Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ET SOCIETATIS

MAPALUS PEMBANGUNAN RUMAH SEBAGAI KEARIFAN LOKAL BERBASIS HUKUM ADAT ETNIS TONSAWANG (STUDI DI WILAYAH TOMBATU MINAHASA TENGGARA) Roosje Lasut, Jemmy Sondakh
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis eksistensi kearifran lokal mapalus pembangunan rumah berbasis hukum adat Tonsawang. Mapalus rumah ini merupakan Living Law yang terus diterapkan tumbuh dan berkembang menjadi dasar pembangunan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Adapun Permasalahan  penelitian yaitu Bagaimana  Pengakuan Masyarakat terhadap  Mapalus Rumah,dan  Bagaimana Keterikatan Kepatuhan Masyarakat terhadap Mapalus serta Bagaimana Dampak Mapalus terhadap kesejahteraan  Masyarakat diera  Otonomi DaerahUntuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif normative yang terfokus pada kajian hukum adat Minahasa (Tonsawang) terkait dengan Mapalus rumah sebagai keafifan lokal Samapel Penelitian  tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan silian yang sangat kuat dengan tradisi ini.  Hasil Penelitian menunjukan Hukum adat Mapalus Rumah sangat diakui dan menyatu drngan kehidupan masyarakat di daerah sampel penelitian. kuatnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat dalam mapalus perumahan menyebapkan system ini terus berkembang. Kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan masyarakat yang sangat tinggi terhadap Mapalus. Dari perspektif ekonomi dan tingkat kesejahteraan sangat relevan dengan penyelenggaraan mapalus. Potensi ini harus ditunjang oleh Pemerintah Daerah karena Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mempertegas system otonomi dimana pembangunan harus berdasarkan ciri khas daerah. Sebagai kesimpulan masyarakat mengakui dan mematuhi mapalus berpengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan, hal itu harus ditunjang oleh pemerintah daerah dengan melembagakan mapalus dalam peraturan daerah.Kata Kunci : Mapalus rumah, etnis Tonsawang Minahasa Tenggara.
PERJANJIAN ADAT DALAM MAPALUS RUMAH ETNIS TOUNSAWANG MINAHASA TENGGARA RELEVANSINYA SAAT INI Sondakh, Jemmy
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i2.35093

Abstract

Perjanjian adat dalam  mapalus pembangunan rumah masih dipraktikan masyarakat  etnis Tounsawang  di wilayah Tombatu Minahasa Tenggara  sampai sekarang ini .Perjajian adat mapalus rumah  sangat kuat  dan  unik    karena anggota  yang melanggar kewajiban  di hukum cambuk.   Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah   pada perjanjian  adat yang   sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk menyebapkan tradisi ini terus bertahan.  Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana   spesifikasi perjanjian adat  Mapalus Rumah, dan   Bagaimana proses pembuatan  perjanjian pelaksanaan perjanjian dan  hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi  Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan  metode penelitian  Yuridis  normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung penelitian lapangan untuk analisis terkait dengan penerapan  perjanjian adat. .Sampel Penelitian yaitu  kelompok Mapalus rumah yang   tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipilih secara acak.  Hasil Penelitian menunjukan a). kekhususan  perjanjian  adat Mapalus Rumah adalah 1 bersifat utang piutang, 2  Comunal Agreement 3 memaksa, 4 kesetaraan dalam rumah, 5 termuat dalam anggaran dasar. b). Proses pembuatan perjanjian  Proses pembuatan  perjanjian 1,.kesepakatan bersama 2, disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,3, penunjukan  dan pelantikan pengurus  yang 4,,penetapan perjanjian dalam  AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolisian dan Pemerintah apabila hukuman akan dilaksanakan potensi perjanjian Mapalus Rumah harus dikembangkan karena sifat  Internalisation. c) Perjanjian adat ini sebagai potensi pemgembangan masyarakat  terkait dengan karakter  kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan. Sebagai kesimpulan perjanjian adat Mapalus Rumah sangat unik dan bersifat spesifik yang mengandung unsur hutang piutang, komunalistik, kejujuran, keterbukaan dan memaksa. Sifat spesifik inilah yang merupakan keunggulan dari pada perjanjian adat karena aspek kejujuran yang dikembangkan dalam proses perjanjian. Kata kunci: perjanjian adat; mapalus rumah;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PARIWISATA ATAS PELANGGARAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGARAAAN KEPARIWISATAAN Lukresia Cristy Vanessa Masengie, Merry E. Kalalo, Jemmy Sondakh Lukresia Cristy Vanessa Masengie, M
LEX ET SOCIETATIS Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

e journal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Co-Authors Abigail Victoria Faith Lumenta Altje Agustin Musa Bawole , Herlyanti Boby Pinasang Brigita Teresa Manopo Budi H. Panjaitan Cevonie M. Ngantung Dani R.Pinasang Dani Robert Pinasang Debby Telly Antow Devy K.G. Sondakh Doortje Durin Turangan Edwin N. Tinangon Emma V.T Senewe Eugenius Paransi Fanuel Juricho Ibrani Nalang Fernando J. M. M. Karisoh Friend H. Anis Geral Christopher Taneng Gian Wiatma Jonimandala Gianluca Brenden Kalalo Harly Stanly Muaja Herlyanty Y. A. Bawole Hervian Rumengan J. Ronald Mawuntu JACOBUS RONALD MAWUNTU Josua Otniel Sondakh Walangitan Karisoh, Fernando J. M. M. Kristania Montolalu Kumendong, Wempie Jh. Kurnia Gracella Lumingkewas Maulana Miraj, Muhammad Mawuntu, J. Ronald Mawuntu, Ronald Mercy M. M. Setlight Mercy M. M. Setlight Michael Barama Michael Barama, Michael Michellin Ferensia Tahiru Muaja, Harly Stanly Muaja Musa, Altje Agustin Ngantung, Cevonie Marietje Panjaitan, Budi H. Paransi, Eugenius Patria Caraka Regar Peacecilia Nonny Suhantri Poli, Kevin Jousen Aprilino Pontororing, Valent Rantung, Margereth Inof Riisyie Refly Umbas Regitha Rara Payuk Rivaldo C. A. Tungka Ronald Mawuntu Ronny Maramis Ronny Sepang Rudolf Mamengko Rudy M.K Mamangkey Rumengan, Hervian Y. Senewe, Emma V. T. Senewe, Emma V.T. Sheila Thania Sengke Sondakh, Devy K. G. Sondakh, Sarah Malena Andrrea Dondokambey Devy Syaloom Abelisca Sompotan Tangkudung, Givenchy L. Theodorus Hendrik Willem Lumunon Thrisya Elisabeth Engelina Ch. A. Langi Turangan, Doortje Durin Valent Pontororing Vicenzo D.M.Manalip Victor Trihart Paul Batubuaja Viktoria Blandina Anthonie Waha, Caecilia J. J. Wempie Jh. Kumendong Wempie Jh. Kumendong Wowor, Kristo Karolus