Filantropi Islam yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki potensi strategis dalam mendorong kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi umat. Di Indonesia, filantropi Islam telah berkembang secara kelembagaan, regulatif, dan digital, serta berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan sosial. Namun demikian, praktik filantropi Islam masih didominasi oleh pendekatan karitatif yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, sehingga belum sepenuhnya mampu mendorong pemberdayaan dan kemandirian umat secara berkelanjutan. Kondisi ini menuntut adanya pergeseran paradigma filantropi Islam menuju pendekatan yang lebih transformatif dan berorientasi pada perubahan struktural. Islam Berkemajuan sebagai paradigma pemikiran Islam progresif menawarkan kerangka teoretik yang relevan untuk membaca ulang arah dan orientasi filantropi Islam. Paradigma ini menekankan integrasi antara iman dan rasionalitas, keadilan sosial, kemanusiaan, serta orientasi kemajuan sebagai satu kesatuan nilai. Dengan pendekatan studi pustaka kritis, artikel ini bertujuan merekonstruksi filantropi Islam melalui perspektif Islam Berkemajuan agar berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian umat. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam Berkemajuan memberikan landasan teologis, etis, dan epistemologis bagi pengembangan filantropi Islam yang tidak berhenti pada praktik karitas, tetapi bergerak menuju penguatan kapasitas individu dan komunitas, pengembangan ekonomi produktif, pemanfaatan teknologi digital, serta integrasi agenda keberlanjutan sosial dan lingkungan. Rekonstruksi ini menegaskan bahwa filantropi Islam dapat diposisikan sebagai instrumen perubahan sosial yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika masyarakat modern di Indonesia