Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantul, dengan 135 perkara tercatat pada tahun 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pembinaan kepribadian narapidana narkotika di Rutan Kelas IIB Bantul berdasarkan teori behavioristik B.F. Skinner serta mengidentifikasi hambatan dalam pencegahan pengulangan tindak pidana. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif fenomenologis melalui wawancara mendalam dengan narapidana, petugas poliklinik, dan kepala subseksi pelayanan tahanan, disertai observasi dan analisis dokumen resmi yang diverifikasi dengan triangulasi. Hasil menunjukkan bahwa penerapan metode Therapeutic Community (TC), konseling individu, serta penguatan positif berupa hadiah sederhana berhasil meningkatkan partisipasi, keterbukaan emosional, dan kedisiplinan narapidana. Kendati demikian, efektivitas program masih terkendala oleh overcrowding, keterbatasan tenaga konseling, ketidaktuntasan program akibat pemindahan atau pembebasan bersyarat, serta lemahnya kesinambungan rehabilitasi pasca-bebas. Penelitian ini menegaskan bahwa rehabilitasi berbasis behavioristik berpotensi mengurangi residivisme apabila dilaksanakan secara konsisten, didukung sarana-prasarana memadai, serta diperkuat dengan pengawasan berkelanjutan setelah narapidana kembali ke masyarakat