Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PESHUM

Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Telekomunikasi Wi-Fi Tanpa Izin Dalam Infrastruktur Pada Dpmptsp Bojonegoro Qurotul Aini; Tri Astuti Handayani; Mochamad Mansur
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.7377

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua tindakan pemerintah dan individu berlandasan pada hukum, termasuk dalam sektor telekomunikasi yang diatur oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-Undang ini menetapkan bahwa penyedia layanan harus memperoleh izin resmi saat menggunkan infrastruktur publik seperti tiang PLN untuk membangun jaringan telekomunikasi. Meskipun terdapat regulasi yang ketat, praktik di lapangan menujukan bahwa banyak penyedia jasa yang memasang jaringan internet Wi-Fi tanpa izin dalam infrastruktur publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pemasangan kabel internet yang harus dipatuhi dan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian Pemasangan kabel internet Wi-Fi oleh penyedia jasa telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro harus mematuhi persyaratan izin yang diusahakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha penunjang, dan izin persetujuan pembangunan gedung. Pengawasan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sangat penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, namun mereka menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, dan kesulitan dalam menghubungi penanggung jawab perusahaan yang berada di luar kota. Meskipun sudah terdapat mekanisme surat peringatan, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik ditinjau dari Permenhub No. 45 Tahun 2020 di Satlantas Bojonegoro Rohman, M. Kholilur; Tri Astuti Handayani; Mochamad Mansur
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.7401

Abstract

Perkembangan teknologi transportasi dengan hadirnya kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik, sebagai alternatif ramah lingkungan. Untuk mendukung keamanan, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 45 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan teknis, operasional, dan pengguna kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Namun, implementasi peraturan ini menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya infrastruktur khusus, serta ketiadaan sanksi hukum yang jelas untuk pelanggaran. Penegakan hukum oleh Satlantas Bojonegoro, yang didasarkan pada edukasi dan teguran, menghadapi keterbatasan akibat tidak adanya regulasi sanksi eksplisit dalam peraturan yang berlaku. Fenomena pelanggaran penggunaan sepeda listrik di luar kawasan yang diizinkan, seperti jalan raya, menunjukkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan pengguna, yang sering kali melibatkan anak-anak tanpa pengawasan. Dampaknya adalah meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, dengan beberapa kasus fatal yang tercatat.Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan sanksi yang jelas. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan pendekatan preventif serta represif dapat meningkatkan kepatuhan pengguna. Dengan langkah ini, diharapkan regulasi mampu menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus mendukung keberlanjutan transportasi berbasis kendaraan listrik di masa depan.