Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Pandecta

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia Maskur, Muhammad Azil
Pandecta Vol 7, No 2 (2012)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut catatan UNICEF, pada tahun 2000 ada 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pada bulan Januari-Mei 2002 ditemukan 4.325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan lebih menyedihkan lagi, sebagian besar (84,2%). Melihat kuantitas anakyang melakukan tindak pidanatersebut, maka sudah seharusnya proses acara pidananya mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik untuk anak seperti perlindungan akan hak-haknya. Oeh karena itu penulis mencoba menelitinya dalamlingkup Kota Semarang.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas proses jalannya perkara pidana terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) sesuai hukum acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang, (mengetahui perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam hukum acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proses acara pidana terhadap anak nakal yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang telah sesuai dan merujuk pada KUHAP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Proses ini berawal dari adanya laporan kemudian perkara di bawa ke Polwiltabes Semarang dan ditangani oleh penyelidik, penyidik pada RPK Polwiltabes Semarang. Setelah proses penyidikan, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk di sidangkan oleh hakim anak. Dalam setiap tahapan aparat penegak hukum selalu meminta pendapat pembimbing kemasyarakatan pada BAPAS Semarang untuk mengetahui keadaan anak yang sebenarnya. Perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam proses acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang telah dilakukan semaksimal mungkin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.  Children are human small and relatively clean, but many of them are dealing with the law. According to the UNICEF, in 2000 there were 11 344 children suspected of being criminals, while in January-May 2002 found 4325 child prisoners in detention and correctional facilities throughout Indonesia and even worse, the majority (84.2%). Viewing child who commit pidanatersebut quantity, then it should consider the aspects of criminal proceedings for the child’s best interests such as the protection of their rights. NII therefore tried to examine authors dalamlingkup Semarang. This study aims to have a clear process of criminal litigation against juvenile delinquents (juvenile delinquency) according to the law of criminal procedure in Semarang city jurisdiction, to determine the legal protection of juvenile delinquents (juvenile delinquency) in criminal law in the jurisdiction of the city of Semarang. The result showed that the implementation of the criminal proceedings against juveniles who occurred in the jurisdiction of the city of Semarang was appropriate and Jo refers to the Criminal Procedure Code. Act No. 3 of 1997 on Juvenile Justice. This process begins with a report later case brought to Polwiltabes Semarang and handled by the investigator, the investigator on the RPK Polwiltabes Semarang. After the investigation, the case being brought to the State Attorney Semarang, then transferred the case to the District Court in Semarang for children sidangkan by the judge. In every phase of law enforcement officers always ask the opinion of the adviser community BAPAS Semarang to know the real situation of children. Legal protection of juvenile delinquents (juvenile delinquency) in criminal proceedings in the jurisdiction of the city of Semarang has done as much as possible according to Law No. 3 of 1997.
Integrasi The Living Law dalam Pertimbangan Putusan Hakim pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Maskur, Muhammad Azil
Pandecta: Research Law Journal Vol 11, No 1 (2016): Pandecta : Research Law Journal
Publisher : Semarang State University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v11i1.4068

Abstract

Persoalan hukum yang semakin hari menunjukkan ketimpangan dan ketidakadilan merupakan cerminan penegakan hukum yang jauh dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum yang seharusnya dimaknai sebagai jalan memperleh keadilan, kenyataannya hanya mengutamakan kepastian. Gerbang terakhir putusan hukum ada pada hakim sebagai pemegang otoritas terakhir keadilan dalam sistem peradilan pidana indonesia, di tangan hakimlah hukum dapat dikatakan adil dan tidak adil. Besarnya tanggungjawab hakim tidak diimbangi dengan sumber daya hakim itu sendiri, sehingga putusan seringkali tidak adil versi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Keadilan yang diharapkan masyarakat dalam perkara tindak pidana korupsi sebenarnya akan terjawab jika hakim tidak hanya melulu menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) akan tetapi juga menggali hukum dalam masyarakat (living law).Permasalahan yang diangkat dalam artikel ilmiah hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) bagaimana landasan yuridis-filosofis tentang penggalian hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam pengambilan keputusan?; dan (2) bagaimana penggalian hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam memutus perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang?Pengalian hukum yang hidup di masyarakat identik dengan istilah konservasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Semarang selalu melakukan upaya konservasi hukum yang hidup dalam setiap mengambil keputusan. Akan tetapi dikarenakan hakim juga harus tunduk pada asas legalitas maka penggalian tersebut hanya digunakan sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa. Hakim mempunyai kewenangan menjatuhkan pidana dalam rentang waktu yang ditentukan undang-undang, rentang waktu inilah yang dipakai oleh hakim dalam memasukkan hukum yang hidup di masyarakat sebagai hal yang meringankan. Hakim tidak dapat membebaskan terdakwa walaupun dimungkinkan secara nurani hakim tahu bahwa terdaka tidak bersalah secara materiil, akan tetapi dikarenakan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi maka hakim tetap menjatuhkan putusan pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia Maskur, Muhammad Azil
Pandecta Research Law Journal Vol 7, No 2 (2012)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v7i2.2384

Abstract

Menurut catatan UNICEF, pada tahun 2000 ada 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pada bulan Januari-Mei 2002 ditemukan 4.325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan lebih menyedihkan lagi, sebagian besar (84,2%). Melihat kuantitas anakyang melakukan tindak pidanatersebut, maka sudah seharusnya proses acara pidananya mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik untuk anak seperti perlindungan akan hak-haknya. Oeh karena itu penulis mencoba menelitinya dalamlingkup Kota Semarang.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas proses jalannya perkara pidana terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) sesuai hukum acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang, (mengetahui perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam hukum acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proses acara pidana terhadap anak nakal yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang telah sesuai dan merujuk pada KUHAP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Proses ini berawal dari adanya laporan kemudian perkara di bawa ke Polwiltabes Semarang dan ditangani oleh penyelidik, penyidik pada RPK Polwiltabes Semarang. Setelah proses penyidikan, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk di sidangkan oleh hakim anak. Dalam setiap tahapan aparat penegak hukum selalu meminta pendapat pembimbing kemasyarakatan pada BAPAS Semarang untuk mengetahui keadaan anak yang sebenarnya. Perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam proses acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang telah dilakukan semaksimal mungkin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.  Children are human small and relatively clean, but many of them are dealing with the law. According to the UNICEF, in 2000 there were 11 344 children suspected of being criminals, while in January-May 2002 found 4325 child prisoners in detention and correctional facilities throughout Indonesia and even worse, the majority (84.2%). Viewing child who commit pidanatersebut quantity, then it should consider the aspects of criminal proceedings for the child’s best interests such as the protection of their rights. NII therefore tried to examine authors dalamlingkup Semarang. This study aims to have a clear process of criminal litigation against juvenile delinquents (juvenile delinquency) according to the law of criminal procedure in Semarang city jurisdiction, to determine the legal protection of juvenile delinquents (juvenile delinquency) in criminal law in the jurisdiction of the city of Semarang. The result showed that the implementation of the criminal proceedings against juveniles who occurred in the jurisdiction of the city of Semarang was appropriate and Jo refers to the Criminal Procedure Code. Act No. 3 of 1997 on Juvenile Justice. This process begins with a report later case brought to Polwiltabes Semarang and handled by the investigator, the investigator on the RPK Polwiltabes Semarang. After the investigation, the case being brought to the State Attorney Semarang, then transferred the case to the District Court in Semarang for children sidangkan by the judge. In every phase of law enforcement officers always ask the opinion of the adviser community BAPAS Semarang to know the real situation of children. Legal protection of juvenile delinquents (juvenile delinquency) in criminal proceedings in the jurisdiction of the city of Semarang has done as much as possible according to Law No. 3 of 1997.
Integrasi The Living Law dalam Pertimbangan Putusan Hakim pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Maskur, Muhammad Azil
Pandecta Research Law Journal Vol 11, No 1 (2016): June
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v11i1.4068

Abstract

Persoalan hukum yang semakin hari menunjukkan ketimpangan dan ketidakadilan merupakan cerminan penegakan hukum yang jauh dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum yang seharusnya dimaknai sebagai jalan memperleh keadilan, kenyataannya hanya mengutamakan kepastian. Gerbang terakhir putusan hukum ada pada hakim sebagai pemegang otoritas terakhir keadilan dalam sistem peradilan pidana indonesia, di tangan hakimlah hukum dapat dikatakan adil dan tidak adil. Besarnya tanggungjawab hakim tidak diimbangi dengan sumber daya hakim itu sendiri, sehingga putusan seringkali tidak adil versi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Keadilan yang diharapkan masyarakat dalam perkara tindak pidana korupsi sebenarnya akan terjawab jika hakim tidak hanya melulu menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) akan tetapi juga menggali hukum dalam masyarakat (living law).Permasalahan yang diangkat dalam artikel ilmiah hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) bagaimana landasan yuridis-filosofis tentang penggalian hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam pengambilan keputusan?; dan (2) bagaimana penggalian hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam memutus perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang?Pengalian hukum yang hidup di masyarakat identik dengan istilah konservasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Semarang selalu melakukan upaya konservasi hukum yang hidup dalam setiap mengambil keputusan. Akan tetapi dikarenakan hakim juga harus tunduk pada asas legalitas maka penggalian tersebut hanya digunakan sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa. Hakim mempunyai kewenangan menjatuhkan pidana dalam rentang waktu yang ditentukan undang-undang, rentang waktu inilah yang dipakai oleh hakim dalam memasukkan hukum yang hidup di masyarakat sebagai hal yang meringankan. Hakim tidak dapat membebaskan terdakwa walaupun dimungkinkan secara nurani hakim tahu bahwa terdaka tidak bersalah secara materiil, akan tetapi dikarenakan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi maka hakim tetap menjatuhkan putusan pidana