbun minyak goreng di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif, dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, hasil penelitian bahwa konsumen terdampak dari penimbunanan minyak goreng oleh pelaku usaha yang berpengaruh pada melonjaknya harga dikarenkan stok barang yang terbatas, untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan pengaturan batas ekspor sawit, mengatur distribusi minyak goreng serta menetapan harga minyak goreng di pasaran. Akibat hukum bagi pelaku usaha penimbun minyak goreng di Indonesia dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
TANGGUNG JAWAB LIKUIDATOR TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT HUKUM POSITIF
Swardhika Swarnagita;
Zainal Asikin;
Kurniawan Kurniawan
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawab Likuidator terhadap Konsumen terkait Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) menurut Hukum Positif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab likuidator terhadap konsumen terkait pembubaran perseroan terbatas (PT) menurut hukum positif dapat terikat pada pemberlakuan UUPT dan UUPK. Adapun bentuk tanggung jawab dari Likuidator terhadap konsumen yang diatur dalam UUPT yakni adanya pemberitahuan kepada Kreditor mengenai pembubaran perseroan dan pembayaran kepada kreditur (Pasal 147 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) huruf c UUPT). Kemudian, dalam UU Perlindungan Konsumen ada beberapa jenis pertanggungjawaban Likuidator diantaranya tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, atas pencemaran dan atas kerugian konsumen (Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen)..
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA VIDEO CIPTAAN YOUTUBER SIRKUIT MANDALIKA ATAS PENGGUNAAN DAN REUPLOAD TANPA IZIN OLEH PENGGUNA SOSIAL MEDIA
Reza Ardiantori;
Kurniawan Kurniawan;
Abdul Atsar
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37081/ed.v12i2.6209
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload tanpa izin oleh pengguna sosial media. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini bahwasanya adalah Bentuk pelanggaran dari penggunaan dan reupload video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media adalah pelanggaran hak moral Pasal 5 Ayat (1) dan pelanggaran hak ekonomi Pasal 9 UU Hak Cipta yang di dilakukan untuk mereka jadikan sebagai penambah Viewers, Followers, monetisasi iklan video dan mendapatkan endorsment yang bersifat komersial. Pelanggaran tersebut merugikan YouTuber Sirkuit Mandalika sebagai pencipta yakni tidak mendapatkan hak moral dan hak ekonomi atas penggunaan video tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap terhadap video milik YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload tanpa izin oleh pengguna sosial media yakni perlindungan hak eksklusif Pasal 1 Ayat (1), perlindungan hak moral Pasal 112, perlindungan hak ekonomi Pasal 113 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload video oleh pengguna sosial media tanpa izin yakni dengan mengajukan penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi sesuai berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) UU Hak Cipta. Penggunaan dan reupload video milik YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media belum ada kasus hukumnya, sehingga YouTuber Sirkuit Mandalika perlu mengetahui bahwa video ciptaannya sudah mendapatkan perlindungan secara otomatis ketika di umumkan atau di upload pada platform YouTube.
Studi kasus pemerolehan bahasa anak usia 2 tahun hasil pernikahan pasangan beda daerah
Kurniawan Kurniawan
Jurnal Linguistik Terapan JLT Volume 5 No 2, 2015
Publisher : UPT P2M Politeknik Negeri Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Studi kasus pemerolehan bahasa pada anak laki-laki berusia dua tahun yang merupakan hasil pernikahan pasangan beda daerah. Digunakan kajian fonologi pada aspek fonetik artikulatoris untuk menguraikan data kebahasaan. Menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode lapangan. Pemerolehan bahasa banyak dipengaruhi lingkungan keluarga. Tampaknya anak pada usia dua tahun menghasilkan pelesapan dan perubahan bunyi terhadap bahasa yang diujarkan. Hasil analisis menunjukkan bentuk pelesapan bunyi dipengaruhi ketidaksempurnaan alat ucap serta cara mengartikulasikannya sedangkan perubahan bunyi terkait rangkain tahapan pemerolehan bahasa yang sempurna.
Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Penyelesaian Sengketanya di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat
Budi Sutrisno;
Kurniawan Kurniawan;
Dwi Martini
Indonesian Journal of Education and Community Services Vol. 2 No. 1 (2022): Edisi Januari-Juni 2022
Publisher : Indonesian Publication Center
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Alasan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah adanya indikasi tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Berkenaan dengan masalah di atas maka kerangka pemecahan masalah yang pertama adalah dengan memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terutama mengenai hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen dan memberikan pemahaman untuk mempertahankan hak-hak konsumen jika hak tersebut dilanggar dan diabaikan oleh pelaku usaha sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999. Pemecahan yang kedua adalah membuka forum konsultasi pada hari pelaksanaan penyuluhan hukum ini. Kegiatan penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan di Aula Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat pada hari selasa tanggal 30 Juli 2020. Setelah dilakukan pelaksanaan penyuluhan maka berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, secara umum dapat dikatakan bahwa para peserta kegiatan penyuluhan hukum di desa Sigerongan baru mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen termasuk dalam penyelesaian sengketa di BPSK seperti yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan penyuluhan ini dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan karena bantuan dari berbagai pihak khususnya Kepala Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat beserta aparatnya yang telah menyiapkan baik peserta penyuluhan maupun tempat penyelenggaraan penyuluhan. Berdasarkan pelaksanaan penyuluhan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan, pertama, materi penyuluhan hukum mengenai perlindungan konsumen di apresiasi sangat positif oleh masyarakat Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat karena dalam keseharian mereka selalu bertindak sebagai konsumen. Kedua, Kegiatan penyuluhan ini memberikan pengetahuan hukum masyarakat mengenai bagaimana dan dalam menegakkan hak-hak konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha.