Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Kesetaraan Gender dalam Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif Wani Wani; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Vol. 2 No. 2 (2025): Juni : Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Agama dan Filsafat Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61132/hidayah.v2i2.940

Abstract

This paper discusses the issue of gender equality from the perspective of Islamic family law and positive law in Indonesia. This study begins with a historical exploration of the treatment of women in the pre-Islamic era which was full of discrimination and oppression, until the arrival of Islam which brought about a major transformation towards respecting and recognizing women's rights. Furthermore, this paper reviews the comparison between the values ​​of gender equality in ideal Islamic family law with practices that are still influenced by patriarchal culture, as well as Indonesia's positive legal response to gender issues, such as through the Compilation of Islamic Law (KHI), the Marriage Law, and the ratification of international conventions such as CEDAW. This study also highlights the role and existence of women in the family as children, wives, and mothers, as well as the challenges faced by women in fighting for rights and equality in the domestic and public spheres. This paper emphasizes that achieving fair and balanced gender equality requires a reinterpretation of the law based on values ​​of justice and a structural commitment to empowering women in all aspects of life.
PERCERAIAN DAN HAK HAK PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM Wiranto; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 2 No. 6 (2025): Jurnal Resit Multidisiplin Edukasi (Edisi Juni 2025)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v2i6.507

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi perceraian dan hak-hak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam dengan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan dimensi yuridis, psikologis, edukatif, dan sosiologis. Peningkatan signifikan angka perceraian di komunitas Muslim global, termasuk lonjakan 20% pada periode 2020-2021 di Indonesia pasca pandemi COVID-19, mengindikasikan urgensi kajian komprehensif mengenai problematika ini. Rumusan masalah penelitian meliputi konseptualisasi perceraian dalam perspektif hukum keluarga Islam, formulasi hak-hak pasca perceraian, dan rekonstruksi pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer terkait hak-hak pasca perceraian dalam menjawab tantangan keadilan gender dan kemaslahatan anak. Kajian ini mengaplikasikan kerangka teoretis maqasid al-shari'ah, equilibrium, pluralisme hukum, maslahah, dan keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan transformasi signifikan konseptualisasi perceraian dari pendekatan klasik menuju formulasi kontemporer yang lebih egaliter. Analisis komparatif terhadap reformasi hukum keluarga di Maroko, Mesir, Indonesia, dan Pakistan mengungkapkan adanya penguatan hak-hak perempuan melalui pembatasan talak sepihak, perluasan alasan perceraian yang dapat diajukan istri, dan penguatan hak-hak ekonomi. Dalam konteks hadhanah, terjadi pergeseran paradigmatik menuju model pengasuhan bersama yang menekankan kepentingan terbaik anak. Rekonstruksi pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer mengadopsi pendekatan maqashid syariah, reinterpretasi teks keagamaan, dan metodologi interdisipliner untuk merespons dinamika kehidupan modern tanpa meninggalkan prinsip fundamental ajaran Islam.
Hukum Keluarga Islam Pada Masa Penjajahan Belanda Uswatun Hasanah; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 2 No. 4 (2025): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji pengaruh hukum kolonial Belanda terhadap praktik dan keberlakuan hukum keluarga Islam di Indonesia pada masa penjajahan, serta respons yang ditunjukkan oleh masyarakat Muslim dalam mempertahankan norma syariat di tengah intervensi hukum asing. Dalam kebijakan hukum kolonial, hukum Islam diklasifikasikan sebagai bagian dari hukum adat dan diberi ruang terbatas dalam ranah personal, seperti perkawinan, talak, dan warisan. Masyarakat Muslim merespons situasi ini dengan tetap menjalankan ajaran fikih klasik secara sosial dan kultural melalui peran ulama, penghulu, dan lembaga keagamaan lokal. Mereka mempertahankan prinsip-prinsip hukum keluarga berdasarkan mazhab Syafi’i meskipun praktiknya tidak selalu diakui oleh sistem hukum kolonial. Artikel ini menggunakan pendekatan historis-normatif dengan analisis terhadap dokumen hukum kolonial, teks fikih, serta studi-studi sejarah hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di masa kolonial merupakan arena kompromi antara dominasi hukum kolonial dan resistensi komunitas Muslim dalam menjaga keberlangsungan syariat.
Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Nasional Rima Rahmayani Tanjung; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/533fje13

Abstract

Artikel ini membahas kedudukan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Latar belakang penelitian ini adalah adanya pluralisme hukum di Indonesia yang memberi ruang bagi hukum Islam, khususnya dalam ranah hukum keluarga bagi umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum keluarga Islam, mengidentifikasi dasar hukumnya, serta memahami implementasinya dalam praktik perundang-undangan dan peradilan. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi nasional seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Peradilan Agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki kedudukan yang sah sebagai lex specialis dalam sistem hukum nasional bagi umat Islam. Implementasinya diperkuat oleh lembaga peradilan agama dan sejumlah regulasi yang mengakomodasi prinsip-prinsip syariat Islam. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dari segi kesadaran hukum masyarakat dan dinamika sosial seperti isu kesetaraan gender dan perlindungan anak. Kesimpulannya, hukum keluarga Islam merupakan unsur penting dalam pengembangan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan menghargai keberagaman.