Penelitian ini mengeksplorasi perceraian dan hak-hak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam dengan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan dimensi yuridis, psikologis, edukatif, dan sosiologis. Peningkatan signifikan angka perceraian di komunitas Muslim global, termasuk lonjakan 20% pada periode 2020-2021 di Indonesia pasca pandemi COVID-19, mengindikasikan urgensi kajian komprehensif mengenai problematika ini. Rumusan masalah penelitian meliputi konseptualisasi perceraian dalam perspektif hukum keluarga Islam, formulasi hak-hak pasca perceraian, dan rekonstruksi pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer terkait hak-hak pasca perceraian dalam menjawab tantangan keadilan gender dan kemaslahatan anak. Kajian ini mengaplikasikan kerangka teoretis maqasid al-shari'ah, equilibrium, pluralisme hukum, maslahah, dan keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan transformasi signifikan konseptualisasi perceraian dari pendekatan klasik menuju formulasi kontemporer yang lebih egaliter. Analisis komparatif terhadap reformasi hukum keluarga di Maroko, Mesir, Indonesia, dan Pakistan mengungkapkan adanya penguatan hak-hak perempuan melalui pembatasan talak sepihak, perluasan alasan perceraian yang dapat diajukan istri, dan penguatan hak-hak ekonomi. Dalam konteks hadhanah, terjadi pergeseran paradigmatik menuju model pengasuhan bersama yang menekankan kepentingan terbaik anak. Rekonstruksi pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer mengadopsi pendekatan maqashid syariah, reinterpretasi teks keagamaan, dan metodologi interdisipliner untuk merespons dinamika kehidupan modern tanpa meninggalkan prinsip fundamental ajaran Islam.