Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PERSELISIHAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA AHLI WARIS Dalinama Telaumbanua; Klaudius Ilkam Hulu; Fianusman Laia; Antonius Ndruru; Eka Periaman Zai
Jurnal Education and Development Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.295 KB)

Abstract

Perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, menentukan bahwa perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Persoalan pemutusan hubungan kerja kadangkala dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang disebabkan oleh pekerja atau pemberi kerja, dan/atau sebab yang lain.Satu satu persoalan mengenai pemutusan hubungan kerja yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST dan putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Dimana dalam persoalan ini penggugat (Bayu Cahyadi) adalah suami dari almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap, yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal, 13 Mei 2020. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, penulis menggunakan data sekunder berupa bahan huku primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan uraian pada pembahan, maka dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh ahli waris sudah tepat karena menolak provisi penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja antara PT.Swasti Candika Prasama dengan pekerja (almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap) karena meninggal dunia sejak 13 Mei 2020. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah sesuai karena telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini PT.Swasti Candika Prasama. Oleh sebab itu, PT.Swasti Candika Prasama wajib membayar kompensasi PHK kepada ahli waris dari almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap (istri penggugat) secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp194.093.061.
PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO).Tbk CABANG GUNUNGSITOLI Antonius Ndruru; Kosmas Dohu Amajihono
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungann dalam perjanjian kredit di PT.BRI (PERSERO).Tbk Cabang Gunungsitoli, dan hambatan-hambatan yang dialami dalam proses peralihannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian Sosiologis Empiris, Penelitian terhadap identifikasi hukum, penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundangan. Data diperoleh dokumen-dokumen mengenai peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan. analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan data dan fakta yang dihasilkan, serta mengunakan spesifikasi penelitian deskriptif dan penelitian kualitatif. Berdasakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Proses peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan dalam perjanjian kredit di PT.BRI, dapat dilakukan dengan penjualan di bawah tangan, dimana pihak debitur dan pihak bank sepakat untuk menjual tanah yang sedang dibebani hak tanggungan untuk pelunasan hutang debitur kepada pihak bank. Adapun faktor penghambat dalam peralihan hak milik atas tanah tersebut, adalah Pada saat melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris, dimana salah satu dari pihak yang melakukan perjanjian jual beli tanah, tidak dapat hadir langsung dihadapan notaris untuk melakkan perjanjian jual beli tersebut. Dalam melakukan perjanjian jual beli tanah, pihak calon penjual tanah tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa tanah yang akan diperjual belikan adalah hak miliknya, atau debitur tidak mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur.
ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH Ndruru, Antonius; Dakhi, Dikir; Laia, Lakadodo
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 1 Januari 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i1.6905

Abstract

Akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan tanda bukti kepemilikan yang dapat menjamin kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa. Keberadaan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembuatan akta dituntut berlaku baik dan benar. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran tanah, maka jual beli juga harus di lakukan para pihak di hadapan PPAT. Dengan dilakukannya akta jual beli dihadapan, dipenuhi syarat terang (bukan perbuatan hukum yang gelap, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi). PPAT bertanggungjawab untuk memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum, dan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai, Kesalahan prosedur dan ketidaksesuaian data menjadi tanggungjawab PPAT terhadap dokumen yang dibuat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis. Serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh PPAT secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, secara tegas tidak mengatur sanksi pidana yang diberikan kepada PPAT dalam membuat akta jual beli dan dalam Pasal 10 peraturan tersebut, bahwa pertanggungjawaban profesi PPAT hanya memberikan sanksi administrasi. Namun dalam penerapan pertangungjawaban pidana kepada PPAT yang terbukti melakukan tindak pidana dalam menjalankan kewenangannya maka PPAT dapat dijerat dengan menggunakan KUHP yang telah diatur mulai dari pasal 263 KUHP sampai dengan Pasal 266 KUHP dan dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta saran dari penulis yaitu baiknya peraturan ini ditinjau kembali dengan menambahkan dan merumuskan aturan yang mengatur tentang pasal pemidanaan terhadap seorang PPAT yang terbukti melakukan suatu tindak pidana penerbitan akta jual beli yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (pemalsuan akta jual beli); serta dalam pembuatan akta jual beli, seorang PPAT diharapkan serta diharuskan untuk lebih hati hati dan melakukan penerbitan akta jual beli dengan tidak mengabaikan standarisasi penerbitan akta jual beli.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN DEKLARATOIR TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl) Amajihono, Kosmas Dohu; Ndruru, Antonius
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang akan ada selama pemilik hidup, dan jika meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris. Sengketa terhadap hak milik atas tanah sering dipicu karena jumlah manusia yang semakin bertambah namun keadaan tanah menetap. Salah satu sengketa tanah yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan negeri tingkat pertama yaitu putusan nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl. Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tergugat benar telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan kepada tergugat tidak berkeadilan, dimana tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, namun hakim tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian kepada penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini majelis hakim, agar dalam memutus sebuah perkara yang sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka hendaknya mempertimbangkan kerugian materiil dan immateriil terhadap pihak yang dirugikan.