Abstrak Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli. Salah satu sektor jual beli yang terjadi adalah sektor perekonomian tembakau. Masyarakat Desa Klepu, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah dalam melakukan jual beli masih dilandaskan dengan asas kepercayaan dan tanpa adanya bukti secara tertulis. Hal ini mendasari tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana legalitas dan perlindungan hukum perjanjian jual beli tembakau tanpa dilengkapi dengan bukti tertulis dan untuk mengetahui akibat hukum Pidana yang timbul jika salah satu dari pihak penjual atau pembeli melakukan penipuan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif dengan melakukan pengumpulan data dan wawancara terhadap responden yang dilakukan di Desa Klepu, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 71% masyarakat melakukan jual beli dilengkapi dengan bukti tertulis dan sebanyak 29% melakukan jual beli tanpa dilengkapi bukti tertulis. Hal ini dapat dikatakan bahwa angka atau tingkat kepercayaan masyarakat masih cukup tinggi khususnya dalam melakukan jual beli, Dalam sistem jual beli tembakau tanpa di lengkapi bukti tertulis bisa memberikan dampak kerugian dan bisa mengarah ke tindak pidana penipuan sebagaimana telah diatur dalam pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal 4 tahun. Kata Kunci: Jual Beli, Asas Kepercayaan, Tanpa Bukti Tertulis, Penipuan Abstract Buying and selling is an exchange activity carried out by the seller and the buyer. One of the trading sectors that occurs is the tobacco economy sector. The people of Klepu, Kranggan, Temanggung, Central Java, in buying and selling are still based on the principle of trust and without any written evidence. This underlies the objectives of the study, namely to find out how the legality and legal protection of the tobacco sale and purchase agreement without written evidence and to find out the consequences of criminal law that arise if one of the sellers or buyers commits fraud. This research is included in qualitative research by collecting data and interviewing respondents in Klepu Village, Kranggan, Temanggung, Central Java. The results showed that as many as 71% of the people made buying and selling equipped with written evidence and as many as 29% made buying and selling without any written evidence. It can be said that the number or level of public confidence is still quite high, especially in buying and selling. In the tobacco trading system without written evidence it can have a negative impact and can lead to criminal acts of fraud as regulated in article 378 of the Criminal Code regarding the act of the criminal of fraud is punishable by a maximum of 4 years in prison.