Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Pembaruan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Permusuhan, Penyalahgunaan dan Penodaan Agama Febrian, Uci; Prayitno, Kuat Puji; Retnaningrum, Dwi Hapsari
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.23

Abstract

Tindak pidana penodaan agama adalah tindak pidana yang secara langsung menyerang suatu agama. Serangan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Tindak pidana ini dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP. Rumusan Pasal 156a ini menuai kritik karena perbuatan menodai agama tidak dirumuskan secara limitatif dalam rumusan pasal. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dalam aturan pidana di masa yang akan datang. Salah satu kasus tindak pidana penodaan agama adalah sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko. Terdakwa yang bernama Pidos menulis di sandal miliknya tulisan Allah dan Muhammad yang merupakan Tuhan dan Nabi umat Islam. Berdasarkan pembuktian di persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  pembaruan  hukum pidana pada tindak pidana penodaan agama dalam RUU KUHP, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penodaan agama pada putusan nomor 26/Pid.B/2018/PN.Bko. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta spesifikasi penelitian yaitu preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilakukan pembaruan  hukum  pidana  pada  tindak  pidana penodaan  agama  dalam  RUU KUHP. Ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dirumuskan dalam Pasal 304. Tindak pidana ini diperluas dengan diaturnya tindak pidana menyebarkan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 305. Selanjutnya, penelitian terhadap putusan nomor 26/Pid.B/2018/PN.Bko menunjukkan bahwa hakim telah menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa berdasarkan prinsip pembuktian di persidangan dengan memeriksa alat bukti   berupa  keterangan   saksi,   keterangan   ahli   dan   keterangan terdakwa. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP.Kata kunci: Pembaruan, Pembuktian, Penodaan, Agama
English Englsih Berlian, Hangrengga; Hibnu Nugroho; Kuat Puji Prayitno; Budiyono; Heradhyaksa, Bagas
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v13i1.1579

Abstract

The coordination between the military and civilian justice systems in Indonesia in handling the joinder of parties in criminal cases continues to face various challenges. This study aims to evaluate the effectiveness of the joinder of parties mechanism in strengthening law enforcement by examining the roles of military prosecutors (JAMPIDMIL) and public prosecutors. The research adopts a normative legal approach, involving a qualitative analysis of the implementation of relevant laws and regulations. The findings indicate that although Presidential Regulation Number 15 of 2021 concerning JAMPIDMIL has facilitated greater integration between the military and civilian justice systems, procedural inconsistencies and limited resources hinder effective coordination. The prosecution process is further complicated by conflicting jurisdictional determinations between the two systems. These issues, along with a fragmented legal framework and complex procedures, make the theory of an Integrated Criminal Justice System difficult to implement optimally. To address these challenges, a comprehensive strategy is required, including the establishment of a special committee to draft Standard Operating Procedures (SOPs), regulatory reform, and the enhancement of human resource capabilities through targeted training. JAMPIDMIL must be empowered under strict supervision to prevent any misuse of authority. These measures are expected to improve efficiency, facilitate the transfer of cases between military and civilian courts, and enhance legal certainty in joinder cases. Despite regulatory progress, aligning the prosecution functions of military auditors and public prosecutors still demands continuous and concerted efforts to achieve higher standards of justice
Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga Kinanti, Hidayah Arum; Prayitno, Kuat Puji; Budiyono, Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5142

Abstract

Karakteristik tindak pidana yang dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, maka hal ini sangat berdampak positif dalam upaya efektivitas penegakan hukum secara umum di Indonesia, hal ini Jaksa dapat mengurangi beban penanganan perkara pada tingkat pengadilan karena telah melakukan penghentian penunututan, dengan demikian maka orientasi penyelesaian perkara menjadi lebih dan efektif. Kedua, dari aspek penganggaran biaya penegakan hukum, hal ini dapat menekan jumlah biaya, dimana biaya operasional penanganan perkara pada tigkat persidangan dapat berkurang, termasuk dalam hal proses pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Mengapa restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, dan apa saja hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Restorative Justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, Rendahnya pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purbalingga disebabkan karena pola perilaku dan pengetahuan masyarakat bahwa suatu perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dengan outcome-nya  Hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga, Struktur Hukum (structure of law), yaitu dalam hal ini  adanya waktu yang terbatas dan masih kurangnya sosialisasi mengenai Restoratif justice di Masyarakat. Legal culture (kultur hukum) dalam hal ini Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice namun tetap menginginkan perkara dilanjutkan ke persidangan, belum terbentuknya rumah restorative justice Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga capaian restorative justice masih sangat minim.
Efektivitas Kinerja Sesi Pengelolaan Barang Bukti dalam Mengelola Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga Anwar, Syaiful; Prayitno, Kuat Puji; Budiyono, Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5148

Abstract

Proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, pengawetan, pendistribusian, dan pemusnahan barang yang telah disita dari ruangan atau ke tempat yang telah ditentukan untuk penyimpanan barang bukti dikenal dengan istilah manajemen barang bukti. Masih ada pengelolaan yang tidak tepat terhadap jumlah barang atau barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum dari terdakwa dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui mengapa kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga belum efektif dan apa saja hambatan-hambatan kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan  Negeri Purbalingga, tidak berjalan secara efektif, Ketidakefektifan dalam bidang pengelolaan barang bukti di kejaksaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yang meliputi aspek teknis, manajerial, hingga regulasi. Hambatan-Hambatan Kinerja Sesi Pengelolaan Barang Bukti Dalam Mengelola Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Kejaksaaan Negeri Purbalingga, kaitannya dengan  Struktur Hukum, yaitu Perbandingan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Rupbasan Kurangnya fasilitas dan tempat dalam menyimpan barang bukti. Kultur hukum,  dalam hal ini hambatan yang terjadi yaitu kurangnya kepeduliaan/minat pengambilan oleh pemilik barang bukti dikarenakan barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis tinggi.