Penafsiran filsafat ilmu dan filsafat hukum memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan ketatanegaraan kontemporer yang kompleks dan multidimensional. Globalisasi, disrupsi teknologi, dan polarisasi politik telah menciptakan lanskap yang rumit bagi pemerintahan dan lembaga hukum di berbagai negara. Dalam konteks ini, filsafat ilmu memberikan wawasan tentang bagaimana mengelola tantangan globalisasi dengan penggunaan bukti empiris dan pengetahuan ilmiah, sedangkan filsafat hukum membantu dalam memahami dasar-dasar moral dan politik dari sistem hukum serta merumuskan prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antara negara-negara dalam sistem internasional. Integrasi antara keduanya memungkinkan pengembangan solusi-solusi yang komprehensif untuk membangun masa depan yang lebih stabil, adil, dan berkelanjutan. Dengan melibatkan pendekatan analitis dari filsafat ilmu dan refleksi kritis dari filsafat hukum, kebijakan-kebijakan publik yang responsif dan inklusif dapat dirumuskan. Studi kasus tentang sengketa Laut China Selatan dan legalisasi ganja mengilustrasikan bagaimana integrasi antara kedua bidang pengetahuan ini dapat menghasilkan solusi yang holistik. Langkah-langkah seperti meningkatkan kerjasama lintas-disiplin, memperkuat pendidikan dan pelatihan, serta mendorong penelitian interdisipliner diperlukan untuk memperkuat peran filsafat ilmu dan filsafat hukum dalam menghadapi tantangan-tantangan ketatanegaraan kontemporer