Artikel ini menjelaskan model penganggaran Pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Studi dokumen bersumber dari pemberitaan media dan dokumen yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum Kota Palu dan Sulawesi Tengah. Wawancara dilakukan pada enam informan yang berasal dari KPU Kota Palu dan KPU Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menemukan bahwa penganggaran Pilkada di Sulawesi Tengah menggunakan tiga pendekatan yaitu, pendekatan berbasis aturan/surat edaran, pendekatan berbasis Pilkada sebelumnya, dan pendekatan berbasis pada jumlah pemilih terakhir.