Indonesia adalah negara demokrasi yang mempraktikkan tata kelola pemerintahan yang baik dan oleh karena itu di dalam melakukan penanggulangan radikalisme terorisme tentunya mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk memperhatikan kearifan lokal atau local wisdom, di dalam upaya memberikan jaminan kelangsungan kehidupan negara dan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta memberikan jaminan keamanan masyarakat dari ancaman bahaya radikalisme terorisme.Implementasi kebijakan deradikalisasi dilakukan mencakup prinsip-prinsip dan pendekatan; metode deradikalisasi; materi deradikalisasi; dan pembinaan narapidana terorisme. Terdapat pendekatan Reengament yang dapat dilakukan dalam kerangka memperkuat penanggulangan teoris juga pendekatan budaya yang bersumber dari kearifan lokal Selain itu penanggulangan teroris pada tataran implementatif dapat dilaksanakan melalui strukturilasi kewenangan sampai ke level pemerintahan yang terendah. Kata Kunci : Deradikalisasi, Terorisme, Kebijakan