Sistem Informasi Kesehatan (SIK) merupakan susbsistem dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang mempunyai fungsi untuk memberikan informasi dalam menunjang pengambilan keputusan. Adanya desentralisasi sektor kesehatan menyebabkan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 yang menjabarkan visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023. Kesehatan masuk pada misi ketiga yaitu Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas serta didukung dengan pengembangan sistem dan database riwayat kesehatan Krama Bali berbasis kecamatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Untuk dapat melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020, maka ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera. Pencapaian SIK KBS sampai tahun 2022 belum sesuai dengan roadmap yang ditargetkan. belum semua masyarakat dan fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta menggunakan aplikasi SIK-KBS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis implementasi kebijakan SIK-KBS, faktor penghambat, serta solusi dan upaya yang dapat dilakukan agar implementasi kebijakan SIK-KBS dapat berjalan optimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Implementasi Kebijakan belum optimal karena faskes masih terikat dengan vendor lain dalam penggunaan aplikasi SIK. Faktor penghambatnya adalah SDM yang kurang memahami IT dan ketersediaan anggaran. Strategi yang dilakukan adalah sosialisasi dan koordinasi dengan sektor terkait.