Karakteristik tindak pidana yang dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, maka hal ini sangat berdampak positif dalam upaya efektivitas penegakan hukum secara umum di Indonesia, hal ini Jaksa dapat mengurangi beban penanganan perkara pada tingkat pengadilan karena telah melakukan penghentian penunututan, dengan demikian maka orientasi penyelesaian perkara menjadi lebih dan efektif. Kedua, dari aspek penganggaran biaya penegakan hukum, hal ini dapat menekan jumlah biaya, dimana biaya operasional penanganan perkara pada tigkat persidangan dapat berkurang, termasuk dalam hal proses pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Mengapa restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, dan apa saja hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Restorative Justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, Rendahnya pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purbalingga disebabkan karena pola perilaku dan pengetahuan masyarakat bahwa suatu perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dengan outcome-nya  Hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga, Struktur Hukum (structure of law), yaitu dalam hal ini  adanya waktu yang terbatas dan masih kurangnya sosialisasi mengenai Restoratif justice di Masyarakat. Legal culture (kultur hukum) dalam hal ini Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice namun tetap menginginkan perkara dilanjutkan ke persidangan, belum terbentuknya rumah restorative justice Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga capaian restorative justice masih sangat minim.