Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG KESALAHAN PENGIRIMAN PESANAN MAKANAN MELALUI APLIKASI GOJEK Kristania Montolalu; Jemmy Sondakh; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur mengenai hak konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen dalam hal menerima produk dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang didapatkan yaitu: Konsumen berhak mendapat perlindungan dan dilayani secara benar dan jujur tanpa adanya diskriminatif. UUPK memberikan perlindungan kepada setiap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan adanya hak konsumen seperti terdapat dalam Pasal 4 UUPK, konsumen bisa merasa lebih nyaman dalam melakukan segala kegiatan jual beli baik secara online maupun offline. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian seperti dalam Pasal 19 UUPK. Dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi atau ganti rugi apabila produk tidak sesuai perjanjian seperti dalam Pasal 7 Huruf (g) UUPK. Kata kunci: Perlindungan konsumen, tanggung jawab, pelaku usaha
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI SEBELUM MASA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERAKHIR Thrisya Elisabeth Engelina Ch. A. Langi; Jemmy Sondakh; Edwin N. Tinangon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana tinjauan yuridis mengenai pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian hukum terhadap pekerja PKWT yang tidak membayar denda kepada perusahaan setelah melakukan pengunduran diri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Menurut Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, penjatuhan sanksi kepada pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis dapat dikenakan sanksi yaitu pekerja yang mengakhiri hubungan kerja, diwajibkan untuk membayar ganti rugi karena dianggap telah merugikan perusahaan dan akan dikenakan denda yang berbeda-beda sesuai dengan pekerjaannya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 17, menyebutkan bahwa “Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/buruh.”. 2. Mekanisme penyelesaian hukum terhadap pekerja yang tidak membayar denda kepada perusahaan setelah melakukan pengunduran diri adalah dengan melakukan penyelesaian hubungan industrial diluar pengadilan, yaitu perundingan seperti perundingan bipartrit, perundingan tripartrit yang didalamnya terdapat mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Apabila dalam proses itu tidak ditemukan titik terang antar pihak maka perusahaan dapat melakukan pengajuan ke lembaga penyelesaian hubungan industrial. Kata Kunci : pekerja yang mengundurkan diri, PKWT
KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU PEDOFILIA SEBAGAI SANKSI UNTUK MEMBERIKAN EFEK JERA Vicenzo D.M.Manalip; Dani R.Pinasang; Jemmy Sondakh
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan praktik kebiri kimia dan implikasi hukumnya dimsayarakat. Agar masing-masing anak mampu untuk mengemban tanggung jawab itu, maka mereka berhak memperoleh mendapatkan perlindungan dari negara serta kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara jasmani dan rohani. Pada kenyataanya anak tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam ancaman seperti mental, fisik dan sosial dalam berbagai bidang baik kehidupan dan penghidupan. Dalam lingkup keluarga maupun masyarakat, anak menjadi salah satu objek kejahatan, maupun penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa individu, baik itu dalam lingkungan rumah tangga oleh orang tua maupun dalam lingkungan sosial yang ada dimasyarakat. Data menujukan bahwa tingkat pelaku tindak kejahatan terhadap anak semakin meningkat di Indonesia tercatat pada Tahun 2022 oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) sebanyak 21. 241 kasus anak menjadi korban kekerasan Kejahatan seksual terhadap anak adalah fakta yang tak terbantahkan lagi. Fakta atas kasus pelecehan, penganiayaan seksual, perkosaan, prostitusi anak, pelacuran anak, pedofilia, perdagangan anak dan pornografi anak sering terbuka terutama melalui pemberitaan media massa. Pedofilia merupakan suatu kelaianan atau gangguan terhadap kejiwaan pada seseorang dalam tindakannya dengan menjadikan anak-anak sebagai sasaran dari tindakan itu, pada umumnya bentuk tindakan itu berupa pelampiasan nafsu seksual. Tindak pelecehan seksual ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan karena yang menjadi korban itu sendiri adalah anak-anak, pelecehan seksual ini dapat menimbulkan trauma psikis yang tidak bisa disembuhkan dalam waktu singkat. Pelaku pedofilia memiliki ciri khusus dengan menunjukan ketidakmampuan dalam berhubungan dengan sesama dewasa sehingga memilih anak-anak sebagai pelampiasannya, kebanyakan penderita pedofilia adalah korban pelecehanseksual pada masa kanak-kanaknya Kata kunci: Kebiri Kimia, Pedofilia, Efek Jerah.