Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENDAPATKAN PRODUKTIDAK SESUAI KESEPAKATAN DENGAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE Regitha Rara Payuk; Jemmy Sondakh; Rudy M.K Mamangkey
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban dan sanksi pelaku usaha dan juga mengetahui perlindungan hukum terkait konsumen yang mendapatkan produk tidak sesuai dalam transaksi e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa: 1.Tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalian barang atau dana. Pihak perusahaan e-commerce juga membantu dalam proses pengembalian. Konsumen dapat melakukan penyelesaian lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika kurang penanganan dari pihak perusahaan e-commerce adapun jika terjadi sengketa lintas batas maka konsumen dapat menyelesaikan lewat arbitrase atau non ligigasi lainnya sesuai keputusan para pihak. Pelaku usaha jika tidak melakukan tanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan bagi konsumen maka akan mendapatkan sanksi perdata, sanksi pidana dan juga sanksi administrasi disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat dari ketentuan yang mengikuti seperti dalam KUHPerdata yang dapat mengatur ketentuan perjanjiannya yang berlaku secara umum. Terdapat juga Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ketentuannya masih mengikuti dilihat dari hak-hak konsumen yang sebagian masih dapat mengikuti. Adapun Undang-Undang No 19 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat mengatur transaksi elektronik namun belum mengatur secara khusus dalam perlindungan konsumen terhadap kerugian yang didapatkan di transaksi e-commerce. Kata Kunci: Perlindungan hukum konsumen, Produk yang tidak sesuai kesepakatan, Transaksi E-commerce
WAJIB VAKSIN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Viktoria Blandina Anthonie; Jemmy Sondakh; Eugenius Paransi
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan vaksin resmi menurut UU No 36 Tahun 2009 serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dan penyelesaian masalah wajib vaksin bagi masyarakat yang tidak mau melaksanakan vaksin. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Vaksin untuk kegiatan biasanya dikirimkan 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan. Vaksin alokasi pusat akan dikirimkan berdasarkan permintaan resmi dari dinas kesehatan provinsi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan cq. Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra dengan melampirkan laporan monitoring vaksin pada bulan terakhir. 2. UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 15 angka (1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta; angka (2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta; angka (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Kata Kunci : vaksin, perlindungan kesehatan
PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2022 Michellin Ferensia Tahiru; Jemmy Sondakh; Cevonie M. Ngantung
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai Register Nasional Cagar Budaya dan untuk mengetahui perlindungan Cagar Budaya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya adalah aturan pelaksanaan Undang-undang 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Materi muatan PP No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya mengatur mengenai Pelindungan terhadap ODCB yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar Budaya adalah Benda cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kata Kunci : perlindungan cagar budaya
TINJAUAN HUKUM CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PERTUKARAN DI INDONESIA Rivaldo C. A. Tungka; Jemmy Sondakh; Rudolf Mamengko
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas cryptocurrency sebagai alat pertukaran di Indonesia dan untuk memahami sekaligus mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari penggunaan cryptocurrency sebagai alat pertukaran di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan perspektif hukum, legalitas cryptocurrency di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 dan didukung oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, menunjukkan adanya langkah maju dalam mengakomodasi perkembangan teknologi digital di sektor keuangan. 2. Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pertukaran di Indonesia adalah bahwa cryptocurrency belum diakui secara sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meskipun penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran tidak diizinkan, ada dampak hukum dan risiko yang timbul dari penggunaannya. Cryptocurrency berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan penghindaran pajak, terutama karena sifatnya yang anonim dan sulit dilacak. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bank Indonesia dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) menetapkan regulasi ketat untuk memastikan legalitas dan transparansi dalam perdagangan aset digital ini. Kata Kunci : cryptocurrency, alat pertukaran di indonesia