Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Edukasi Kesehatan Reproduksi Pada Calon Pengantin Di PKM Pekauman Herawati, Anita; Razy, Fakhruddin; Kusumawati, Linda; Dona, Sismeri
Majalah Cendekia Mengabdi Vol 2 No 1 (2024): Majalah Cendekia Mengabdi
Publisher : CV. Wadah Publikasi Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63004/mcm.v2i1.357

Abstract

Pendahuluan: Calon pengantin sebagai seseorang yang akan memasuki gerbang pernikahan sangat memerlukan adanya informasi dan edukasi tentang kesehatan reproduksi khususnya tentang perencanaan kehamilan yang tepat agar kelak mempunyai keturunan yang sehat dan ibu melahirkan dengan selamat. Informasi dan edukasi perlu diberikan karena masih banyaknya anggapan yang salah tentang kesehatan reproduksi sehingga diperlukan persamaan persepsi dan informasi agar tidak salah perilaku dalam kesehatan reproduksi.Tujuan: Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan calon pengantin terhadap kesehatan reproduksi.Metode: Kegiatan ini menggunakan metode sosialisasi informasi tentang kesehatan reproduksi.Hasil: Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik, peserta kegiatan mampu menerima informasi yang diberikan dan terjadi peningkatan pengetahuan.Simpulan: Kesimpulan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah Caten dapat menerima informasi edukasi tentang kesehatan reproduksi dengan baik dan meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.
Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Media Sosial Menurut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Simon, Firdha Fauziah; Razy, Fakhruddin; Abdi, Muhammad Mahendra; Nofrizal, Deni
Journal of Language and Health Vol 5 No 3 (2024): Journal of Language and Health
Publisher : CV. Global Health Science Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37287/jlh.v5i3.4577

Abstract

Meluasnya penggunaan media sosial mempunyai efek positif pada bidang sosial, pendidikan, politik, ekonomi, dan lain-lain. Namun juga dapat memicu munculnya kejahatan baru. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, juga merupakan alat yang efektif untuk melakukan tindakan ilegal. Masalah hukum yang umum terjadi berkaitan dengan transmisi informasi, komunikasi, atau data elektronik yang mengandung ujaran kebencian terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dapat menimbulkan permusuhan. Tujuan untuk memahami dasar hukum dan sanksi bagi mereka yang melakukan kejahatan rasial melalui media sosial serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Penelitian ini merupakan hukum dengan penelitian hukum normatif yakni dengan suatu penyelidikan ilmmiah dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder semata. Berdasarkan hasil penelitian ini. ujaran kebencian di media sosial mengacu pada ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) jis. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan ujaran kebencian di media sosial, harus mengacu pada undang-undang tertentu.
Malpraktek Medis dalam Tinjauan Yuridis Sistem Hukum Indonesia Razy, Fakhruddin; Saputera, Yandi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 3 (2022): October 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.545 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i3.3805

Abstract

AbstrakPenelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan ketentuan yuridis bila terjadi malpraktek medis sesuai sistem hukum Indonesia dilihat dari ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus tentang malpraktek medis. Dari sistem hukum Indonesia tidak semua mengatur malpraktek medis. Yang mengaturnya, yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi. Undang-Undang yang bersangkutan, antara lain : Undang-undang No. 29 Tahun 2004, Undang-undang No. 36 Tahun 2009, Undang-undang No. 44 Tahun 2009 yang mana dari beberapa ketentuan ini dapat memberikan dasar bagi pasien untuk mengajukan upaya hukum. Peraturan yang tidak masuk dalam hierarki sistem hukum Indonesia tetapi berkaitan dengan malpraktek medis antara lain: Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No : 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Secara yuridis kasus malpraktek medis di Indonesia dapat diselesaikan dengan bersandar pada beberapa dasar hukum yaitu: KUHP, KUHPerdata, Undang-undang No. 8 Tahun 1999, Undang-undang No. 29 Tahun 2004, Undang-undang No 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan No 585/Menkes/Per/IX/1989, Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/Per/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/III/2008.Kata Kunci: Malpraktek Medis, Tenaga Kesehatan, Penerima Jasa Kesehatan. AbstractThis study is to find out how the juridical arrangements and provisions in the event of medical malpractice according to the Indonesian legal system are seen from the hierarchical provisions of the legislation. Based on the results of research and discussion, it is concluded that until now Indonesia does not have a special law on medical malpractice. Not all of the Indonesian legal system regulates medical malpractice. Which regulates it, namely Civil Law, Criminal Law and Administrative Law. The laws concerned, among others: Law no. 29 of 2004, Law no. 36 of 2009, Law no. 44 of 2009 which of these provisions can provide a basis for patients to file legal remedies. Regulations that are not included in the hierarchy of the Indonesian legal system but are related to medical malpractice include: Minister of Health Regulation No. 269/Menkes/Per/III/2008 concerning Medical Records, Minister of Health Regulation No. 512/Menkes/Per/IV/2007 concerning Practice Permits and Implementation of Medical Practices, Regulation of the Minister of Health No: 585/Men.Kes/Per/IX/1989 concerning Approval of Medical Actions. Juridically, medical malpractice cases in Indonesia can be resolved by relying on several legal bases, namely: the Criminal Code, the Civil Code, Law no. 8 of 1999, Law no. 29 of 2004, Law No. 36 of 2009, Law No. 44 of 2009, Regulation of the Minister of Health No. 585/Menkes/Per/IX/1989, Regulation of the Minister of Health No. 512/Menkes/Per/IV/2007, Regulation of the Minister of Health Health No. 269/Menkes/Per/III/2008.Keywords: Medical Malpractice, Health Workers, Recipients of Health Services.