Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Kesetaraan Gender dalam Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif Wani Wani; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Vol. 2 No. 2 (2025): Juni : Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Agama dan Filsafat Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61132/hidayah.v2i2.940

Abstract

This paper discusses the issue of gender equality from the perspective of Islamic family law and positive law in Indonesia. This study begins with a historical exploration of the treatment of women in the pre-Islamic era which was full of discrimination and oppression, until the arrival of Islam which brought about a major transformation towards respecting and recognizing women's rights. Furthermore, this paper reviews the comparison between the values ​​of gender equality in ideal Islamic family law with practices that are still influenced by patriarchal culture, as well as Indonesia's positive legal response to gender issues, such as through the Compilation of Islamic Law (KHI), the Marriage Law, and the ratification of international conventions such as CEDAW. This study also highlights the role and existence of women in the family as children, wives, and mothers, as well as the challenges faced by women in fighting for rights and equality in the domestic and public spheres. This paper emphasizes that achieving fair and balanced gender equality requires a reinterpretation of the law based on values ​​of justice and a structural commitment to empowering women in all aspects of life.
PERCERAIAN DAN HAK HAK PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM Wiranto; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 2 No. 6 (2025): Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (Edisi Juni 2025)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v2i6.507

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi perceraian dan hak-hak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam dengan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan dimensi yuridis, psikologis, edukatif, dan sosiologis. Peningkatan signifikan angka perceraian di komunitas Muslim global, termasuk lonjakan 20% pada periode 2020-2021 di Indonesia pasca pandemi COVID-19, mengindikasikan urgensi kajian komprehensif mengenai problematika ini. Rumusan masalah penelitian meliputi konseptualisasi perceraian dalam perspektif hukum keluarga Islam, formulasi hak-hak pasca perceraian, dan rekonstruksi pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer terkait hak-hak pasca perceraian dalam menjawab tantangan keadilan gender dan kemaslahatan anak. Kajian ini mengaplikasikan kerangka teoretis maqasid al-shari'ah, equilibrium, pluralisme hukum, maslahah, dan keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan transformasi signifikan konseptualisasi perceraian dari pendekatan klasik menuju formulasi kontemporer yang lebih egaliter. Analisis komparatif terhadap reformasi hukum keluarga di Maroko, Mesir, Indonesia, dan Pakistan mengungkapkan adanya penguatan hak-hak perempuan melalui pembatasan talak sepihak, perluasan alasan perceraian yang dapat diajukan istri, dan penguatan hak-hak ekonomi. Dalam konteks hadhanah, terjadi pergeseran paradigmatik menuju model pengasuhan bersama yang menekankan kepentingan terbaik anak. Rekonstruksi pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer mengadopsi pendekatan maqashid syariah, reinterpretasi teks keagamaan, dan metodologi interdisipliner untuk merespons dinamika kehidupan modern tanpa meninggalkan prinsip fundamental ajaran Islam.
Hukum Keluarga Islam Pada Masa Penjajahan Belanda Uswatun Hasanah; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 2 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji pengaruh hukum kolonial Belanda terhadap praktik dan keberlakuan hukum keluarga Islam di Indonesia pada masa penjajahan, serta respons yang ditunjukkan oleh masyarakat Muslim dalam mempertahankan norma syariat di tengah intervensi hukum asing. Dalam kebijakan hukum kolonial, hukum Islam diklasifikasikan sebagai bagian dari hukum adat dan diberi ruang terbatas dalam ranah personal, seperti perkawinan, talak, dan warisan. Masyarakat Muslim merespons situasi ini dengan tetap menjalankan ajaran fikih klasik secara sosial dan kultural melalui peran ulama, penghulu, dan lembaga keagamaan lokal. Mereka mempertahankan prinsip-prinsip hukum keluarga berdasarkan mazhab Syafi’i meskipun praktiknya tidak selalu diakui oleh sistem hukum kolonial. Artikel ini menggunakan pendekatan historis-normatif dengan analisis terhadap dokumen hukum kolonial, teks fikih, serta studi-studi sejarah hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di masa kolonial merupakan arena kompromi antara dominasi hukum kolonial dan resistensi komunitas Muslim dalam menjaga keberlangsungan syariat.
Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Nasional Rima Rahmayani Tanjung; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/533fje13

Abstract

Artikel ini membahas kedudukan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Latar belakang penelitian ini adalah adanya pluralisme hukum di Indonesia yang memberi ruang bagi hukum Islam, khususnya dalam ranah hukum keluarga bagi umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum keluarga Islam, mengidentifikasi dasar hukumnya, serta memahami implementasinya dalam praktik perundang-undangan dan peradilan. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi nasional seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Peradilan Agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki kedudukan yang sah sebagai lex specialis dalam sistem hukum nasional bagi umat Islam. Implementasinya diperkuat oleh lembaga peradilan agama dan sejumlah regulasi yang mengakomodasi prinsip-prinsip syariat Islam. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dari segi kesadaran hukum masyarakat dan dinamika sosial seperti isu kesetaraan gender dan perlindungan anak. Kesimpulannya, hukum keluarga Islam merupakan unsur penting dalam pengembangan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan menghargai keberagaman.
Kasus Nenek Minah Tinjauan Filsafat Hukum Islam dan Barat Hanafi Urwatil Usqo; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 4 No 3: Desember (2024)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v4i3.885

Abstract

Kasus Nenek Minah, seorang lansia yang dihukum karena mencuri tiga buah kakao, menimbulkan kontroversi terkait penerapan hukum yang dianggap tidak proporsional dengan nilai barang yang dicuri dan kondisi sosial-ekonomi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dari perspektif filsafat hukum Islam dan Barat guna memahami penerapan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum Islam dan Barat. Sumber data meliputi literatur hukum Islam (hudud, ta'zir, dan Maqasid Syariah) serta teori-teori hukum Barat seperti utilitarianisme, teori keadilan, dan realisme hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, hukuman hudud tidak berlaku karena syarat-syarat seperti nilai barang yang kecil dan keadaan darurat tidak terpenuhi. Prinsip ta'zir dan Maqasid Syariah lebih relevan diterapkan, dengan penekanan pada solusi yang bersifat edukatif dan mendidik. Dari perspektif hukum Barat, teori keadilan John Rawls dan utilitarianisme Jeremy Bentham menggarisbawahi pentingnya hukuman yang proporsional dan mempertimbangkan manfaat sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti Nenek Minah. Kesimpulannya, pendekatan hukum yang humanis dan berbasis keadilan restoratif lebih sesuai diterapkan pada kasus ini. Rekomendasi penelitian adalah perlunya pembaruan hukum pidana di Indonesia yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi pelaku.
Transformasi Hukum Keluarga Islam Melalui Putusan Pengadilan Agama Sulastri Daulay; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 1 (2025): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/ff1g0290

Abstract

Meskipun Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai kerangka hukum yang terkodifikasi masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi berbagai permasalahan kontemporer, hukum keluarga Islam Indonesia telah berubah sebagai respons terhadap situasi sosial dan hukum yang terus berubah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana putusan Pengadilan Agama telah mengubah hukum keluarga Islam, menentukan unsur-unsur yang memotivasi, dan menggambarkan bagaimana putusan-putusan ini telah mempengaruhi keadilan substantif dan reformasi hukum nasional. Melalui telaah pustaka, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, digunakan metode penelitian kualitatif dengan perspektif yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam Indonesia berubah dengan cepat sebagai akibat dari putusan Pengadilan Agama yang progresif, khususnya dalam hal tunjangan pasca-perceraian, pengakuan anak luar nikah, dan penentuan usia perkawinan. Dinamika sosial ekonomi masyarakat Muslim, tuntutan keadilan substantif, dampak prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan kurangnya norma dalam KHI merupakan kekuatan utama di balik perubahan ini. Hasilnya, putusan-putusan ini tidak hanya menawarkan keadilan kontekstual berdasarkan keadaan masyarakat, tetapi juga menetapkan yurisprudensi, menutup celah hukum, dan menjadi model bagi regenerasi hukum keluarga Islam nasional.
Transformasi Hukum Wasiat Wajibah ke dalam Sistem Hukum Nasional Zainul Aziz Nasution; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 2 (2025): July-December
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/4v4m0977

Abstract

Wasiat wajibah merupakan suatu bentuk wasiat yang ditetapkan secara hukum kepada ahli waris tertentu yang secara syariat tidak mendapatkan bagian warisan, atau mendapatkan bagian yang tidak mencukupi. Konsep ini awalnya berkembang dalam fikih Islam sebagai solusi keadilan sosial, terutama bagi cucu dari anak yang telah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal. Transformasi konsep ini ke dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan wujud respons sistem hukum terhadap tuntutan keadilan substantif dalam konteks kekeluargaan dan kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep wasiat wajibah dalam hukum Islam, dan penerapan wasiat wajibah dalam hukum positif Indonesia khususnya dalam kompilasi hukum Islam, serta mentransformasikan wasiat wajibah ke dalam hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan analisis berdasarkan data primer yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 171–214 yang mengatur hukum waris Islam dan Pasal 209 terkait wasiat wajibah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai payung hukum keluarga dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan wasiat wajibah adalah bentuk inovasi yang dilandasi semangat keadilan dan perlindungan terhadap kerabat yang rentan tertutup hak warisnya. Pada pasal 209 KHI  menjelaskaan bahwa antara anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan kewarisan, akan tetapi ada terobosan hukum yang mengatur hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat yakni wasiat wajibah. Dan tranformasi hukum wasiat wajibah ke dalam sistem hukum nasional dilakukan melalui legislasi, praktik peradilan, serta didukung oleh budaya hukum yang lebih responsif terhadap keadilan sosial dan realitas keluarga muslim kontemporer.