Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : YUSTISI

PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Rizki Fadilah; Mhd Yadi Harahap
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17892

Abstract

Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga akan mengkaji alasan hukum pembatalan ikrar wakaf terhadap harta bersama yang dipertimbangkan oleh hakim dan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung No. 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang yang membahas tentang wakaf yaitu UU No. 41 tahun 2004, telah mengatur pengaturan dan pembatalan wakaf sesuai dengan hukum positif di Indonesia, juga memuat ketentuan tambahan terkait wakaf yang dimasukkan dalam peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan hasil temuan, majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara yang telah disebut diatas mengabulkan permohonan pembatalan akta ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2022 oleh pejabat yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini. Dalam hal ini para pemohon dibebankan untuk semua pembiayaan dalam urusan perkara ini. Akta ikrar wakaf yang objeknya harta bersama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan syarat-syarat sah dalam mewakafkan suatu harta dan dinyatakan tidak sah secara hukum. Kata Kunci : Pembatalan, Ikrar Wakaf, Harta Bersama, Putusan, Mahkamah Agung
WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17893

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang premis dasar wakaf tentang keabadiannya telah dirusak oleh munculnya konsep wakaf uang. Penelitian ini berimplikasi menjelaskan praktik wakaf tunai ini dikaitkan dengan Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap penghujjahan wakaf tunai dari perspektif Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Temuan penelitian menunjukkan bahwa, setelah penyelidikan menyeluruh, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk berijtihad dalam wakaf uang adalah sah karena wakaf uang memenuhi syarat-syarat maslahah haqiqi (Maslahah yang benar-benar terealisasi di lapangan), maslahah ammah (Maslahah yang bersifat umum dan tidak hanya dinikmati oleh seseorang atau sekelompok orang saja), dan maslahah mulaiman bi syar'i (Maslahah yang selaras dan tidak bertentangan dengan Syariah). Wakaf uang memiliki kedudukan hukum yang sah. Selain itu, wakaf uang tetap berpegang pada ketentuan al habsu ma'a baqo aynihi, atau mempertahankan komoditas tanpa kehilangan substansinya. Kata Kunci : Wakaf, Tunai, Hukum, Maslahah Mursalah
KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA) Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18995

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independent dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap kedudukan qawaid fiqhiyah sebagai penetapan hukum dan fatwa MUI sebagai lembaga penetapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independen dianalogikan dengan posisi hadist dalam al-Qur'an ketiga, yaitu ketika kaidah-kaidah fiqih dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di mana tidak ada nash yang baik (fi mala nass fihi) al-Qur'an dan hadist. Qowaid Fiqihiyyah sebagai argumentasi yang berdiri sendiri atau independen dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum (redenering atau reasoning), yaitu metode penetapan hukum yang tidak diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh penggunaan Qowaid Fiqihiyyah di beberapa fatwa MUI harus sesuai dengan standar MUI untuk mengeluarkan pernyataan fatwa meliputi empat bagian, yaitu memperhatikan menimbang, mengingat, dan menetapkan. Dalam penetapan fatwa, setidaknya ada enam kaidah fiqihiyyah sebagai dasar penetapan fatwa oleh MUI. Kata Kunci : Kedudukan, Qawaid Fiqhiyah, Hukum, Fatwa, MUI.
MEMAHAMI IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ DALAM FIQH SERTA URGENSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.19103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ijtihad sebagai sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Selain itu juga bertalfiq yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap perbedaan antara ijtihad, ta’lid dan talfiq serta aplikasinya dalam Islam Kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa Keengganan melaksanakan ijtihad banyak dipengaruhi perasaan cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan imam mazhab sebelumnya. Konsekuensinya taqlid menjadi pilihan ideal. Untuk itu, ulama sepakat untuk tidak melarang pada kasus talfiq intiqal mazhab (pindah mazhab) lebih dari satu qadliyyah. Sedangkan talfiq muncul karena taqlid. Dimana ada keharusan untuk mengikuti mazhab tertentu di satu sisi. sedangkan di sisi lain ada banyak problem di dalamnya yang tidak bisa dijawab oleh hanya satu mazhab. Kata Kunci : Ijtihad, Taqlid, Talfiq, Urgensi, Islam.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK HARTA BERSAMA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM Rizki Fadilah; Sukiati
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16207

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengklarifikasi hak kekayaan intelektual sebagai harta bersama ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Harta benda yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan disebut sebagai harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data dokumen untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap hak kekayaan intelektual sebagai objek harta bersama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 menyatakan HAKI yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Selain itu, setiap pasangan tetap menguasai harta bawaan dari masing-masing suami istri serta harta benda yang mereka peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Demikian pula diperjelas dalam Pasal 119 BW Burgelijk Wetboek, yang mengatakan bahwa harta benda suami dan istri seketika bersatu pada saat terbentuknya ikatan perkawinan. Pemberlakuan KHI yang didasarkan pada instrumen hukum Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dianggap sudah tidak relevan lagi untuk mengikuti perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan mengenai harta bersama, KHI belum menjelaskan secara eksplisit status HAKI sebagai harta bersama. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Harta Bersama, Hukum Positif di Indonesia, Hukum Islam, Suami Istri.