Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Filsafat Emanasi Dalam Islam Zaini, Hisyam
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 20 (1978)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1978.020.13-26

Abstract

Dari keterangan sebagiaan besar ahli sejarah dapat diketahui bahwa filosof-filosof muslim tidak lahir sejak awal kedatangan Islam. Pada zaman nabi, sahabat dan tabii’n boleh dikatakan belum lahir seseorang filosof dikalangan kaum muslimin. Hal ini tidak berarti bahwa umat Islam dan agamanya tidak mementingkan filsafat, atau tidak mementingkan perbuatan berfikir, menggunakan akal. Pada waktu itu umat Islam juga sudah menggunakan akalnya didalam berbagai aspek kehidupan didalam hubungannya dengan agamanya. Hanya saja penggunaan akal mereka itu belum begitu teratur, belum begitu bebas, belum begitu mendalam. Barangkali hal itu disebabkan masih adanya Nabi sebagai tempat bertanya, atau masih adanya para sahabat. Cara berfikir mereka dapat dikatakan masih belum logis dan belum filosofis. Akan tetapi didalam al-Qur’an maupun hadist cukup banyak bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat mementingkan berfikir, sangat menghargai akal-fikiran. Diantara bukti-bukti itu ialah: ”Sesungguhnya ditentang kejadian langit dan bumi dan perselisihan malam dan siang itu, ada beberaoa tanda bagi orang-orang yang mempunyai fikiran.”  ,,Barang yang pertama dijadikan Allah ialah akal; tidak terdapat sesuatu yang utama dijadikan Allah selain dari padanya”. ,,Merenungkan  ciptaan dan bikinan Allah satu Ketika lebih utama dari pada sembahyang tujuh puluh jam”. Pemikiran filosofis pada umat islam tidaklah muncul serentak sekali jadi, sekali waktu, tetapi melalui proses pertumbuhan berangsur-angsur, setapak demi setapak. Pada permulaannya, lahirlah pemikiran-pemikiran didalam bidang ilmu kalam disamping permasalahan fiqih. Maka lahirlah para ahli kalam (mutakallimin) disamping para ahli fiqih (fuqoha).