Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan dampaknya terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan masyarakat penerima bantuan hukum, aparat kelurahan, serta pihak lembaga bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program bantuan hukum telah berjalan dengan baik, meskipun belum optimal karena terbatasnya sosialisasi, kurangnya sumber daya manusia yang memahami hukum, serta kendala ekonomi dan budaya masyarakat. Dampak positif dari program ini terlihat pada meningkatnya kesadaran hukum dan keberanian masyarakat dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, masih diperlukan penguatan edukasi hukum secara berkelanjutan agar kesadaran hukum masyarakat dapat tumbuh secara merata.