Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt) Sugiarto Sugiarto; Syafrida Syafrida
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian sepeda motor yang dilakukan secara bersama-sama dengan pemberatan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi korban tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku dan pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam Keputusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer, khususnya KUHP Indonesia, KUHP Indonesia, dan Keputusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt., yang didukung oleh materi hukum sekunder yang relevan. Materi hukum dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumen serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana terdakwa telah ditetapkan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur pengambilan harta benda milik orang lain secara tidak sah, dilakukan pada malam hari di halaman tertutup yang melekat pada rumah, menggunakan kunci palsu, dan melibatkan orang lain. Terdakwa mampu dimintai pertanggungjawaban, bertindak dengan sengaja, dan tidak ditemukan pembenaran atau alasan yang dapat diterima. Para hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, kondisi terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana dalam pencurian berat yang dilakukan bersama-sama harus didasarkan pada partisipasi aktual terdakwa, kesalahan, dan fakta-fakta pembuktian yang ditetapkan selama persidangan
Implementasi Hukum Pertambangan dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Tanpa Izin: Analisis Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi Dhea Fitri Anggraeni; Syafrida Syafrida
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penambangan tanpa izin mengancam kendali negara atas sumber daya mineral, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Meskipun hukum pertambangan Indonesia memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, putusan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan daripada hukuman maksimum yang ditetapkan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukuman pidana yang berlaku untuk penambangan tanpa izin dan pertimbangan yudisial dalam Keputusan Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, konseptual, dan analitis. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, KUHP Indonesia, dan Keputusan Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi. Studi ini menemukan bahwa para terdakwa dengan sengaja dan bersama-sama melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang diperlukan di kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 55 ayat (1) poin 1 KUHP. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa penjara lima bulan dan denda sebesar Rp5.000.000, ditambah dengan hukuman kurungan satu bulan. Meskipun putusan tersebut secara formal menerapkan ketentuan undang-undang yang relevan, hukuman tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai proporsionalitas dan efek jera karena tidak cukup mencerminkan sifat kesengajaan perbuatan tersebut, skala komersial operasi pertambangan, dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan ilegal tersebut.