Lokasi penelitian ini di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten. Narasumber penelitiannya antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten, Eks Narapidana Terorisme, dan Tokoh Masyarakat. Penelitian ini menggunakan beberapa variable antara lain peran regulator, dinamisator, fasilitator dan katalisator. Metode penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. PeranĀ Regulator berpedoman pada peraturan gubernur jawa tengah nomor 35 tahun 2022 tentang Pencegahan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme. Peran Dinamisator Pemda melalui bakesbangpol melakukan komunikasi lintas sectoral dengan dinas terkait untuk mengakomodir aspirasi eks napiter. Peran Fasilitator Pemda melalui badan kesatuan bangsa dan politik turut memfasilitasi eks napiter dengan pemberdayaan individu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perekonomian. Peran Katalisator Pemda melalui badan kesatuan bangsa dan politik turut berpartisipasi menggerakan masyarakat / re integrasi kehadiran eks napiter di lingkungan sosial.